Pengertian KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang Marak Terjadi di Indonesia
Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan permasalahan klasik di Indonesia. Bahkan permasalahan ini telah muncul sejak zaman kolonialisme di Indonesia. Berbagai langkah hukum telah dilakukan untuk mencegah terjadinya KKN. Namun, angka KKN di Indonesia tetap tinggi. Bahkan, dari total 175 negara, Indonesia berada pada peringkat ke-12 sebagai negara terkorup di dunia menurut data tahun 2014.
Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin yakni Corruptio yang memiliki arti rusak, busuk, memutarbalikan, menyogok, serta menggoyahkan. Korupsi dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan menyalahgunakan hak yang bukan mereka miliki. Tindakan memperkaya diri sendiri tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan sepihak padahal bukan dari haknya sendiri.
Tindakan korupsi termasuk tindakan melawan hukum yang merugikan dari berbagai pihak seperti merugikan negara dan merugikan orang lain. Oleh sebab itu suatu negara membentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) guna mencegah tindakan korupsi yang banyak dilakukan oleh pegawai untuk berbagai hal termasuk juga penyalahgunaan jabatan resmi guna mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok.
Kolusi
Kolusi juga terjadi di berbagai bidang yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu guna kepentingan mereka bersama. Kolusi sendiri merupakan sebuah tindakan atau perbuatan yang dilakukan dengan cara membuat kesepakatan tersembunyi tanpa diketahui oleh banyak pihak. Kesepakatan yang dilakukan kedua pihak dalam bentuk perjanjian tersebut biasanya diiringi dengan pemberian sejumlah uang, property, fasilitas guna pelincin supaya semua urusan menjadi lebih lancar. Tindakan ini juga bersifat melanggar hukum dengan mengorbankan segalanya demi mendapatkan keuntungan bersama.
Nepotisme
Setelah membahas mengenai korupsi, dan kolusi, berikutnya adalah nepotisme. Nepotisme berasal dari bahasa latin nepos yang memiliki arti “cucu atau keponakan”. Nepotisme lebih memilih saudara, teman akrab berdasarkan hubungan baik oleh pihak tertentu. Sebagai contoh seorang oknum yang memiliki jabatan tinggi mengangkat saudara atau teman sepihak guna mendapatkan suatu pekerjaan bukan dilihat dari kemampuan yang dimiliki.
Nepotisme sudah ada sejak beberapa tahun lalu yang juga terjadi di seluruh dunia. Nepotisme dapat dikatakan juga sebagai tindak pilih kasih tanpa memperdulikan keadilan. Tindakan ini juga merugikan orang lain. Karena secara umum oknum yang berkuasa memiliki kekuasaan untuk memasukkan dengan memilih orang yang dekat dengan mereka seperti saudara dan teman.
sumber:maybekti