Pengertian Konseling Lintas Budaya
Persiden (1990),Ive dkk,(1993) menyebut bahwa konseling lintas budaya merupakan “fourt force” atau kekuatan keempat dalam gerakan konseling, yaitu setelah gerakan psikodinamik (freud, Yung,Adler,From dkk),
Istilah konseling lintas budaya merupakan panduan dari dua istilah yaitu konseling dalam lintas budaya. Secara singkat konseling lintas budaya diartikan konseling yang dilakukan dalam budaya yang berbeda.
Ada beberapa elmen yang sama dalam mendefinisikan koseling. Kesemamaan yang di maksud yang di maksud adalah :
1. Konseling adalah hubungan peribadi
2. Konseling adalah suatu proses
3. Konseling di rancang untuk membantu indifidu membuat keputusan dan memecahkan masalah
4. Dan dalam konseling terlibat dua orang atau lebih yang ada di dalamnya, yaitu konselor dan klien.
Ahli lain menyatakan bahwa konseling lintas budaya adalah konseling yang diberikan kepada mereka yang sama budayanya dengan konselor, tetapi mereka memiliki peran yang berbeda, misal kaum homo seksual, penyandang cacat, para orang tua, wanita dan sebagainya.
Definisi konseling yang lebih akhir menyatakan bimbingan konselig lintas budaya terjadi apabila suatuproses konseling terdapat perbedaan-perbedaan budaya antara konselor dengan klien.
Asumsi dasar konseling lintas budaya adalah bahwa individu yang terlibat dalam konseling itu hidup dan dan di bentuk oleh lingkungan budaya, baik keluarga maupun masyarakat. Dalam hal ini Ivey dkk.(1995:5) mengemukakan “ masalah –masalah individu dan keluarga seringkali bersumber dari faktor lingkungan atau luar, seperti kemiskinan, ras, jenis kelamin, dan sebagainya.
Dengan uraian diatas dapat di kemukakan definisi konseling lintas budaya yaitu “suatu proses konseling yang melibatkan antara konselor san klien yang berbeda budayanya,dan dilakukan dengan memperhatikan budaya subyek yang terlibat dalam konseling”.
sumber: pbk