Pengertian Hukum Internasional Secara Umum dan Menurut Para Ahli
Hukum Internasional Dalam menjalin hubungan kerjasama baik bilateral
maupun multilateral, seluruh negara wajib hukumnya untuk menaati pedoman
dan tata cara yang telah disepakati oleh negara-negara yang tergabung
dalam PBB. Tata cara inilah yang disebut dengan hukum internasional.
Definisi Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas
berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya
diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam
perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum
internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi
internasional, individu, dan perusahaan multinasional.
Hukum internasional adalah hukum antarbangsa yang digunakan untuk
menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan
antar penguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang
mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Menurut para ahli hukum internasional, hukum internasional memiliki makna
1. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara
2. J.G Starke
Sekumpulan hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari
asas-asas. Oleh karena itu, hukum internasional wajib ditaati oleh
negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.
3.Wirjono Prodjodikoro
Hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai negara
4. Ivan A.Shearer
Sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang
prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara
dan hubungannya satu sama lain meliputi
a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau
organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan
organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu
b. Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional
5. Hugo de Groot
Hukum yang didasarkan pada kemauan bebas dan berdasarkan persetujuan
sebagian atau seluruh negara demi tercapainya kepentingan bersama dari
negara-negara yang menyertakan diri di dalamnya
6.Rebecca M.Wallace
Peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan
lain yang ada pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional
dan individu, dalam hal hubungan satu dengan yang lainnya.
Kesimpulannya, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara negara dengan negara, subjek hukum bukan negara,
atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
sumber :
Ilmu Hukum,Pendidikan hukum /M.RINALDI ( sckm/hukum/24 )