Pengertian Ilmu Geografi Politik dan Ruang Lingkup Geografi Politik Lengkap Pembahasannya
Definisi geografi politik adalah ilmu yang mempelajari relasi antara kehidupan dan aktivitas politik dengan kondisi-kondisi alam dan suatu negara, atau dengan kata lain mempelajari the states and its natural environment. Selain itu, geografi politik juga mempelajari negara sebagai sebuah politic region yang mencakup baik internalgeographical factors, maupun eksternal, yaitu hubungan antarnegara. Robinson yang dikutip oleh Abdurachmat (1982) mengatakan bahwa geografi politik adalah “…that the major objective of polltical geography is the analysis of inter-state relationships and of internal adaptations to environmental conditions”. Objek dan geografi politik adalah analisa dan hubungan antarnegara dan adaptasi terhadap kondisi lingkungan di dalam negara tersebut. Dengan demikian geografi politik dapat diartikan sebagai: “… is the geography of states and provide a geographical interpretation of international reIations.
Berdasarkan pengertian di atas, ruang lingkup kajian geograli politik hanya ada tiga yang pokok, yaitu mengkaji tentang Environmental Relationships, National power dan Political Region. Environmental Relationships menekankan pada studi perbedaan dan keanekaragaman wilayah negara dan penduduknya di muka bumi. Konsep Environmental Relationships menekankan kepada hubungan antara kehidupan manusia dan lingkungan alamnya akibat dorongan kehidupan dan keanekaragaman wilayah negara. Alexander dalam Abdurachmat (1987) mengatakan bahwa ada “..correlation between cultural differences on the one hand and differences in physical phenomena. Such as climate, soils, and landforms on the onter.”Prinsip ini merupakan prinsip paling tua yang dimulai dan determinisme lingkungan (environmental determinism) yang memandang kehidupan manusia, masyarakat dan negara dipengaruhi dan ditentukan oieh keadaan alam sampai pada aliran possibilisme sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Lingkup kajian kedua adalah National Power, yaitu menekankan kepada masalah power atau kekuasaan negara. PrinsipNational Power dikembangkan oleh Ratzel yang membahas secara sistematis tentang pengaruh lingkungan alam terhadap ketahanan dan kekuatan nasional. Terdapat tujuh hukum perkembangan (The Seven Laws of The Expansion af State) menurut Alexander dalam Abdurachmat (1987), yaitu:
1. . The space of states grows with the growth of culture.
2. The growth of states follows otheraspects of development, such as commerce, ideas, and missionary activity.
3. States grows through the amalgamation and absorption of smaller units.
4. The frontier is the peripheral organ of the state and reflects the growth, the strength and the changes in the state.
5. In the process of growth the state seeks to include politically valuable areas, such as coastlines, river valleys, plain, and regions which are rich in resources.
6. The first impetus for territorial growth comes to a primitive state from be borders, from a higher civilization.
7. The generaltrend toward amalgamation transmits the tendency forexpans state to state and increase the tendency in the process of transmission ( words, the process of amalgamation what the appetite for gre aterexpansi.
Hukum Perkembangan pertama menerangkan bahwa pertumbuhan keruangan negara bersamaan dengan pertumbuhan kebudayaan. Hokum perkembangan kedua menyebutkan pertumbuhan negara diikuti oleh perkembangan aspek lain seperti perdagangan, ideologi dan aktivitas keagamaan. Hukum Perkembangan ketiga menyebutkan bahwa negara tumbuh melalui penggabungan dan penyerapan unit negara terkecil. Hukum Perkembangan keempat menyebutkan bahwa garis perbatasan adalah organ lingkungan suatu negara yang menggambarkan pertumbuhan, kekuatan dan perubahan dalam suatu negara. Hukum Perkembangan kelima dalam proses pertumbuhan suatu negara, negara akan mencari wilayah politik yang berharga seperti garis pantai, lembah sungai, dataran dan daerah yang kaya akan sumber daya alam. Hokum Perkembangan keenam menyebutkan bahwa dorongan pertama untuk pertumbuhan teritorial datang dan sebuah negara yang primitif di luar dari perbatasan, berasal dan peradaban yang lebih tinggi. Hukum yang terakhir menyebutkan gejala umum terhadap penggabungan cenderung sebagai ekspansi dan satu negara ke negara lain dan cenderung menambah proses penyebaran, dengan kata lain hasrat proses penggabungan untuk ekspansi selalu meningkat dan akan lebih besar.
Lingkup kajian ketiga adalah Political Region.Pada awal abad 20 para ahli geografi mulai meninggalkan konsep National Power dalam membahas negara karena dinilai kurang objektif. Konsep Political Regionmenitikberatkan pada hal-hal yang bersifat teoritis seperti dasar, tujuan dan ruang lingkup geografi politik serta pengorganisasian keruangan. Konsep Political Region membahas tentang pembagian wilayah administrasi, batas negara dan masalah yang berhubungan dengan pengawasan wilayah kekuasaan negara
Source: here