Penegrtian demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani (demokratía) “kekuasaan rakyat”, yang terbentuk dari (dêmos) “rakyat” dan (kratos) “kekuatan” atau “kekuasaan” pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari (aristocratie) “kekuasaan elit”. Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Sejarah Demokrasi
1. Dimulai pada zaman Yunani Kuno abad 6 s.d. 3 SM
Yang dilaksanakan secara langsung di City State (Negara Kota) dan sekitarnya, bersifat sederhana dan terbatas.
Ciri-cirinya :
Demokrasi dilaksanakan secara langsung
Wilayah kota dan sekitarnya
Jumlah penduduk terbatas yang mayoritas budak-budak dan para pedagang terbatas golongan warga Negara yaitu hanya laki-laki, sedangkan kaum pendatang , budak-budak dan kaum wanita tidak diperkenankan untuk ikut berdemokrasi, bebas menyampaikan pendapat.
2. Demokrasi pada abad Pertengahan (1600-1400)
Demokrasi Yunani mulai hilang pada waktu Bangsa Romawi dengan struktur social bersifat feudal dan munculnya agama Kristen/ Spiritual yang dikuasai oleh Paus dan Pejabat-pejabat agama.
Ciri-cirinya :
Ideologi yang dikembangkan adalah kekuasaan yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan. Raja atau Paus sebagai wakil Tuhan di dunia ini.Perenana Gereja sebagai lembaga membawahi Negara, sehingga muncul paham “Teori Kedaulatan Tuhan” yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Paus.Rakyat tidak mempunyai hak untuk menentukan aktivitas kenegaraan.Muncul perebutan kekuasaan antara para bangsawan yang mempengaruhi Paus.Muncul konsep demokrasi melalui Piagam Magnacharta tahun 1215 di Inggris oleh Raja John yang merupakan kontrak perjanjian antara para bangsawan dengan Raja mengenai adanya pengakuan terhadap hak-hak dan privilege para bangsawan yang pada akhirnya berlaku bagi seluruh rakyat.
3. Zaman Renaisance (1350-1650 dan 1500-1600)
Renaisance adalah suatu ajaran yang berusaha menghidupkan kembali kesastraan dan kebudayaan Romawi di Yunani dan munculnya paham Rasionalitas yaitu paham yang mengutamakan kepentingan kebebasan manusia untuk menyampaikan pemikiran-pemikiran yang rasional.
Cir-cirinya :
Urusan agama dan urusan Negara harus dipisahkan.Kekuasaan Negara harus dibatasiMuncul gagasan dalam bidang politikPaham Rasionalisme digunakan sehingga muncul Teori Kontrak Sosial(The Social Contrac) yang berlandaskan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum alam yang mengandung prinsip-prinsip keadilan universal dan Negara ada karena adanya perjanjian masyarakat.
4. Demokrasi Konstitusional (Abad XIX dan Negara Hukum)
Dengan konstitusi, maka dapat terjamin hak-hak politik rakyat dan adanya pembatasan kekuasaan pemerintah.Adanya pembagian kekuasaan daripada Negara (konstitusional).Pemerintah merupakan kumpulan aktivitas yang diselenggrakan oleh rakyat.Pemerintah tidak boleh menyalahgunakan kekuasaanNegara berdasarkan konstitusi atau UUD yang menentukan :
a. Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah.
b. Menjamin hak-hak rakyat dan warga Negara.Ajaran konstitusi menimbulkan terjadinya suatu Negara Hukum / Recht Staat.
Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan RepublikIndonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
Kedaulatan rakyat
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
Kekuasaan mayoritas
Hak-hak minoritas
Jaminan hak asasi manusia
Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
Persamaan di depan hukum
Proses hukum yang wajar
Pembatasan pemerintah secara konstitusional
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).