Masyarakat sipil dan hubungan sipil meliter
Menurut Moh.Mahfud MD dilihat dari sudut teori sosial politik yang baku,mengaitkan persoalan hubungan antara sipildan militer dengan masyarakat sebenarnya kurang relevan.Sebab,pada mulanya konsepsi masyarakat sipil dan msyarakat madani (civil society) itu tidak terkait dengan masalah kedudukan militer dalam politik terutama dalam hubungannya dengan sivil.terlebih lagi diindonesia,tidak dapat dilepaskan dari perbincangan tentang hubungan sipil dan militer,alasnya sederhana upaya untuk membangun masyarakat sipil indonesia adalah identik dengan upaya membangun demokrasi dan membongkar struktur politik yang dihegemoni oleh negara atau otoritasme.
Akar konsepsi masyaraka sipil
Jika dilacak berdasarkan perkembangan socio-legal dan kultural,konsepsi civil society (yang kemudian diterjemahkan sebagai masyarakat sipil,masyarakat warga atau masyarakat madani)sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari proses terjadinya sekularasi kekuasaan dieropa pada abad pertengahan.konsep dasar masyarakat sipil dalam wacana ilmu sosial,semula sebenarnya tidak ada kaitanya dengan pemerintahan militer seperti yang banyak diperbincangkan orang.ia lebih merupakan lawan dari konsep masyarakat negara (State society) atau masyarakat politik.
Dwifungsi pembelokan upaya kudeta
Pada masa lalu hubungan civil militer senantiasa dikaitankan dengan konsepsi dwifungsi ABRI yang sejak tahun 2000 oleh markas besar (mabes) TNI konsepsi dwifungsi dinyatakan dihapus walau demikian untuk merancang hubungan sipil-militer sesuai dengan masyarakat sipil yang diinginkan,perlu dijelaskan dahulu tentang laterbelakang dan akses dwifungsi sebab,yang kita inginkan bukan sekedar hilangnya dwifungsi sebagai istilah,melainkan juga hilangnya konsepsi tersebut didalam praktek kehidupan politik dan ketatanegaraan indonesia.
Peran sejarah
Alasan masuknya militer di indonesi dalam tugas nonmiliter adalh takdir sejarah,karena sejak zaman revolusi untuk meraih dan mempertahan kan kemerdekaan TNI telah ikut berperan aktif bersama dengan politis sipil.
1.kegagalan sipil
Argumen ini mengatakan bahwa peran serta TNI dalam dunia politik karna berdasarkan pengalaman sejarah,pemerintah sipil telah gagal menyelenggarakan pemerintahan yang stabil.Ini bisa dilihat dariperjalanan demokrasi liberal yang didukung oleh banyak parpol yang cenderung menghalangi kinerja pemerintahan untuk menjadi baik sehingga memunculkan berbagai pemberontakan.TNI tidak ingin diposisikan sebagai pemadam kebakaran sehingga harus mengambil peran secara proaktif dalam pengambilan keputusan politik agar negara tidak terjerumus kedalam kehancuran karena ancaman-ancaman yang tidak diantisipasi dengan baik.
2.Kemanfaatan yang nyata
Alasan yang dikemukakan adalah bahwa dalam kenyataan pelaksanaan dwifungsi telah memberikan manfaat nyata terutama bagi upaya pemulihan keamanan pasca G 30 / PKI.dunia internsional,dikatakan telah mngakui kenyataan itu dan memuji bahwa depolitasi parpol-parpol telah berhasil membangun stabilitas nasional sehingga pemerintah dapat menyusun dan melaksanakan program ekonomi yang mensejahterakan rakyat.
3.Muatan konstitusi
Alasan penerapan dwifungsi juga pernah secaralangsung dikaitan dengan materi UUD 1945 yang memungkinkan adanya utusan golongan di MPR seperti yang dimuat dalam pasal 2 dan ketentuan pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintah.Dengan alasan yang pertama (pasal 2) dikatakan bahwa militer harus dianggap sebagai golongan yang juga harus diberi posisi di MPR,sedangkan alasan kedua (pasal 27) mengatakan bahwa TNI pun harus diberi hak yang sama untuk menduduki jabata-jabatan politik karena mereka adalah juga warga negara.Argumen ini bisa ditolak karna catatan sejarah utusan golongan tidak dikaitkan dengan golongan militer,tetapi dikaitkan dengan golongan ekonomi yang belum terwakil secara melembaga di MPR,sedangkan mengenai alasan kesamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan juga tidak boleh diartikan bahwa militer secara institusi bisa mempunyai tempat tersendiri dalam politik,sebab pasal 27 mengatakan “Warga negara dan bukan lembaga,boleh saja orang-orang TNI secara perseorangan masuk keaktivitas dan wadah politik tetapi pada saat yang sama tidak boleh menduduki jabatan militernya.