Menu Close

Hadits Mutawatir, Ahad, dan Masyhur Berikut Contohnya

Hadits Mutawatir, Ahad, dan Masyhur Berikut Contohnya
A. HADITS MUTAWATIR
Mutawatir dalam segi bahasa adalah isim fa’il musytaq dari At-tawatur artinya At-tatabu atau berturut-turut.
Memiliki arti yang sama dengan kata“mutataabi’,artinya: ” beruntun atau beriring-iringan”, maksudnya beriring-iringan antara satu dengan yang lain tanpa ada jaraknya”. sedang menurut istilah ialah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang menurut adat, mustahil mereka bersepakat lebih dahulu untuk berdusta.
Hadits mutawatir ialah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang menurut adat, mustahil mereka sepakat untuk berdusta, mulai awal sampai akhir mata rantai sanad,pada setiap tabaqat atau generasi.
Jadi, hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi, yang menurut adat, pada umumnya dapat memberikan keyakinan yang mantap, terhadap apa yang telah mereka beritakan, dan mustahil sebelumnya mereka bersepakat untuk berdusta, mulai dari awal matarantai sanad sampai pada akhir sanad.
Kriteria Hadits mutawatir
Adapun criteria yang harus ada dalam hadits mutawatir adalah sebagai berikut:
1. Diriwayatkan oleh sejumlah perawi besar
2. Adanya kesinambungan antara perawi pada thabaqat (generasi) pertama dengan thabaqat (generasi) berikutnya.
Maksudnya jumlah perawi generasi pertama dan berikutnya harus seimbang, artinya jika pada generasi pertama berjumlah 20 orang, maka pada generasi berikutnya juga harus 20 orang atau lebih. akan tetapi jika generasi pertama berjumlah 20 orang, lalu pada generasi kedua 12 atau 10 orang, kemudian pada generasi berikutnya 5 atau kurang, maka tidak dapat dikatakan seimbang. Tujuan utama adanya keseimbangan itu supaya dapat tehindar dari kemungkinan teejadinya kebohongan dalam menyampaika hadits.
Syarat-syarat Hadist Mutawatir
a. Jumlah perawinya harus banyak. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah minimalnya dan menurut pendapat yang terpilih minimal sepuluh perawi.
b. Perawi yang banyak ini harus terdapat dalam semua thabaqat (generasi) sanad.
c. Secara rasional dan menurut kebasaan (adat), para perawi-perawi tersebut mustahil sepakat untuk berdusta.
Sandaran beritanya adalah panca indera dan itu ditandai dengan kata-kata yang digunakan dalam meriwayatkan sebuah hadist, seperti kata:سمعنا (kami telah mendengar), رأينا (kami telah melihat), لمسنا (kami telah menyentuh) dan lain sebagainya. Adapun jika sandaran beritanya adalah akal semata, seperti: pendapat tentang alam semesta yang bersifat huduuts (baru), maka hadist tersebut tidak dinamakan mutawatir.
Macam-Macam Hadits Mutawatir
a. Mutawatir Lafzhi
Mutawatir Lafzhi ialah hadits yang kemutawatiran perawinya masih dalam satu lafal. Jadi jika ditemukan sejumlah besar perawi hadits berkumpul untuk meriwayatkan dengan berbagai jalan, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka bersepakat untuk berbuat dusta, maka nilai yang terkandung di dalamnya termasuk “ilmu yakin” artinya meyakinkan bagi kita bahwa hadits tersebut telah di sandarkan kepada yang menyabdakannya, yaitu Rasulullah saw.
Contoh:
ﻤﻥ ﻜﺫﺏ ﻋﻟﻲ ﻤﺘﻌﻤﺩﺍ ﻔﻟﻴﺘﺒﻭﺃ ﻤﻘﻌﺩﻩ ﻤﻥ ﺍﻠﻨﺎﺭ 
‘‘Siapa saja yang berbuat kebohongan terhadap diriku, maka tempat duduknya yang layak adalah Neraka’’
Dalam men-sikapi hadits ini, para ahli berbeda-beda dalam memberikan komentar, diantaranya ialah:
– Abu Bakar al-Sairy menyatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 40 sahabat secaramarfu’
– Ibnu Shalkah berpendapat bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 62 sahabat, termasuk didalamnya adalah 10 sahabat yang dijamin masuk Surga.
– Ibrahim al-Haraby dan Abu Bakar al-Bazariy berpendapat bahwa hadit ini diriwayatkan oleh 450 sahabat.
b. Mutawatir Ma’nawiy
Hadits Mutawatir ma’nawiy ialah hadits yang lafazh dan maknanya berlainan antara satu riwayat dan riwayat lainnyam tetapi terdapat persesuaian makna secaraumum.
Maksudnya adalah hadits yang para perwinya berbeda-beda dalam menyusun redaksi pemberitaan, tetapi pada prinsipnya sama.
Contoh:
ﻤﺎ ﺭﻔﻊ ﺼﻟﻰ ﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻭ ﺴﻠﻡ ﻴﺩﻴﻪ ﺤﺘﻰ ﺭؤﻱ ﺒﻴﺎﺽ ﺍﺒﻁﻴﻪ ﻔﻰ ﺸﻴﺊ ﻤﻥ ﺩﻋﺎﺌﻪ ﺍﻻ ﻔﻰ ﺍﻹﺴﺘﺴﻘﺎﺀ 
Rasulullah saw tidak mengangkat ke duatangan beliau dalam berdo’a selain dalam do’a shalat istisqa’ dan beliau sawmmengangkat tangannya tampak putih-putih ke-dua ketiaknya.
ﻜﺎﻥ ﻴﺭﻔﻊ ﻴﺩﻴﻪ ﺤﺫﻭ ﻤﻨﻜﺒﻴﻪ 
Ketika beliau saw mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau.
c. mutawatir ‘amali
adalah sesuatu yang diketahui dengan mudah bahwa ia dari agama dan telah mutawatir dikalangan umat islam bahwa Nabi mengajarkannya atau menyuruhnya atau selain dari itu. Dari hal itu dapat dikatakan soal yang telah disepakati.
Contohnya adalah berita-berita yang menerangkan waktu dan rakaat shalat, shalat jenazah, shalat ied, hijab perempuan yang bukan mahram, kadar zakat, dan segala amal yang telah menjadi kesepakatan, jima’.
Hukum Hadist Mutawatir
Hadist mutawatir mengandung hukum qath’I al tsubut, memberikan informasi yang pasti akan sumber informasi tersebut. Oleh sebab itu tidak dibenarkan seseorang mengingkari hadist mutawatir, bahkan para ulama menghukumi kufur bagi orang yang mengingkari hadist mutawatir. Mengingkari hadist mutawatir sama dengan mendustakan informasi yang jelas dan pasti bersumber dari Rasulullah.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa penerimaan hadist mutawatir tidak membutuhkan proses seperti hadist ahad. Cukup denga bersandar pada jumlah, yang dengan jumlah tersebut dapat diyakini kebenaran khabar yang dibawa. Seperti buku sejarah yang menginformasikan bahwa ada sahabat nabi yang bernama Umar bin Khattab, sekalipun kita belum pernah melihatnya namun kita tetap yakin bahwa info tersebut benar.

Image result for hadis
B. HADITS AHAD
Ahad adalah bahasa arab yang berasal dari kata dasar ahad (ﺍﺤﺩ) , artinya satu (ﻭﺍﺤﺩ ,atau wahid ), Jadi khabar wahid adalah suatu habar yang diriwayatkan oleh orang satu. sedang menurut istilah hadits ahad ialah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir.
Klasifikasi hadits Ahad
Jumlah rawi dari masing-masing thabaqah, mungkin satu orang, dua orang, tiga orang, atau malah banyak, namun tidak sampai tingkat mutawatir.
Macam-macam Hadist Ahad
a. Hadist Masyhur
1) Pengertian Hadis tMasyhur
Hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan oleh lebih dari tiga perawi dan belum mencapai batasan mutawatir. Apabila dalam salah satu thabaqahnya (jenjang) dari thabaqat sanad terdapat tiga perawi maka hadist tersebut dikategorikan hadist masyhur, sekalipun pada thabaqah sebelum atau sesudahnya terdapat banyak perawi.
Istilah masyhur sering juga digunakan untuk mengungkapkan hadist-hadist yang populer di masyarakat atau komunitas tertentu. Namun istilah ini tidak berkaitan dengan definisi masyhur di atas. Seperti misalnya hadis yang populer dikalangan ahli hadist المسلم اخو المسلم, populer di kalangan ahli fiqih لاضرر ولا ضرر,populer di kalangan ulama usul fiqih إذا حكم الحاكم ثم اجتحدفأصاب فله اجران dan lain sebagainya.
2) Hadist Mustafidl (nama lain dari hadist masyhur)
Menurut bahasa kata “mustafidl” berbentuk isim fail dari kata “istifadla”, kata pecahan dari kata “Faadla”. Artinya sesuatu yang tersebar.
Menurut istilah, definisi hadist mustafidl ada tiga pendapat.Pertama, hadist mustafidl searti dengan hadist masyhur. Kedua,mustafidl lebih khusus daripada masyhur, karena bagi mustafidl disyaratkan jumlah perawi pada dua ujung sanadnya sama, yakni pada awal dan akhir sanad terdiri dari tiga perawi, sedang masyhur tidak. Ketiga, mustafidl lebih umum dari pada masyhur, yakni kebalikan pendapat kedua.
3) Pengertian lain tentang hadist masyhur, maksudnya yaitu hadist masyhur dipahami sebagai suatu hadist yang telah dikenal dikalangan para ahli ilmu tertentu atau dikalangan masyarakat umum tanpa memperhatikan ketentuan syarat di atas, yakni banyaknya perawi yang meriwayatkannya, sehingga kemungkinannya hanya mempunyai satu jalur sanad saja atau bahkan tidak berasal (bersanad) sekalipun.
b. Hadist Aziz
Hadist aziz adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua atau tiga perawi dalam salah satu thabaqahnya. Ini adalah definisi Ibn Shalah dan diikuti pula oleh Imam Nawawi. Hadist riwayat dua atau tiga perawi dapat dikategorikan aziz. Ibn Hajar lebih condong pada riwayat dua orang untuk definisi aziz dan tiga orang untuk definisi masyhur.
Contoh hadist yang dikategorikan aziz, di antaranya:
لا يؤمن احدكم حتي أكون أحب إليه من والده و الناس اجمعين
Artinya: Belum sempurna iman seseorang jika ia belum mencintaiku melebihi cintanya kepada orang tuanya, anaknya dan semua orang.
c. Hadist Gharib
Hadist gharib adalah hadist yang hanya diriwayatkan oleh satu orang dalam salah satu thabaqahnya. Dinamakan demikian karena ia nampak menyendiri, seakan-akan terasing dari yang lain atau jauh dari tataran masyhur apalagi mutawatir. Ibarat orang yang pergi jauh terasing dari sanak keluarganya. Para ulama membagi hadist gharib menjadi dua berdasarkan letak keterasingannya:
1) Gharib Mutlak, dikatakan demikian jika dalam salah satu tingkatan sanadnya terdapat hanya seorang perawi yang meriwayatkan. Misalnya hadist shahih yang berbunyi:
كلمتان خفيفتان علي اللسان ثقيلتان في الميزان حبيبتان إلي الرحمن سبحان الله العظيم سبحان الله وبحمده
Artinya: Ada dua kalimat yang ringan untuk diucapkan oleh lidah namun berat bobot timbangannya dan sangat dicintai oleh Allah, kalimat itu adalah subhanallah wa bihamdih.
Hadist ini pada tingkatan sahabat diriwayatkan hanya oleh Abu Hurairah, demikian pula pada tingkatan berikutnya yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi.
2) Gharib Nisbi, yaitu hadist yang dalam sanadnya terdapat perbedaan yang membedakan dengan kondisi mayoritas sanad. Gharib nisbi tidak berkaitan dengan jumlah perawi, namun lebih pada kondisi yang asing atau beda bila dibanding dengan kondisi sanad lain.
Istilah lain yang sering disepadankan dengan gharib adalah munfarid. Sebagian ulama membedakan dua istilah tersebut seperti Al-Qoriy yang kemudian dianut oleh Nuruddin ‘Itr. ‘Itr menilai ada sisi-sisi tertentu yang tidak bisa disepadankan, terutama yang berkaitan dengan contoh pembagiannya.
Sebagian ulama lain justru menyamakan dua istilah tersebut, baik secara etimologi maupun terminologi.
Mereka menilai bahwa perbedaan sebenarnya bukan pada masalah yang esensial, namun sebatas pengkategorian kasus. Pendapat ini dianut oleh Muhammad Adib Sholeh.
Hukum Hadits Ahad
Hadis Ahad yang maqbul (berkualitas shahih), bila berhubungan dengan masalah hukum, maka menurut jumhur ulama, wajib diamalkan.
Namun masalah yang berkaitan dengan soal aqidah, ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan, bahwa hadis Ahad dapat digunakan sebagai dalil untuk menetapkan masalah aqidah, karena hadis Ahad yang shahih memberi faidah ilmu dan yang memfaedahkan ilmu wajib diamalkan. Pendapat kedua, hadis Ahad, meskipun memenuhi syarat tetap tidak dapat dijadikan dalil terhadap penetapan aqidah. Karena hadis Ahad berstatus memfaedahkan dhanny. Soal aqidah adalah soal keyakinan. Maka, yang yakin tak dapat didasarkan dengan petunjuk yang masih dhanny.
C. HADITS MASYHUR
Hadits masyhur ialah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, selama tidak mencapai tingkatan mutawatir.
Dalam menanggapi masalah ini, sebagian ulama mengatakan bahwa hadits masyhur itu sama dengan hadits mustafidl.
sedang yang lain mengatakan berbeda, jikamustafidl perawinya berjumlah tiga orang atau lebih sedikit,mulai dari generasi pertama sampai terakhir. Dan hadits masyhur lebih umum dari pada mustafidl, artinya jumlah perawi dalam tiap-tiap genarasi tidak harus sama atau seimbang, sehingga jika generasi pertama sampai generasi ketiga perwinya hanya seorang, tetapi generasi terakhir jumlah perawinya beanyak, maka hadits ini dinamakan hadits masyhur, sebagai contoh:
Hadits masyhur, ditakhrij imam Bukhari dari Ibnu ‘Umar:
ﻘﺎﻝ ﺭﺴﻭﻝ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻭ ﺴﻠﻡ ﺍﻨﻤﺎ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺒﺎﻠﻨﻴﺎﺕ ﻭ ﺇﻨﻤﺎ ﻟﻜﻝ ﺍﻤﺭﺉ ﻤﺎ ﻨﻭﻯ 
Rasulullah saw bersabda sesungguhnya sahnya amal perbuatan itu dengan niat dan bagi tiap-tiap orang mendapatkan apa-apa yang telah ia niati.
Masyhur dibedakan menjadi:
– Hadits Masyhur yang Shahih
– Hadits Masyhur yang Hasan
– Hadits Masyhur yang Dha’if
Klasifikasi Hadits Masyhur
Istilah masyhur yang diterapkan pada suatu hadits kadang-kadang bukan untuk memberikan sifat-sifat hadits menurut ketetapan diatas, yakni banyaknya rawi yang meriwayatkan suatu hadits, tetapi diterapkan juga untuk memberikan sifat suatu hadits yang mempunyai ketenaran dikalangan para ahli ilmu tertentu atau kalangan masyarakat ramai.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Nawawi, Imam.2001.Dasar-dasar Ilmu Hadist.Jakarta: Pustaka Firdaus.
Amin, Kamaruddin.2009.Metode Kritik Hadist.Jakarta:Hikmah.
Ash-Shiddieqy Teungku Muhammad Habsi.2009.Sejarah dan Pengantar Ilmu
Hadits.Semarang: Pustaka Rizki.
Solahudin Muhammad Agus.2008.ulumul hadits.Bandung: Pustaka Setia.
Mahmud, Thahhan.1997.Ulumul Hadis.Yogyakarta: Titian Illahi Press.
Zuhri Muhammad.2011.Hadis Nabi Telah Historis dan
Metodologis.Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
(af/realadityaputri)

Leave a Reply