Bendera merah putih mulai dikibarkan menjelang peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Memasang bendera negara jelang peringatan 17-an seolah menjadi tradisi menahun.
Namun, tahukah Anda bahwa memasang bendera negara setiap 17 Agustus merupakan kewajiban yang diatur undang-undang
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan,
bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus. “Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,”
begitu bunyi pasal tersebut. Warga yang tidak menguasai hak sebagaimana dicantumkan di atas pun tidak perlu khawatir.
UU tersebut juga mengatur supaya pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga yang tidak mampu.
“Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu,”
bunyi Pasal 7 Ayat (4) dari UU tersebut.