Menu Close

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI ONLINE

A. Pengertian Jual Beli Via Internet

Di dalam hukum Islam Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, sebagaimana firman Allah dalam surat-Al-baqarah ayat 275 yaitu:
وﺃﺤﻝﷲﺍﻟﺑﯾﻊﻮﺤﺮﻢﺍﻟﺮﺑﻭ۱. . .(ﺍﻟﺑﻗﺮﺓ : ٢٧٥)…
Artinya: ….“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…..”
(Al-Baqarah : 275). [1]
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat di anjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (Al-Hadits).
ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺒﺎﻠﺘﺟﺎﺮﺓ ﻔﺎﻦ ﻔﻴﻬﺎﺘﺴﻌﺔ ﻮﻋﺷﺮﺓ ﻤﻦ ١ﻠﺮﺰﻘﺔ ﴿ﺮﻭﺍﻩ ﺇﺑﺮ١ﻫﻴﻡ ﺍﻠﺤﺮﺒﻰ﴾
Artinya:” Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan Sembilan dari sepuluh pintu rezeki”.( H.R Ibrahim Al-Harbi)[2]
Berdasarkan hadis di atas menyatakan bahwa melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar dari padanya. Sebelum menjelaskan tentang pengertian jual beli via internet maka penulis sedikit akan menjelaskan tentang pengertian jual beli itu sendiri. Pengertian jual beli (البيع) secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan.
Sebagian Ulama lain memberi pengertian :
1. Menurut Ulama Hanafiyah : “Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan)”.[3]Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : “Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”. [4]
2. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni : “Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik”. [5]
3. Tukar menukar harta meskipun ada dalam tanggungan atau kemanfaatan yang mubah dengan sesuatu yang semisal dengan keduanya, untuk memberikan secara tetap .[6]
4. Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling ridha.[7]
5. Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan dan memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan. [8]
Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa inti dari beberapa pengertian tersebut mempunyai kesamaan dan mengandung hal-hal antara lain : Jual beli dilakukan oleh dua orang (2 sisi) yang saling melakukan tukar menukar. Tukar menukar tersebut atas suatu barang atau sesuatu yang di hukumi seperti barang, yakni kemanfaatan dari kedua belah pihak. Sesuatu yang tidak berupa barang/ harta atau yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk diperjual belikan, tukar menukar tersebut hukumnya tetap berlaku, yakni kedua belah pihak memiliki sesuatu yang diserahkan kepadanya dengan adanya ketetapan jual beli dengan kepemilikan abadi.
Via internet secara umum adalah dengan merujuk pada semua bentuk transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap. Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang berbeda.
Adapun pengertian jual beli via internet yaitu” (sebuah akad jual beli yang dilakukan dengan menggunakan sarana eletronik (internet) baik berupa barang maupun berupa jasa)”. [9]Atau jual beli via internet adalah “akad yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dahulu sedangkann barangnya diserahkan kemudian” .[10]
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli via internet adalah jual beli yang terjadi dimedia elektronik, yang mana transaksi jual beli tidak mengharuskan penjual dan pembeli bertemu secara langsung atau saling menatap muka secara langsung,dengan menentukan cirri-ciri, jenis barang, sedangkan untuk harga nya dibayar terlebih dahulu baru diserahkan barangnya.
Masalah jual beli via internet merupakan masalah fiqih kontemporer yang belum pernah dibahas dalam kitab- kitab fiqih klasik. Oleh karena itu, dalam pembahasan yang berhubungan dengan jual beli online banyak dikaitkan dengan item- item jual beli yang ada dalam kitab- kitab fiqih, terkait dengan ketentuan pokok atau lazim disebut rukun dan syarat jual beli.
B. Pelaksanaan Jual Beli Via Internet
Dalam pelaksanaan transaksi jual beli via internet, sama halnya dengan transaksi jual beli biasa yang dilakukan di dunia nyata, dilakukan oleh para pihak yang terkait, walaupun dalam jual beli secara internet ini pihak-pihaknya tidak bertemu secara langsung satu sama lain, tetapi berhubungan melalui internet. Ijab Qabul bisa dilaksanakan via SMS, dan mencapai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Dalam pelaksanaan transaksi jual beli melalui via internet, pihak-pihak yang terkait antara lain : 
1. Penjual atau pengusaha yang menawarkan sebuah produk melalui internet sebagai pelaku usaha. 
2. Pembeli atau konsumen yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undang-undang, yang menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan untuk melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan oleh penjual/pelaku usaha. 
3. Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha/merchant, karena pada transaksi jual beli secara elektronik, penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung, sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui perantara bank.
4. Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet.[11]
Berdasarkan kutipan di atas, dapat di pahami bahwa pihak-pihak dalam jual beli secara via internet tersebut diatas, masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Penjual atau pelaku usaha merupakan pihak yang menawarkan produk melalui internet. Oleh karena itu, seorang penjual wajib memberikan informasi secara benar dan jujur atas produk yang ditawarkannya kepada pembeli atau konsumen, ditakutkan jika penjual tidak jujur, pembeli akan kecewa dan merasa tertipu apabila barang yang telah dibelinya tersebut ternyata mempunyai cacat.
Dalam pelaksanaan transaksi jual beli melalui via internet pada dasarnya memiliki kesamaan dengan mekanisme jual beli secara konvensional. Yang berbeda adalah system atau alat yang digunakan yang satu dilakukan secara online, yang satunya secara manual (offline). Hal ini sesuai dengan pendapat dari Janus Sibalok, “transaksi jual beli ini dapat pula dibedakan dalam 3(tiga) tahapan, yaitu tahap pra transaksi, tahap transaksi (yang sesungguhnya), dan tahap purna transaksi. Transaksi dengan menggunakan e-mail dapat dilakukan dengan mudah. Kedua belah pihak harus memiliki e-mailaddres ( Alamat e-mail)”.[12]
Berdasarkan pendapat di atas dapat dipahami bahwa dalam pelaksanaan transaksi jual beli via internet penjual dan pembeli sama-sama menggunakan emailuntuk memudahkan kontak langsung antara kedua belah pihak, dan adanya pra transaksi yang tujuan nya untuk mengirim biodata penjual dan pembeli sebelum terjadinya pembayaran , dan purna transaksi yaitu pembayaran setelah terjadinya transaksi.
Sebelum melakukan transaksi, pembeli sudah harus mengetahui e-mail yang dituju, jenis barang cara dan jumlah yang akan dibeli. Pembeli menulis nama produk, jumlah produk, alamat pengiriman dan metode pembayaran yang diinginkan. Pembeli selanjutnya akan menerima konfirmasi dari merchant (pelaku usaha atau penjual ) mengenai order barang yang dipesan.[13]
Seorang pembeli/ konsumen memiliki kewajiban untuk membayar harga barang yang telah dibelinya dari penjual sesuai jenis barang dan harga yang telah disepakati antara penjual dengan pembeli tersebut. Selain itu, pembeli juga wajib mengisi data identitas diri yang sebenar-benarnya dalam formulir penerimaan. pembeli berhak mendapatkan informasi secara lengkap atas barang yang akan di belinya dari seorang penjual, sehingga pembeli tidak dirugikan atas produk yang telah dibelinya itu. Pembeli juga berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perbuatan penjual/pelaku usaha yang beritikad tidak baik.
Provider merupakan pihak lain dalam transaksi jual beli melalui via internet, dalam hal ini provider memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan akses 24 jam kepada calon pembeli untuk dapat melakukan transaksi jual beli, secara melalui via internet dengan penjual yang menawarkan produk lewat internet tersebut, dalam hal ini terdapat kerjasama antara penjual/pelaku usaha dengan provider dalam menjalankan usaha melalui internet ini. 
Transaksi jual beli secara elektronik merupakan hubungan hukum yang dilakukan dengan memadukan jaringan (network) dari sistem informasi yang berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang berdasarkan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Pelaksanaan transaksi jual beli melalui via internet ini dilakukan dalambeberapa tahap, sebagai berikut: Penawaran, penerimaan, Pengiriman, dan pembayaran.[14]
1. Penawaran 
Penawaran yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui websitepada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan buku yang berisi katalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual.
Salah satu keuntungan transaksi jual beli melalui via internet ini adalah bahwa pembeli dapat berbelanja kapan saja dan dimana saja tanpa dibatasi ruang dan waktu. Menurut Arsyat Sanusi Penawaran “dalam sebuah website biasanya menampilkan barang-barang yang ditawarkan, harga, nilai rating atau poll otomatis tentang barang yang di isi oleh pembeli sebelumnya, spesifikasi barang termaksud dan menu produk lain yang berhubungan”.[15]
Berdasarkan pendapat diatas dapat dipahami bahwa dalam pelaksanaan transaksi jual beli via internet penawaran terjadi apabila pihak lain yang menggunakan media internet memasuki situs milik penjual atau pelaku usaha yang melakukan penawaran. Oleh karena itu, apabila seseorang tidak menggunakan media internet dan tidak memasuki situs milik pelaku usaha yang menawarkan sebuah produk maka tidak dapat dikatakan ada penawaran. Dengan demikian penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut. 
2. Penerimaan
Penerimaan dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju. “penerimaan melalui website ditujukan untuk seluruh masyarakat yang membuka website tersebut, karena siapa saja dapat masuk ke dalam website yang berisikan penawaran atas suatu barang yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha”.[16] Setiap orang yang berminat untuk membeli baranga yang ditawarkan itu dapat membuat kesepakatan dengan penjual atau pelaku usaha yang menawarkan barang tersebut.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pada transaksi jual beli melalui via internet, khususnya untuk tahap penerimaan melalui website, biasanya calon pembeli akan memilih barang tertentu yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha, dan jika calon pembeli atau konsumen itu tertarik untuk membeli salah satu barang yang ditawarkan, maka barang itu akan di simpan terlebih dahulu sampai calon pembeli atau konsumen merasa yakin akan pilihannya, selanjutnya pembeli akan memasuki tahap pembayaran. 
3.Pembayaran
Pada tahap Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpun pada sistem keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Biasanya pembeli membayar langsung pada Bank. Bank sebagai perantara dalam transaksi jual beli melalui via internet, berfungsi sebagai penyalur dana atas pembayaran suatu produk dari pembeli kepada penjual produk .”[17]
Bank sebagai perantara dalam transaksi jual beli melalui via internet, karena mungkin saja pembeli yang berkeinginan membeli produk dari penjual melalui internet berada di lokasi yang letaknya saling berjauhan sehingga pembeli termaksud harus menggunakan fasilitas bank untuk melakukan pembayaran atas harga produk yang telah dibelinya dari penjual, misalnya dengan proses pentransferan dari rekening pembeli kepada rekening penjual . 
4.Pengiriman
Pengiriman merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang termaksud. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli. 
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti memahami pelaksanaan jual beli melalui via internet tidak hanya dapat dilakukan secara konvensional, dimana antara penjual dengan pembeli saling bertemu secara langsung, namun dapat juga hanya melalui media internet, sehingga orang yang saling berjauhan atau berada pada lokasi yang berbeda tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanpa harus bersusah payah untuk saling bertemu secara langsung, sehingga meningkatkan efektifitas dan efisiensi waktu serta biaya baik bagi pihak penjual maupun pembeli, dan pada zaman yang telah maju ini, masyarakat banyak yang membutuhkan layanan yang instan dan tidak merepotkan, sehingga ulama’ memperbolehkannya.
C. Keuntungan Dan Kerugian Jual Beli Via Internet
Jual beli via internet memiliki keuntungan dan kerugian yaitu :
1. Keuntungan Jual Beli Via Internet 
Didalam jual beli melalui via internet terdapat keuntungan baik bagi penjual maupun pembeli, sehingga dalam hal ini banyak orang melakukan jual beli via internet. Menurut Arsyad Sanusi keuntungan jual beli via internet adalah sebagai berikut:[18]
a.Tidak terbatas waktu dan tempat 
Salah satu keuntungan berbelanja online, pembeli dapat berinteraksikapanpun dan dimanapun selagi pembeli mendapatkan koneksi internet.
b. Nyaman
Didalam Berbelanja online pembeli sangat nyaman seperti berbelanja di rumah sendiri. pembeli tidak perlu pergi ketoko, tidak perlu berkeliling untukmengecek barang, dan tidak perlu banyak bertanya. Tinggal browsing barang-barang yang tersedia di toko online menggunakan bantuan katalog, kategori atau kata kunci.
c. Pencarian mudah 
Salah satu kelebihan jual beli lewat internet adalah pembeli bisa mencarisesuatu hanya dengan mengetikkan kata kunci pada mesin pencari (search engine).
d. Membantu mencari harga terbaik 
Jika pembeli tertarik untuk membeli salah satu barang pilihan, maka pembeli dapat dengan mudah melakukan pengecekan harga barang tersebut di beberapatoko online. Pembeli juga dapat mencari toko yang sedang memberikan harga sale atau diskon.
e. Bisa dikirim langsung sebagai hadiah 
Jika pembeli hendak berbelanja secara online untuk diberikan kepadaseseorang sebagai hadiah, toko online dapat langsung mengirimkannya langsungkepada yang bersangkutan.
f. Lebih ramah lingkungan 
Salah satu keuntungan jual beli Via internet adalah Jika pembeli biasaberkendara sendiri kepusat perbelanjaan, maka turut berkontribusi pada kemacetan, pemborosan bahan bakar, dan meningkatkan polusi gas buang. Hal ini tidak akanterjadi jika pembeli berbelanja secara online.
Berdasarkan uraian di atas maka, jual beli melalui via internet selain mengemat waktu, tenaga dan biaya, jual beli via internet merupakan cara baru dalam berkomunikasi dan juga dapat dengan mudah berinteraksi, sehingga menguntungkan pihak penjual dan pembeli.
Adapun keuntungan yang di dapat oleh konsumen antara lain :
1. Pembeli tidak perlu mendatangi toko untuk mendapatkanbarang, cukup terkoneksi dengan Internet, pilih barang danselanjutnya melakukan pemesanan barang, dan barang akan di antar kerumah.
2. Menghemat waktu dan biaya transportasi berbelanja, karenasemua barang belanjaan bisa dipesan melalui perantara media internet khususnya situs yang menjual belikan barangapa yang ingin di beli.
3. Pilihan yang ditawarkan sangat beragam, sehingga sebelummelakukan pemesanan kita dapat membandingkan semuaproduk dan harga yang ditawarkan olehperusahaan.
4. Dengan perantara via internet pembeli dapat membelibarang di Negara lain secara online.
5. Harga yang ditawarkan sangat komfetitif, karena tingkatpersaingan dari pelaku usaha melalui media internet sehingga mereka bersaing untuk menarik perhatian dengancara menawarkan harga serendah-rendahnya.[19]
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa keuntungan jual beli via internet tidak hanya didapatkan oleh konsumen, penjual pun mendapatkan keuntunggan dimana penjual tidak perlu susah payah dalam menyewa toko untuk menjual dagangannya, disamping itu penjual dapat manfaakan teknologi dapat menjangkau kepada calon pembeli di seluruh dunia, sehingga biaya promosi akan lebih efesien. Di sisi lain, kelebihan yang mendasar yang ada pada transaksi jual beli via internet ini adalah si pembeli dan penjual sama-sama memiliki tingkat kejujuran dan kepercayaan yang tinggi sehingga keduanya tidak pernah merasa dirugikan.
2. Kerugian Via internet
Disamping keuntungan yang didapat penjual dan pembeli, jual beli via internet juga merasakan kerugian adapun kerugianya adalah sebagai berikut:[20]
a. Produk tidak dapat dicoba 
Dalam jual beli via internet produk yang ditawarkan adalah bermacam-macam dan beragam, dan semua produk tersebut tidak dapat dicoba, bila pembeli mencari pakaian , terutama pakaian atau yang lain maka pembeli tidak bisa mencoba . Sesungguhnya pengecer online menyediakan ukuran. Pembeli harus memberikanpertimbangan terhadap ukuran yang tercantum di toko berbasis web Tidak dapat berisi kain , tingkat kehalusan dan sebagainya. 
b. Standar dari barang tidak sesuai 
Salah satu kerugian yang di dapat pembeli dalam jual beli via internet adalah barang tidak sama dengan aslinya, di situs tokoberbasis web yang ditampilkan adalah foto / gambar barang yang ditawarkan. Kesamaan dari barang foto / gambar yang kita lihat di sekitar monitor tidak bisa seratus persen persis sama. Mungkin yang mirip dengan barang awal hanya 75 sembilan puluh persen saja. Sudah sekitar pengaruh dari pencahayaan dan memantau pembelikomputer. 
c. Pengiriman mahal. 
Jual beli via internet yang terjadi melalui media elektronik yang berjauhan tentunya produk yang dibeli tidak selalu langsung kitadapat mengambil. Pemilik toko online masih memerlukan jasapengiriman, dan yang menentukan pengiriman produk yang memilikibarang-barang tersebut pengiriman jasa JNE , TIKI, Pos Indonesia, dan sebagainya. 
d. Risiko penipuan 
Dalam jual beli via intenet toko berbasis web yang adalahhanya penipu . Pastikan belanja yang dapat diandalkan website online. Bahayanya cash terus dipindahkan meskipun tidak dalamproduk yang dikirim dan tidak pernah dikirimkan selamanya.[21]
Berdasarkan uraian di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa kerugian jual beli via internet sering terjadi apabila pelaku usaha tidak hati-hati, dan tidak bertanggung jawab dalam melakukan transaksi, dalam hal ini kedua belah pihak merasakan kerugiannya.
Beberapa kelemahan system online yaitu Kelemahan melalui via internet: 
a) Pembayaran 
Bagi para orang awam, masalah pembayaran menjadi sesuatu yang membingungkan dan cukup menyulitkan. Belum lagi ketakutan bila pembayaran tidak terkirim maupun barang tidak diteirma, karena bisnis melalui via internet kebanyakan tidak mempertemukan kedua belah pihak dalam proses transaksi jual beli barang. Di tuntut kejujuran yang tinggi dalam proses online. 
b) Barang tidak Sesuai Keinginan 
Dalam jual beli melalui via internet barang yang lihat hanya melalui layar, kebanyakan pada saat menerima barang tidak sesuai dengan yang aslinya. Contoh dalam hal pakaian, pada jual beli via internet kita tidak bsa merasakan bahan pakaian dan juga kadang ukuran pakaian tidak sesuai dengan tubuh kita. 
c) Kepercayaan masyarakat 
Banyak sekali kasus-kasus penipuan yang dapat kita tonton ditelevisi tentang penipuan dalam bisnis online atau dalam pembelian secara online. Mereka merasa ditipu karena barang yang mereka pesan tidak sampai ke tangan mereka, oleh karena itu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bisnis ini berkurang, mereka memilih membeli secara tradisional atau secara langsung.
Berdasarkan pembahasan di atas dapat dipahami bahwa pembelian secara via internet juga sering kali merugikan bagi konsumennya, karena banyak sekali ditemukan unsur penipuan dalam penjualannya. Misalnya penjualan HP dengan merk khusus yang biasanya di toko dijual dengan harga yang mahal, tetapi dijual secara online dengan harga yang murah. Setelah dilakukan transaksi, uang sudah dikirim tetapi barang tidak sampai ke tangan pembelinya itu pasti sangat merugikan bagi pihak pembeli. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan bagi para pembeli barang tersebut. Cara yang paling mudah adalah berbelanjalah dengan cara tradisional atau secara langsung ditoko tersebut.
Berdasarkan uraian di atas maka menurut penulis dalam jual beli via internet juga terdapat kerugian apabila penbeli dalam melakukan transaksi tidak selalui berjalan lancar jual belinya, sepertiketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan, ketidak tepatan waktu pengiriman dan ketidak nyamanan transaksi sepertiperbajakan kartu kredit, akses ilegal dan dengan kasus-kasus yang dapat merugikan pihak pembeli dalam melakukan transaksi.Adapun kekurangannya adalah bahwa jual beli online ini memberikan ruang untuk melakukan penipuan sehingga merugikan orang lain.
D. Pandangan Ulama Kontemporer Terhadap Jual Beli Via Internet
Jual beli melalui via internet yang sebenarnya juga termasuk jual beli via telepon, sms dan alat telekomunikasi lainya, maka mareka yang terpenting adalah ada barang yang diperjual belikan, halal dan jelas oleh miliknya. Banyak ulama kontemporer yang berpendapat bahwa transaksi dengan piranti-piranti modern adalah sah dengan syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut. Di antara mereka adalah Syeikh Muhammad Bakhit al Muthi’i, Mushthofa az Zarqa’, Wahbah Zuhaili dan Abdullah bin Mani’. Alasan beliau-beliau adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan pendapat banyak ulama di masa silam yang menyatakan sahnya transaksi via surat menyurat dan jika ijab (penyataan pihak pertama) adalah sah setelah sampainya surat ke tangan pihak kedua. Demikian pula mengingat sahnya transaksi dengan cara berteriak.
2. Yang dimaksud dengan disyaratkannya ‘kesatuan majelis transaksi’ adalah adanya suatu waktu yang pada saat itu dua orang yang mengadakan transaksi sibuk dengan masalah transaksi. Bukanlah yang dimaksudkan adalah adanya dua orang yang bertransaksi dalam satu tempat.[22]
Berdasarkan penjelasan tersebut maka majelis akad dalam pembicaraan via internet adalah waktu komunikasi yang digunakan untuk membicarakan transaksi. Jika transaksi dengan tulisan maka majelis transaksi adalah sampainya surat atau tulisan dari pihak pertama kepada pihak kedua. Jika qobul tertunda dengan pengertian ketika surat sampai belum ada qobul dari pihak kedua maka transaksi tidak sah.
Syeikh Muhammad Bakhit al Muthi’i ditanya tentang hukum mengadakan transaksi dengan telegram. Jawaban beliau, “telegram itu seperti hukum surat menyurat. Cuma telegram itu lebih cepat. Akan tetapi mungkin saja terjadi kekeliruan”.[23]
Berdasarkan pendapat di atas maka dapat dipahami, ada keharusan untuk klarifikasi dengan sarana-sarana yang ada pada saat ini semisal telepon, via internet atau yang lainnya, semisal dengan telegram adalah faks. Untuk sarana-sarana yang lain maka boleh jadi sama dengan telepon dan telegram dalam kecepatan dan kejelasan komunikasi atau lebih baik lagi. Jika sama maka hukumnya juga sama. Jika lebih baik maka tentu lebih layak untuk dibolehkan.
Majma’ Fiqhi Islami di Muktamarnya yang keenam di Jeddah juga menetapkan bolehnya mengadakan transaksi dengan alat-alat komunikasi modern. Transaksi ini dinilai sebagaimana transaksi dua orang yang berada dalam satu tempat asalkan syarat-syaratnya terpenuhi. Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk menggunakan sarana-sarana ini itu transaksi penukaran mata uang karena dalam sharf disyaratkan serah terima secara langsung.[24]
Demikian pula transaksi salam karena dalam transaksi salam modal harus segera diserahkan begitu setelah transaksi dilaksanakan.Namun menurut Wahbah Zuhaili, jika terdapat serah terima mata uang dalam transaksi sharf dan modal dalam transaksi salam bisa diserahkan denga menggunakan sarana-sarana komunikasi modern tersebut maka transaksi sah dan hal ini adalah suatu hal yang memungkinkan untuk beberapa model transaksi yang baru.[25]
Syarat yang ditetapkam Majma Fiqhi adalah sebagai berikut:
1. Adanya kejelasan tentang siapa pihak-pihak yang mengadakan transaksi supaya tidak ada salah sangka, kerancuan dan pemalsuan dari salah satu pihak atau dari pihak ketiga.
2. Bisa dipastikan bahwa alat-alat yang digunakan memang sedang dipakai oleh orang dimaksudkan. Sehingga semua perkataan dan pernyataan memang berasal dari orang yang diinginkan.
3. Pihak yang mengeluarkan ijab (pihak pertama, penjual atau semisalnya) tidak membatalkan transaksi sebelum sampainya qobul dari pihak kedua. Ketentuan ini berlaku untuk alat-alat yang menuntut adanya jeda untuk sampainya qobul.
4. Transaksi dengan alat-alat ini tidak menyebabkan tertundanya penyerahan salah satu dari dua mata uang yang ditukarkan karena dalam transaksi sharf/tukar menukar mata uang ada persyaratan bahwa dua mata uang yang dipertukarkan itu telah sama-sama diserahkan sebelum majelis transaksi bubar. Demikian juga tidak menyebabkan tertundanya penyerahan modal dalam transaksi salam karena dalam transaksi salam disyaratkan bahwa modal harus segera diserahkan.Tidak sah akad nikah dengan alat-alat tersebut (hp, internet dll) karena adanya saksi adalah syarat sah akad nikah.[26]
Berdasarkan kutipan di atas dapat dipahami bahwa keterangan dan penjelasan mengenai dasar hukum hingga persyaratan transaksi salam dalam hukum Islam, kalau dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada ketidak dibolehkannya transaksi melalui via internet, disebabkan ketidak jelasan tempat dan tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam tempat.
Dengan melihat keterangan di atas, dijadikan sebagai pemula dan pembuka cenel keterlibatan hukum Islam terhadap permasalahan kontemporer. Karena dalam Al-Qur’an permasalahn transaksi online masih bersifat global, selanjutnya hanya mengarahkan pada peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam peramasalahan sekarang dengan menarik sebuah pengkiyasan.Sebagaimana ungkapan Abdullah bin Mas’ud : Bahwa apa yang telah dipandang baik oleh muslim maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi sebaliknya, dan yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain.
Langkah-langkah yang dapat kita tempuh agar jual beli secaravia internet diperbolehkan, halal, dan sah menurut syariat Islam yaitu:[27]
1. Produk halal
Kewajiban menjaga hukum halal-haram dalam objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online, mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram, Boleh jadi ketika berniaga secara online, rasa sungkan atau segan kepada orang lain sirna atau berkurang. Tapi pasti menyadari bahwa Allah ‘Azza wa Jalla tetap mencatat halal atau haram perniagaan .
2. Kejelasan status
Di antara poin penting yang harus perhatikan penjual dan pembeli dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status. Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah hanya menawarkan jasa pengadaian barang, dan atas jasa ini mensyaratkan imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang di tawarkan.
3. Kesesuaian harga dengan kualitas barang
Dalam jual beli via internet, kerap kali kita jumpai banyak pembeli merasa kecewa setelah melihat pakaian yang telah dibeli melalui via internet. Entah itu kualitas kainnya, ataukah ukuran yang ternyata tidak pas dengan badan. Sebelum hal ini terjadi, patutnya mempertimbangkan benar apakah harga yang ditawarkan telah sesuai dengan kualitas barang yang akan dibeli. Sebaiknya juga meminta foto real dari keadaan barang yang akan dijual.
4. Kejujuran
Jual beli melalui via internet, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan berarti tanpa masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul pada perniagaan secara online. Terutama masalah yang berkaitan dengan tingkat amanah kedua belah pihak.
Bisa jadi ada orang yang melakukan pembelian atau pemesanan. Namun setelah barang Anda kirim kepadanya, ia tidak melakukan pembayaran atau tidak melunasi sisa pembayarannya. Bila pembeli, bisa jadi setelah melakukan pembayaran, atau paling kurang mengirim uang muka, ternyata penjual berkhianat, dan tidak mengirimkan barang. Bisa jadi barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan apa yang ia gambarkan di situsnya atau tidak sesuai dengan yang inginkan.
Para Ulama menyatakan bahwa hukum jual beli via internet tidak sah jika pemilik situs tidak memiliki barang-barang yang ia tampilkan pada situsnya. [28] Biasanya proses ini berlangsung seperti berikut: saat pembeli mengirim aplikasi permohonan barang, pemilik situs menghubungi pemilik barang tanpa melakukan akad jual-beli, sebatas konfirmasi keberadaan barang. Setelah ia meyakini keberadaan barang, ia lalu meminta pembeli mentransfer uang ke rekeningnya. Setelah uang ia terima, barulah ia membeli barang tersebut dan mengirimkannya ke pembeli, atau meminta pemilik barang mengirim langsung ke pembeli.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat dipahami bahwa akad jual-beli tersebut tidak sah karena ia menjual barang yang bukan miliknya. Akad ini mengandung unsur gharar ( ketidak jelasan), tersebab pada saat akad berlangsung, penjual belum dapat memastikan apakah barang dapat ia kirim ke pembeli atau tidak.Seperti yang kita ketahui, Islam telah memberikan pedoman dalam setiap aspek di kehidupan kita. Transaksi via internet dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi As-Salam, kecuali pada barang atau jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.
Jual beli via internet sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad As-salam, ini diperbolehkan dalam Islam.
Adapun keharaman bisnis via internet karena beberapa sebab :
1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
2. Barang atau jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
3. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
4. Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.[29]
Sebagaima telah disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis via internet, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini. Transaksi jual beli via internetdiperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Kesimpulan
1. Pelaksanaan transaksi jual beli via internet ini dilakukan dalambeberapa tahap, sebagai berikut: Penawaran, penerimaan ,pengiriman, dan pembayaran. Walaupun dalam jual beli secarainternet ini pihak-pihaknya tidak bertemu secara langsung satu sama lain, tetapi berhubungan melalui internet. Ijab Qabul bisa dilaksanakan via SMS, dan mencapai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
2. Keuntunggan jual beli via internet selain mengemat waktu, tenaga dan biaya, jual beli via internet merupakan cara baru dalam berkomunikasi dan juga dapat dengan mudah berinteraksi, sehingga menguntungkan pihak penjual dan pembeli, sedangkan kerugian jual beli via internet adalah produk tidak dapat dicoba, pengiriman mahal, resiko penipuan, ketidak sesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan, ketidaktepatan waktu pengiriman dan ketidak nyamanan transaksi seperti perbajakan kartu kredit, akses ilegal dan dengan kasus-kasus yang dapat merugikan pihak pembeli dalam melakukan transaksi.
3. Pandangan Ulama kontemporer terhadap jual beli via internet adalahtransaksi jual beli via internet diperbolehkan menurutUlama selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya, berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi Salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam, dan tidak sah apabila mengandung unsure gharar(kertidakjelasan)
SUMBER :
1Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahan, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Quran, 2012), hal.523 .
2Ibnu Dunya , Ishlah Al-Maal , hal.73. 
3Alaudin Al-Kasyani, Bada’i ash-Shana’I fi Tartib asy-Syara’i, juz.V, hal.133.
4Muhammad asy-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, Juz .II, hal. 2.
5Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Juz.III, hal.559.
6Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam Hukum Fiqih Lengkap, (Jakarta: Atthahiriyah, 2000), hal.268.
7Idris Ahmad, Fiqh al-Syafi’iyah, ( Jakarta: Gema Insani, 2011), hal.32.
8 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 2000), hal.126.
9 Ade Manan Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002), hal.179.
10 W.A. Urnomo, Konsumen dan Transaksi E-Commerce, (Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 2000), hal.4.
11 Andi Sunarto, Seluk Beluk E-Commerce, ( Yongyakarta: Gara Ilmu, 2009), hal.94.
12 Janus Sibalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti , 2010), hal.69.
13Litbang Wahana, Komputer Apa dan Bagaimana E-Commerce, Cet.I,(Yongyakarta: Andi Raja, 2001), hal.63.
14 http://myf Hukum dan Internet di Indonesia.blogspot.com.html.di aksestanggal 28 Mei 2014.
15Arsyad Sanusi, Internet Hukum Dan Solusinya, (Bandung: Mizan Grafika, 2001), hal.14.
16Ibid.,hal, 14-15.
18Arsyad Sanusi, Internet Hukum Dan Solusinya, (Bandung: Mizan Pustaka, 2001), hal.20.
19Andi Sunarto, Seluk Beluk E-Commerce, ( Yongyakarta: Gaya Ilmu, 2009), hal.99.
20 Yusuf Sofie, Pelaku Usaha Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi, (Jakarta: Galia Ilmu, 2002), hal.76.
[21] http://myfiqhkontemporer.blogspot.comgimana-hukum-jual-beli-online.html, Diakses tanggal 28 Mei 2014.
22Wahbah al Zuhaili, Fiqih al Islami wa Adillatihi, (Dimasqa: Dar al-Fikr al-Ma’ashir, 2006 M/1427 H), hal.339.
23Muhyiddin Ali, Fiqh Digital, (Yogyakarta: Qonun Prisma Persada , 2003), hal.25.
24 www.eramuslim.com, Hukum Jual Beli Online, diakses tanggal 28-Mei 2014.
25 Wahbah al Zuhaili, Fiqih al Islami wa Adillatihi..,hal.341.
26 HttpFile:// ebusinneson/Bisnis Online Information.Blog Hukum Bisnisnline dalamIslam.htm , diakses tanggal 28 Mei 2014.
27 http://myfiqhkontemporer.blogspot.comgimana-hukum-jual-beli-online.html, Diakses tanggal 28 Mei 2014
28 http://myfiqhkontemporer.blogspot.comgimana-hukum-jual-beli-online.html, Diakses tanggal 28 Mei 2014
28http://ustadzaris.com/jual-beli-via-internet, diakses tanggal 28 Mei 2014.

Leave a Reply