Arti Penting Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat secara Bebas dan Bertanggung Jawab Mengeluarkan pikiran dengan cara bebas yaitu mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari desakan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan maksud pengaturan mengenai kemerdekaan menyampaikan gagasannya di depan umum (penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Th. 1998). Warga negara yang mengemukakan gagasannya di depan umum memiliki hak untuk mengeluarkan pikiran dengan cara bebas serta mendapatkan perlindungun hukum (Pasal 5 UU No. 9 Th. 1998). Dengan hal tersebut, orang bebas mengeluarkan pendapat namun juga butuh pengaturan dalam mengeluarkan pendapat itu supaya tak menimbulkan perseteruan yang berkelanjutan antar anggota masyarakat.
Arti Penting Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Apa pentingnya kemerdekaan menyampaikan pendapat dengan cara bebas serta bertanggung jawab? Pentingnya kemerdekaan menyampaikan pendapat dengan cara bebas dan bertanggungjawab bisa dipandang dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum seperti berikut (pasal 4 UU No. 9 Th. l998).
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan utk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan utk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab dimaksudkan untuk menempatkin tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Dalam kehidupan sehiri-hari banyak didapati terdapatnya opini baik yang di sampaikan melalui surat kabar, majalah, radio, ataupun tv mengenai pendapat-pendapat yang di sampaikan oleh banyak pakar, pejabat ataupun tokoh-tokoh pemerintah, berkenaan suatu permasalahan yang baru hangat dibicarakan, entah itu permasalahan pemerintah, politik, ekonomi hingga pada pemilu serta olah raga. Kemerdekaan menyampaikan pendapat bisa dijalankan baik dengan cara langsung ataupun tak langsung, salah satu fasilitas untuk menyampaikan pendapat yaitu melalui media, baik media cetak ataupun elektronik. Pendapat umum yang di sampaikan melalui media cetak memiliki keunggulan/kelebihan serta kelemahan-kelemahan, oleh karena itu lewat media kita bisa mengambil beberapa hal yang positif dari yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Media bertindak memengaruhi serta membuat pendapat umum.
Zaman yang serba maju seperti saat ini, peran
media sangat utama, baik dalam menghidangkan kabar ataupun dalam kebebasan menyampaikan pendapat yang di sajikan melalui media cetak ataupun elektronik. Kebebasan menyampaikan pendapat yang disalurkan melalui media, menunjukkan terdapatnya partisipasi warga dalam urun rembuk pada permasalahan-permasalahan yang berkembang dalam kehidupan berbangsa serta bernegara dalam semua sektor. Ada keikutsertaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat yang disalurkan baik langsung ataupun melalui mass media benar-benar berperan dan mempengaruhi dan bisa membentuk pendapat umum. Hal semacam ini memperlihatkan kemajuan yang positif, lantaran warga negara telah tak takut lagi dalam berpendapat, mengkritik pada kebijakan-kebijakan yang di buat oleh pejabat pemerintah maupun pemegang kekuasaan. Perkembangan yang positif inilah yang bakal membawa bangsa lndonesia lebih demokratis, maju, serta berkembang menuju masyarakat yang adil serta makmur dan sejahtera.
1. Kemerdekan mengeluarkan pendapat dibatasi oleh kepentingan umum pasal 28 UUD 1945 adalah jaminan mengemukakan pendapat dimuka umum, adapun bunyi pasal itu yaitu ” Kemerdekan berserikat serta berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan serta tulisan dsb ditetapkan dengan undang-undang “. Perwujudan hak warga negara secara bebas dalam mengemukakan pikiran dengan cara lisan serta tulisan dsb mesti terus terpelihara supaya semua tatanan sosial dengan tetap terbatas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan serta arah sehingga tak menyebabkan situasi serta kondisi yang kurang tertib namun justru harus bisa menanggung rasa aman dalam kehidupan orang-orang. Kemerdekaan mengemukakan pendapat di depan umum mesti dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, searah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional.
2. Menghormati serta menghormati pendapat orang lain
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara kodrat menempel pada diri manusia yang punya sifat universal serta abadi. Oleh karenanya mesti dilindungi, dihormati, dipertahankan serta tak bisa diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa saja. Menyampaikan pendapat yaitu sisi dari hak asasi manusia, maka,tiap-tiap manusia memiliki kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat. Adapun pendapat wujud menyampakan itu bisa terwujud dalam bermacam macam. Umpamanya mengeluarkan pendapat dalam forum rapat, mengemukakan ide dalam forum diskusi serta ada banyak lagi. Dalam mengemukakan ide atau pendapat terdapat banyak sikap serta tingkah laku yang perlu di perhatikan serta di kembangkan. Sikap serta tingkah laku sepertii apa yang perlu di perhatikan serta di kembangkan saat menyampaikan pendapat?
Sikap serta tingkah laku yang perlu di kembangkan dalam menyampaikan pendapat diantaranya seperti berikut.
- Memupuk semangat persatuan, kekeruargaan, serta kesetiakawanan.
- Memupuk semangat menjunjung tinggi martabat, hak, serta kewajiban sesama manusia
- Tak memaksakan pendapat terhadap orang lain.
- Membina sikap menghargai serta menghormati pendapat orang lain.
- Menaati hukum serta ketetapan peratuian perundang. undangan yang berlaku.
- Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
Dalam kehidupan saat waktu ini, kebebasan menyampaikan pendapat harus mesti diwujudkan. Kebebasan menyampaikan pendapat telah menjadi sisi yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat kita saat waktu ini.