1.Asas Pancasila
Bangsa Indonesia telah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah Pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila.Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.Bila dielaborasi asas pancasila tersebut,maka dapat digambarkan bahwa sila-sila itu merupakan kesatuan integral yang memberi corak dan warna serta maemberi bimbingan bagi penyelenggara negra dan warga negara ,adapun asas tersebut adalah :
a.Asas ketuhana yang maha esa
Pembukaan UUd 1945 meyebutkan bahwa “…Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia dan kedaulayan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa…”
b.Asas Perikemanusiaan
selain pembukaan Undang -Undang Dasar 1945 juga pasal 34 adalah merupakan perwujudan asas perikemanusiaan dalam hukum positif indonesia
pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
c.Asas kebangsaan
Realisasinya terdapat dalam tindakan bangsa indonesia umpamanya dalam mewujudkan maksud pasal 33 ,bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan di usahakan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan rakyat.
pasal 33
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
2.Asas Negara Hukum
Ciri-ciri Negara HukumMerujuk pada syposium (1966) dijakarta dimana ciri-ciri negara hukum ditetepkan sebagai berikut
Pengakuan dan perlindungan HAM yang mengandung persamaan di bidang politik ,ekonomi,hukum,sosial,dan kebudayaanPeradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaakan atau kekuatan apapun jugaLegalitas hukum dalam segala bentuk minifestasinya
Sementara itu menurut UUD 45 asas atau ciri negara hukum dilihat dari:
Pembukaan UUD
terdapat pada alenia pertama,kedua,keempat
Alenia pertama UUD 1945″Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Alenia kedua UUD 1945″Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Alenia keempat UUD 1945″Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab,persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Batang tubuh UUD
Pasal 1 ayat 3 : Indonesia adlah negara hukum
Pasal 4 ayat 1 : Presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
Pasal 9 : Berkenaan dengan sumpah presiden dengan kata memegang teguh UUD dan menjalankan selurus-lurusnya
pasal 27 ayat1 : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
pasal 27 ayat 2;tiap tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaannya
pasal 27 ayat 3; segala warga negara wajib dan berhak dalam upaya pembelaan negara
3.Asas Kedaulatan Rakyat
Asas ini terlihat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 yang menyebutkan:”Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan negara indonesia itu dalam undang-undang dasar negara indonesia”serta pasal 1 ayat 2 UUD 1945.Asas ini menghendaki agar setiap tindakan daari pemerintahan harus berdasarkan kemauan rakyat dan pada akhirnya semua tindakan pemerintah harus dapat dapat dipertanggungjawabkan kapada rakyat mewakili-wakilnya
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi :
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Asas ini menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan kemauan rakyat dan pada akhirnya semua tindakan pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan pada rakyat melalui wakil-wakinya.Persetujuan rakyat atas tindakan itu dapat ditunjukan bahwa presiden tidak dapat menetapkan peraturan pemerintah tanpa terlebih dahulu adanya undang-undang ,artinya tanpa persetujuan rakyat presiden tidak dapat menetapkan suatu peraturan pemerintah.
4.Asas Kedaulatan Kesatuan
Pada dasarnya negara kesatuan di deklarasikan pada saat pemplokramilan kemerdekaan oleh pendiri negaran yang menyatakan seleuruh wilayah sebagai bagian dari satu negara Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan : “Negara indonesia sebagai suatu kesatuan yang berbentuk republik”Negara kesatuan adalah negara tertingg atas semua urusan negara ada di tangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam negarah ialah pemerintah.Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu persatuan,mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa,agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara tidak boleh disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan adalah konsep tentang bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentuk pemerintahan.Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan engan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong,didukung dari bantuan pemerintah pusat.
5.Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan tidak dijumpai dalam pembukaan melainkan terdapat dalam batang tubuh undang-undang dasar 1945 yang tercermin dalam pasal-pasalnya.pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa “Perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Kekeluargaan diartikan sebagai suatu kesatuankecil dalam masyarakat yang terdiri dari orang tua serta anak-anak karna ikatan daerah dan keluarga itu terdapat dalam masyarakat bangsa apa saja.yang penting dalam kelurga itu selai dalam ikatan daerah yang menetukannya juga bahwa terdapat ikatan lainya yang terjadi karna rasa tanggung jawab.yang menarik perhatian dalam pelaksanaan semangat kekeluargaan ini dalam bidang hukum tata negara seperti telah diuraikan bahwa asas kekeluargaan itu dijumpai didalam batang tubuh atau pasal-pasal undang-undang dasar1945 maka di dalam pelaksanaanya semnagat kekeluargaan itu dapat diketahui pula hal-hal seperti:
- Cara pengambilan keputusan yang dilakukan pada lembaga Majelis Permusyawaraan Rakyat (MPR),Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan lembaga-lembaga lainya mengutamakan musyawarah secara kekeluargaan dan voting adalah cara terakhir
- Hubungan kerjasama antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka membuat undang-undang dan khususnya dalam menyusun anggaran pendapatan belanja negara