Titik berat pelaksanaan otonomi daerah ada di Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang memiliki fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif bisa lebih efektif;Dati II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II yang lebih mengetahui kebutuhan serta potensi rakyat di daerahnya.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Terdapat pula beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan DaerahUndang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di DaerahUndang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan 3 asas yaitu:
1. Asas desentralisasi
Pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri.
2. Asas dekosentrasi
Pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada alat-alat kelengkapan pemerintah pusat yang ada di daerah untuk menyelenggarakan suatu urusan.
3. Asas tugas pembantuan
Penugasan sebagian urusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi kepada kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Prinsip Otonomi Daerah
1. Otonomi Luas
Pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah dari pemerintah pusat untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
2. Otonomi Nyata
Otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah;
3. Otonomi Bertanggung Jawab
Pemerintahan diselenggarakan sejalan dengan tujuan dan maksud mengapa otonomi diberikan. Yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan NKRI
Source:
http://www.yuksinau.id/otonomi-daerah-dasar-hukum-asas-prinsip/