Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan gugatan warga penghayat kepercayaan, Selasa (7/11/2017). Dengan demikian, mereka saat ini tidak harus lagi mengisi kolom agama KTP-nya dengan memilih salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah’
BERDASARKAN sensus penduduk tahun 2010 oleh BPS Indonesia (sensus terakhir), memang ada sekitar 1 juta lebih masyarakat Indonesia yang tidak diklasifikasikan agamanya. Disinyalir, sebagian dari mereka adalah penganut kepercayaan asli leluhur. Nah, lantas berapa jumlah penganut agama di Indonesia saat ini? Berapa juga penduduk yang tidak termasuk dalam hitungan enam agama yang diakui pemerintah?
Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Kemajemukan bangsa Indonesia ini tidak hanya terlihat dari beragamnya jenis suku bangsa, namun juga dari beragamnya agama yang dianut penduduk.
Suasana kehidupan beragama yang harmonis di lingkungan masyarakat heterogen dengan berbagai latar belakang agama terbangun karena toleransi masyarakat yang saling menghargai adanya perbedaan.
Di lain pihak, suasana harmonis tersebut juga didukung oleh komitmen pemerintah yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Komitmen pemerintah itu secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2.
Sesuai sensus BPS 2010, agama yang paling banyak dianut oleh penduduk Indonesia adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khong Hu Cu dan lainnya. Pemeluk agama Islam pada tahun 2010 sebanyak 207,2 juta jiwa (87,18 persen). Pemeluk agama Kristen 16,5 juta jiwa (6,96 persen). Lalu pemeluk Katolik sebanyak 6,9 juta jiwa (2,91 persen).
Sedangkan pemeluk agama Hindu yakni 4.012.116 jiwa (1,69 persen). Agama Budha sebanyak 1.703.254 jiwa (0,72 persen). Kemudian, agama termuda yang diakui pemerintah Indonesia, Khong Hu Cu, dianut sekitar 117,1 ribu jiwa (0,05 persen).
Secara rinci, bila diamati komposisi penduduk menurut agama yang dianut dan provinsi, Islam merupakan agama yang dianut oleh lebih dari 60 persen penduduk di masing-masing provinsi. Kecuali Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Persentase penduduk beragama Islam di Bali hanya sebesar 13,37 persen. Sedangkan persentase penduduk beragama Hindu mencapai 83,46 persen. Sementara di Nusa Tenggara Timur, sebesar 9,05 persen penduduk beragama Islam, 34,74 persen benduduk beragama Kristen, dan 54,14 persen beragama Katolik.
Di Provinsi Kalimantan Barat dan Maluku, sekitar separuh penduduk beragama Islam. Separuh penduduk lainnya beragama Kristen/Katolik. Daerah dengan mayoritas penduduk Kristen sendiri yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Papua Barat dan Papua. Persentase penduduk Kristen di tiga provinsi tersebut berturut adalah 63,60 persen, 53,77 persen, dan 65,48 persen.
Penduduk yang dicakup dalam kegiatan sensus BPS ini adalah seluruh penduduk. Baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Jumlah WNI berdasar sensus adalah sebanyak 236.728 ribu jiwa atau 99,6 persen. Sementara penduduk Indonesia yang berstatus sebagai WNA mencapai sebanyak 73 ribu, atau 0,03 persen.(*)