Fungsi Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Negara NKRI
Selain fungsinya sebagai bahasa Nasional, bahasa Indonesia dalam UUD 1945 juga menyatakan dirinya sebagai sebagai bahasa negara; yang mempunyai fungsi:
1. Bahasa Resmi Negara
Di dalam hubungannya dengan fungsi ini, bahasa Indonesia dipakai dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik secara lisan maupun tulis. Dokumen-dokumen dan keputusan-keputusan serta surat-surat yang dikeluarkan oleh badan-badan kenegaraan lainnya, ditulis dalam bahasa Indonesia. Pidato kenegaraan dan penjelasan-penjelasan pemerintah kepada masyarakat di sampaikan dalam bahasa Indonesia.
2. Bahasa Pengantar dalam Pendidikan
Telah dibuktikan bahwa sejak bangsa Indonesia diproklamasikan sebagai negara (17 Agustus 2013), bahasa Indonesia telah digunakan sebagai pengantar dalam dunia pendidikan menggantikan bahasa Belanda, kecuali TK dan tiga tahun SD, penggunaan bahasa daerah belum sama sekali dapat dihilangkan mengingat bahasa Indonesia masih dianggap sebagai kedua. Namun perkembangan membuktikan bahasa Indonesia semakin banyak digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan dari semua jenjang dan jalur pendidikan.
3. Alat Penghubung Pada Tingkat Nasional
Di dalam hubungan dengan fungsi, bahasa Indonesia bukan saja sebagai alat tali marga antar daerah dan suku, melainkan juga sebagai alat tali marga didalam masyarakat yang sama latar belakang social budaya dan bahasa.
4. Alat Pengembang Kebudayaan
Ilmu pengetahuan dan teknologi penyebaran Ilmu dan teknologi baik melalui penulisan maupun penerjemahan buku-buku teks serta penyajiannya di lembaga-lembaga pendidikan maupun melalui penulisan buku-buku untuk masyarakat umum dan melalui sarana-sarana lain di luar lembaga-lembaga pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
sumber:yohanes