Selintas Sejarah HAM
Doktrin tentang Hak Asasi Manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral,political, legal framework and as a guideline dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Oleh karena itu, dalam paham negara hukum,jaminan perlindungan hak asasi manusia dianggapsebagai ciri yang mutlak harus ada di setiap negara yang dapat disebut rechtsstaat. Bahkan, dalam perkembangan selanjutnya, jaminan-jaminan hak asasi manusia itu juga diharuskan tercantum dengan tegas dalam undangundang dasar atau konstitusi tertulis negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy). Jaminan ketentuan tersebut dianggap sebagai materi terpenting yang harus ada dalam konstitusi, di samping materi ketentuan lainnya, seperti mengenai format kelembagaan dan pembagian kekuasaan negara serta mekanisme
hubungan antar lembaga negara.Namun, sebelum sampai ke tahap perkembangannya
yang sekarang, baik yang dicantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam naskah undang-undang dasar berbagai negara, ide hak asasi manusia itu sendiri telah memiliki riwayat yang panjang.87 Sejak abad ke-13, perjuangan untuk mengukuhkan ide hak asasi manusia
sudah dimulai. Penandatanganan Magna Charta pada tahun 1215 oleh Raja John Lackland biasa dianggap sebagai permulaan sejarah perjuangan hak asasi manusia,meskipun sebenarnya, piagam ini belumlah merupakan perlindungan hak asasi manusia seperti yang dikenal sekarang. Dari segi isinya, Magna Charta hanya melindungi kepentingan kaum bangsawan dan gereja. Akan tetapi, jika dilihat dari segi perjuangan hak-hak asasi manusia, Magna Charta, setidak-tidaknya menurut orang Eropa, diakui sebagai yang pertama dalam sejarah perjuangan
hak asasi manusia seperti yang dikenal sekarang. Setelah Magna Charta (1215), tercatat pula penandatangananPetition of Rights pada tahun 1628 oleh Raja Charles I. Apabila pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja sehingga lahirlah Magna Charta, maka pada tahun 1628, Raja berhadapan dengan Parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (House of Commons). Oleh karena itu, menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki
korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi. Sebab, perjuangan hak-hak asasi manusia itu pada akhirnya berkaitan dengan soal jauh-dekatnya rakyat dengan ide demokrasi.
Setelah itu, perjuangan yang lebih nyata terlihat pula dalam Bill of Rights yang ditandatangani oleh RajaWillem III pada tahun 1689 sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat yang biasa disebut the Glorious mencerminkan kemenangan parlemen atas raja,akan tetapi juga menggambarkan rentetan kemenangan rakyat dalam pergolakan-pergolakan yang menyertai perjuangan Bill of Rights yang berlangsung tak kurang dari 60 tahun lamanya.
Hak asasi manusia
Hak asasi manusia secara umum dapat dikatakan sebagai hakyang mendasar yangdiperoleholeh manusia secara kodrat dari tuhan yang maha esa yang diperoleh dari sejak lahir bahkan dari kandungan ibunya yang tidak bole diperlakukan secara semena-mena
Franklin D Roosevelt merumuskan 4 hak ( Amerika )
Freedom of speak ( kebebasan utnuk berbicara dan menyatakanpendapat)Freedom of religion ( kebebasan beragama)Freedom of feer ( kebebasan dari kekerasan)Freedom from look ( kebebasan dari kemiskinan)
Pengaturan Hak asasi Manusia di Indonesia disesuaikan falsafah Bangsa
Indonesia yaitu dalam UUD 1945
1. Hak Asasi Klasik yang terdiri 4 Pasal :
Pasal 29 ayat 1 yaitu Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esaPasal 28 yaitu Mengenai hak asasi manusiaPasal 29 ayat 2 yaitu Negaramenjamin kemerdekaantiap-tiapdan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaanPasal 30 ayat 1 yaitu Tiap warga negra berhak danwajib ikut serta dalam usaha mempertahankan keamanan negara
2. Hak Asasi Manusia yang bersifat sosial yaitu :
a. Pasal 27 ayat 2 yaitu Tiap-tiap warga negara behak atas pekerjaan dan penghidupan yang laya bagi kemanusiaan
b. Pasal 31 ayat 1 yaitu Setiap warganegar berhak mendapatkan pendidikan
c. Pasal 34 yaitu menegenai perekonominan nasionaldan kesejahteraaan sosial
Pada masa orde lama dengan demokrasi terpimpin dan masa orde baru dengan
Demokrasi Pancasila, ternyata pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia
hanya terbatas pada Retorika Politik dari pemegang kekuasaan masing-masing era
tersebut/ Demokrasi semu.Reformasi tahu 1998 membuka jalan untuk melaksanakan prinsip-prinsip
demokrasi dalam segala bidang dan penghargaan terhadap hak asasi manusia,
melalui :TAP MPR No. XVII. 1998 – Bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat
dunia patut menghormati hak asasi manusia yang tercantum dalam
Declaration Universal hak asasi manusia PBB serta berbagai aturan
Internasional hanya mengurus hak asasi manusia.
Pasal 1 Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi Negara dan
seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan
menyebarluasakan pemahaman hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
Pasal 2 Menugaskan kepada Presiden RI dan DPR untuk meratifikaasi
berbagai instrument PBB tentang hak asasi manusia sepanjang tidak
bertentangan dengan Pancasila.Amandemen UUD 45
Mengenai hak asasi manusia diatur dalam BAB X dan XI.UU No. 39/1999. Tentang hak asasi manusia.
Undang-undang ini dibentuk sedemikian rupa yaitu memperhatikan hak asasi
manusia secara Universalitas.
a. Secara Universalitas artinya mengandung individualistic dan secara penuh
menerima seluruh deklarasi sedunia mengenai hak asasi manusia.
b. Secara Konstuktualitas yaitu yang mengandung deklarasi budaya yang
berlaku di masyarakat- yaitu memperhatikan komunitas-kominitas
masyarakat dan budaya Indonesia serta mendapatkan perlindungan
terhadap eksistensinya.UU No 26/2000, Tentang Peradilan Hak Asasi Manusia ( Pengadilan HAM),
yaitu Pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia berat (Pasal7) adlah :
a. Kejahatan Genosida
b. Kejahatan terhadap kemanusian
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkanseluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama
dengan cara :
a.. Membunuh anggota kelompok
b. Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok .
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kerusakan secara fisik baik seluruhnya maupun sebagian.
d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok atau
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain.
Kejahatan kemanusian adalah ( Pasal 9) Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari…. yang meluas dan sistematik dan ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil yang berupa:
PerburuhanPurusuhanPerbudakanPengusiran/ pemindahan penduduk secara paksaPerampasan Kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar pokok-pokok Hukum Internasional.PenyiksaanPerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,pemaksaan kehamilan, pemandulan/Struksasi atau bentuk-bentukkekerasan seksual lainnya.Penganiayaan suatu kelompok tertentu, paham politik, ras, etnis,budaya, agama, jenis kelamin, dan alasan-alasan lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut Hukum Internasional.
Organisasi yang berwenang melakukan penyidikan adalah
Penyidik Pelanggran Hak Asasi Manusia yang berat ( KomisiHAM dan unsur Masyarakat)Jaksa Agung dan unsur Pemerintah
Pasal yang mengatur HAM
Pasal 28 A
- Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
- Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
- Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
- Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
- Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
- Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
- Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
- Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
- Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
- Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
- Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
- Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
- Hak atas jaminan sosial
- Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
- Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
- Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.