Pada tanggal 27 Mei 1947, Belanda mengirimkan Nota Ultimatum, yang harus dijawab dalam 14 hari, yang berisi:
1.Membentuk pemerintahan ad interim bersama;
2.Mengeluarkan uang bersama dan mendirikan lembaga devisa bersama;
3.Republik Indonesia harus mengirimkan beras untuk rakyat di daerahdaerah yang diduduki Belanda;
4.Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban bersama, termasuk daerah daerah Republik yang memerlukan bantuan Belanda (gendarmerie bersama);dan
5.Menyelenggarakan penilikan bersama atas impor dan ekspor