Isi Trilogi Pembagunan adalah sebagai berikut.
1.Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
3.Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Sesungguhnya Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan pembangunan yang
ideal. Keduanya telah merumuskan dengan bijaksana konsep demokrasi dalam alam
pembangunan sesuai lingkungan sosial dan budaya Indonesia.
Dalam rangka menyelenggarakan pembangunan nasional maka sejak awal tahun 2000
telah disepakati secara nasional adanya landasan penyelenggaraan pembangunan nasional yang
mencakup sebagai berikut:
1.Pertama, landasan konstitusional pembangunan adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan
arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan nasional sebagai suatu
visi pembangunan nasional guna dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR.
Khusus dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional
mencakup: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi
seluruh tumpah darah Indonesia, dan berperanserta dalam membantu ketertiban dunia dan
perdamaian abadi.
2.Kedua, landasan idiil pembangunan adalah Pancasila. Pancasila merupakan arahan yang
paling dasar guna menjiwai seluruh pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
memperkokoh perwujudan visi pembangunan yang termuat dalam UUD 1945 guna dijadikan
menjiwai penyusunan Keputusan/Ketetatapan MPR.
3.Ketiga, landasan operasional pembangunan adalah Keputusan/Ketetapan MPR.
Keputusan/Ketetapan MPR terutama Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN)1merupakan arahan paling dasar sebagai misi pembangunan nasional lima tahunan
guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN
disusun oleh MPR. Dasar penyusunan GBHN adalah UUD 1945.
4.Keempat, landasan perencanaan pembangunan nasional adalah Program Pembangunan
Nasional-lima tahun (Propenas).Propenas merupakan arahan paling dasar sebagai strategi
pembangunan lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan
pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
Propenas disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan Propenas adalah
GBHN.
5.Kelima, landasan pembangunan nasional tahunan adalah Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta). Repeta merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi pembangunan
lima tahunan ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna dijadikan landasan dalam
penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah
(pembangunan daerah). Repeta disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan
Repeta adalah Propenas. Repeta memuat satuan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral
nasional. Dasar penyusunan Repeta adalah Propenas.
6.Keenam, landasan pembiayaan pembangunan nasional tahunan adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).APBN merupakan arahan paling dasar sebagai
acuan pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan nasional satu tahunan guna dijadikan
sumber pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah
(pembangunan daerah). APBN disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan
APBN adalah Repeta. APBN memuat nilai-nilai anggaran pembiayaan pembangunan sektoral
nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah) yang tertuang dalam
APBN.
7.Ketujuh, landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional adalah Rencana Strategis
(Renstra). Renstra merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan kegiatan
pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam kegiatan pembangunan jangka
pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan dalam penyusunan anggaran pembiayaan
pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah)
selama satu tahun. Renstra disusun oleh Departemen Teknis, Lembaga Pemerintah Non-
Departemen, dan Lembaga-lembaga Pemerintah lainnya, guna dijadikan landasan pelaksanaan
kegiatan pembangunan. Dasar penyusunan Renstra adalah Propenas dan Repeta.
8.Kedelapan, landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Pola Dasar
Pembangunan Daerah (Poldas). Poldas merupakan arahan paling dasar sebagai strategi
pembangunan lima tahunan nasional di daerah guna dijadikan landasan dalam penyusunan
prioritas kebijakan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Poldas disusun
oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masingmasing.
Dasar penyusunan Poldas adalah GBHN.
9.Kesembilan, landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Program
Pembangunan Nasional-lima tahun Daerah (Propeda). Propeda merupakan arahan
paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan di daerah guna dijadikan landasan
dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral nasional di daerah
(pembangunan daerah). Propeda disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota,
dan Kecamatan, bersama DPRD masing-masing. Dasar penyusunan Propeda adalah Poldas
dan Propenas.
10.Kesepuluh, landasan pembangunan nasional di daerah adalah Rencana Pembangunan
Tahunan Daerah (Repetada). Repetada merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan
strategi pembangunan lima tahunan di daerah ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan
guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral di daerah
(pembangunan daerah). Repetada disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masing-masing. Dasar penyusunan
Repetada adalah Propeda. Repetada memuat satuan anggaran pembiayaan pembangunan
sektoral nasional yang tertuang dalam APBD.
11.Kesebelas, landasan pembiayaan pembangunan tahunan di daerah adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD merupakan arahan paling dasar sebagai
acuan pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan daerah satu tahunan guna dijadikan sumber
pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). APBD disusun oleh
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masingmasing.
Dasar penyusunan APBD adalah Repetada. APBD memuat nilai-nilai anggaran
pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
12.Keduabelas, landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan
daerah) adalah Rencana Strategis Daerah (Renstrada). Renstrada merupakan arahan paling
dasar sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam
kegiatan pembangunan jangka pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan dalam
penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan
daerah) selama satu tahun. Renstrada disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, guna dijadikan landasan pelaksanaan kegiatan
pembangunan. Dasar penyusunan Renstrada adalah Propenas dan Repeta, serta Propeda dan
Repetada.
13.Ketigabelas, landasan penyerasian pembangunan adalah forum Rapat Koordinasi
Pembangunan Nasional (Rakorbangnas). Rakorbangnas merupakan suatu mekanisme
penyerasian penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan
pembangunan nasional di daerah berdasarkan masukan dari daerah (rakyat) sesuai prinsip
musyawarah dan wawasan nasional (Pancasila dan Pembukaan UUD 1945). Tujuan utama
Rakorbangnas adalah menentukan prioritas pembanguan di setiap wilayah/daerah dan
kawasan/regional. Jalur pelaksanaan skema Rakorbangnas dimulai dari forum pertemuan di
tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan (tingkat pertama), dilanjutkan ke forum pertemuan
tingkat Kabupaten/Kota serta forum Lintaskabupaten/Kota (tingkat kedua), diteruskan ke
forum pertemuan di tingkat Provinsi (tingkat ketiga), kemdian diteruskan ke forum pertemuan
di tingkat kawasan/regional/pulau (tingkat keempat), dan berakhir di forum Rakorbangnas.
Skema Rakorbangnas melibatkan semua unsur pelaku pembangunan, mulai unsur Pemerintah
(Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), unsur perwakilan rakyat (DPR, DPRD), dan
unsur publik yang terdiri dari unsur bisnis (seperti Kadin) dan nir-laba (perguruan tinggi dan
lembaga swadaya masyarakat).
10. menurut saya pembangunan kesehatan sangatlah perlu karena Kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap manusia. Hak dasar ini terwujud melalui Undang-undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) Tahun 2005-2025 dinyatakan untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing, pembangunan nasional diarahkan untuk mengedepankan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Masalah kesehatan individu dan kelompok masyarakat setiap saat akan membutuhkan pelayanan kesehatan yang kompleks, karena setiap manusia memiliki kebutuhan dan resiko kesehatan sehingga akan bergantung pada upaya kesehatan dan SDM yang berkualitas agar dapat hidup sehat. Terselenggara dan tersedianya pelayanan kesehatan dasar harus menjamin hak azasi semua orang untuk hidup sehat. Dampaknya secara nyata harus menunjukkan pelayanan kepada kelompok masyarakat risiko tinggi termasuk didalamnya kelompok masyarakat miskin, bahkan pada semua ruang lingkup komunitas dan wilayah. Pembangunan fasilitas kesehatan yang merata juga harus diperhatikan, hal ini agar terwujudnya pelayanan kesehatan yang memadai. Pembangunan kesehatan tidak akan berhasil tanpa peran aktif dan kontribusi positif dari semua pelaku pembangunan kesehatan, termasuk semua jajaran baik insan Perguruan Tinggi maupun organisasi profesi, termasuk Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, baik melalui masukan dan kajian ilmiah, input tentang teknologi tepat guna, serta penyediaan SDM yang kompeten.
Source:http://3lfree.blogspot.co.id/2011/06/isi-trilogi-pembangunan.html?m=1