Pengertian dan definisi konstitusi
Kata konstitusi beasal dari bahasa prancis constituer yaitu sebagai suatu ungkapan yang berarti membentuk ,oleh karena itu pemakaian kata konstitusi lebih dikenal untuk sebagai pembentukan atau penyusunan menyatakan suatu negara,dengan kata lain secara sederhana,konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara,y ang dipersiapkan sebelummaupun sesudah berdirinya.
Tetapi dalam termilogi,konstitusi tidak hanya di pahami dengan arti yang sederhana itu,namun menjadilebih luas lagi .konstitusi di pahami lebih luas ,karna selainkompleksitasnya permasalahan mendasar yangharus diatur oleh negara juga karna dalam perkembangan ilmu pengetahuan ,pemahaman terhadap konstitusi telah dilakukan melauli berbagai pendekatan.kostitusi bukan saja menjadibidang kajian ilmu hukum ,khusunya hukum tata negara ,tapi juga menjadi bidang kajian ilmu politik .oleh karena itu tidak mengherankan jika suatu sisi ada bagiankonstitusi yang lebih bermuatanpolitis ketimbang bermuatan hukum atau yuridis.
Sejarah Konstitusi
Terminologi Klasik: Constitutio, Politeia, dan Nomoi
Dari catatan sejarah klasik terdapat dua perkataan yang berkaitan erat dengan pengertian kita sekarang tentang konstitusi, yaitu dalam perkataan Yunani Kuno politeia dan perkataan bahasa Latin constitutio yang juga berkaitan dengan kata jus. Dalam kedua perkataan politeia dan constitutio itulah awal mula gagasan konstitusionalisme diekspresikan oleh umat manusia beserta hubungan di antara kedua istilah dalam sejarah. Dari kedua istilah itu, kata politeia dari kebudayaan Yunani dapat disebut yang paling tua usianya Dalam bahasa Yunani Kuno tidak dikenal adanya istilah yang mencerminkan pengertian kata jus ataupun constitutio sebagaimana dalam tradisi Romawi yang datang kemudian.111 Dalam keseluruhan sistem berpikir para filosof Yunani Kuno, perkataan constitution adalah seperti apa yang kita maksudkan sekarang ini. Menurut Charles Howard McIlwain dalam bukunya “Constitutionalism:
Ancient and Modern” (1947), perkataan constitution di zaman Kekaisaran Romawi (Roman Empire),dalam bentuk bahasa latinnya, mula-mula digunakan sebagai stilah teknis untuk menyebut the acts of legislation by the Emperor.112 Bersamaan dengan banyak aspek dari hukum Romawi yang dipinjam ke dalam sistem pemikiran hukum di kalangan gereja, maka istilah teknis constitution juga dipinjam untuk menyebut peraturan-peraturan eklesiastik yang berlaku di seluruh gereja ataupun untuk beberapa peraturan eklesiastik yang berlaku di gereja-gereja tertentu (ecclesiastical province). Oleh karena itu, kitab-kitab Hukum Romawi dan Hukum Gereja(Kanonik) itulah yang sering dianggap sebagai sumber rujukan atau referensi paling awal mengenai penggunaan perkataan constitution dalam sejarah.Dengan perkataan lain, pengertian konstitusi itu dizaman Yunani Kuno masih bersifat materiil, dalam arti belum berbentuk seperti yang dimengerti di zaman modern sekarang. Namun, perbedaan antara konstitusi dengan hukum biasa sudah tergambar dalam pembedaan yang dilakukan oleh Aristoteles terhadap pengertian kata politea dan nomoi. Pengertian politiea dapat disepa-dankan dengan pengertian konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa.
Kualifikasi Konstitusi
Menurut Sri Somantri yang menguti pendapat K.C Wheare konstitusi dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (writen constitution adn no written constitutio)yang dimaksud konstitusi tertulis adalah konstitusi yag di tuankan dalam sebuah dokumen formal,biasanyo konstitusi yang di tuangkan dalam suatu docoment tersebut verfassung dan apabila dalam beberapa dokumen tersebut grundgesetz(padmo wahyono,1984:126).konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam suatu dokomen formal contoh Inggris,Israel, dan New Zealand.
konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid(flexibel constitution and rigid constitution)
untuk menentukan kostitusi termasuk fleksibel atau rigid ukuran yang dipakai adalah sebagai berikutcara mengubah konstitusiapakah konstitusi itu mudah untuk tidak mengikuti perkembangan zaman
disamping indikator atau ukuran diatas menurut James Brycle yang di ikuti oleh Sri Soemantri menambahkan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi yang mengandung ciri sebagai berikut:Elastis oleh karan adapat menyesuaikan dirinya dengan mudahDiumumkan dengan cara yang sama seperti undang-undangSebagai mana diketahui ,untuk mengubah suatu undang-undang hanya diperlukan syarat lebih dari setengah jumlah anggota dewan perwakilan rakyat yang hadir mnyetujui jadi,apabila anggota badan perwakilan rakyat itu berjumlah 500 yang hadir 400 orang anggota .perubahan undang-undang dikatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 201 anggota.
konstitusi yang berderajat tinggi dan tidak berderajat tinggi (Supreme constitution and not suprime constitution )konstitusi yang berderajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedududkan tertinggi dalam negara seperti di ketahui kedududkan tertinggi dalam negara terdapat undang-undang baik dilihat dari bentuk maupun materi muatanya,konstitusi yang termasuk derajat tertinggi apabila dilihat dari jeninya berbeda diatas peraturan undang-undang dan syasrat untuk mengubahnya berbeda dalam arti lebih berat dibandingkan dengan yang lainya.Konstitutsi yang tidak berderajat tiinggi adalahkonstitusi yang tidak memiliki kedududkan serta derajat seperti konstitusi yang berderajattinggi persyaratan yang diprtlukan untuk mengubah peraturan perundang-undangan lain umpamanya undang-undang
Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan(Fedral constituion and unitary constituion)konstitusi ini berhubungan dengan bentuk negara ,seperti diketahui anyanya bentuk negara serikat dan kesatuan.di negara serikat pembagian kekuasaan terdapat diantara peerintah pusat dan pemerintah negara bagian semuanya diatur dalam konstitusi.sebaliknya pembagian kekeuasaan semacam ini tidak terdapat dalam negara kesatuan ,karna negara kesatuan pada dasarnya kekuasaan berada di pemerintah pusat oleh karna itu ada kemungkinan kekeusaan pemerintah pusat meneyerahkan pengurusanya kepada pemerintah daerah.
konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidential executive constitution and parlementer executive constitution)konstitusi sistem pemerintahan presidensial memepunyai ciri pokok sebagai berikut:
Disamping mempunyai kekeuasaan nominal (sebagai kepala negara )presiden juga berkedududkan sebagai kepala pemerintah.dia memepunyai kekuasaan yang besarpresiden dipilih oleh rakyat atau dewan perwakilan seperti Amerika serikatPreisiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislativePresiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legeslative dan tidak dapat memerintah diadakan pemilu
sedangkan konstitusi sistem pemerintahprlementer memepunyai ciri sebagai berikut:
Kabinet dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuata-kekuatan yang menguasai perlementerPara anggota kabinet mungkin seluruhnya atau sebagian nya adalah anggotanya parlemen dan mungkin pula seleruh bukan anggota parlemenPerdana mentri bertanggung jawab pada parlemenKepala negara denagan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintah diadakan pemilu