Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945
Sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 pasca
perubahan keempat tahun 2002 telah menetapkan tentang pembentukan susunan
dan kekuasaan/ wewenang badan-badan kenegaraan adalah sebagai berikut :
Kekuasaan legeslatif
Cabang kekuasaan legislatif adalah cabang kekuasaan yang pertama-tama mencerminkan kedaulatan rakyat. Kegiatan bernegara, pertama-tama adalah untuk mengatur kehidupan bersama. Oleh sebab itu, kewenangan untuk menetapkan peraturan itu pertama-tama harus diberikan kepada lembaga perwakilan rakyat atau parlemen atau lembaga legislatif.
Lembaga negara
Majelis Permusyawaratan RakyatDewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerah
Kekuasaan eksekutif
Cabang kekuasaan eksekutif adalah cabang kekuasaan yang memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara yang tertinggi. Dalam hubungan ini, didunia dikenal adanya 3 (tiga) sistem pemerintahan negara, yaitu (i) sistem pemerintahan presidentil, (ii) sistem pemerintahan parlementer atau sistim kabinet, dan (iii)sistem campuran.
Lembaga negara
Presiden dan Wakil Presiden
kekuasaan yudikatif
Kekuasaan kehakiman merupakan pilar ketiga dalam sistim kekuasaan negara modern. Dalam bahasa Indonesia, fungsi kekuasaan yang ketiga ini seringkali disebut
cabang kekuasaan “yudikatif”,
Lembaga negara yang memegang
Mahkamah AgungMahkamah konstitusiKomisi YudisialBadan Pemeriksa Keuangan