Letak Hukum Tata Negara dalam Sistematika Ilmu Hukum
Dalam hukum politik terdapat hukum tatanegara,hukum administrasi negara hukum pidana dan hukum publik internasional,sedangkan di dalam hukum terdapat antara lain hukum perdata (BW),hukum dagang (WVK) dan hukum antar golongan
Menurut Girindo Pringgodigo,
Hukum publik
Ialah hukum yang tidak diperoleh dari perjanjian tetapi merupakan hukum yang unggul dan menjurus kesuatu arah yaitu kebawah dan datangnya dari dan sifatnya memaksa atau imperatif
Hukum privat
Adalah hukum yang timbul sebagai hasil dari perjanjian secara sukarela dari pihak-pihak mengaitkan dari pada perjanjian tersebut,karena itu hukum ini menjadi kuat atau sam dengan undang undang bagi mereka itu dan apabila ada diantara pihak yang melanggar perjanjian tersebut,maka mereka dapat dipaksa melalui pengadilan atau lembaga pendamai / arbitrase untuk mematuhi perjanjian itu
Logemanberpendapat bahwa hukum tata negara / hukum organisasi negara hanya merupakan suatu bagian daripada hukum publik,sementara huku privat sering juga disebutkan sebagai hukum sipil,berkaitan dengan pendapat Logmann,Soenarko mengatakan hukum tata negara mempunyai sifat yang lebih ideal darihukum lain misalnya hukum sipil karna hukumtata negara :
Lebih bersifat umum,artinya meliputi banyak orang bahkan dapat juga meliputi bermiliun orang dari suatu negara besarLebih bersifat ideal artinya ditujukan untuk kepentingan-kepentingan yang ideal,misalnya hak menentukan nasib sendiri ,hak otonomi,desentralisasi pemerintahan ,dan sebagainya
Membedakan hukum publik dan privat tidak dapat dilakukan secara mutlak karan adakalanya hukum publik mengatur juga kepentingan perseorangan dan sebaliknya adakalanya hukum privat mengatur kepentingan umum
Van Wyk Konybelt sebagaiman dikuti oleh Sri Soemanti,pohon hukum atau pencabangan hukum mempunyai 4 (empat) cabang hukum yaitu hukum keperdataan ,hukum kepidanaan,hukum tatanegara dan hukum administrasi negara (hukum tata kepemerintahan)
Crenze Le Roy sebagaiman oleg Sri Soemantri bahwa bidang hukum administrasi lebih luas dibandingkan ketiga cabang hukum yang lain,hal itu disebabkan cabang ilmu terus berkembang mengikuti perkembangan hukum urusan pemerintah yang menjadi tugas pemerintah.berkembangya urusan pemerintah disebabkan kompleksnya kebutuhan manusia dan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah negara.Bahkan anak cabang yang semula merupakan bagianhukum perdata karna turut campu tanagan pemerintah yang bertambah besar dalam atau mendalam maka berubah dan masuk kedalam hukum tatap emerintahan.