MAKALAH PENGELOLAAN PENDIDIKAN; PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
“ Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah pengelolaan pendidikan”
Di SUSUN OLEH :
LILIS APRIANI
2224111628
LIYA ANDHINI
2224111690
M. ROJA FIRDAUS
2224111889
OLIVIA NURHAYATI
2224111800
SILVI DEA ASTITI
2224112069
KELAS
: 4C
KELOMPOK : 3
PRODI PENDIDIKAN BIOLOGI
JURUSAN MATEMATIKAN DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
2013
BAB.II PEMBAHASAN
SARANA DAN PARSARANA PENDIDIKAN
A. Arti dan ruang lingkup sarana dan prasarana pendidikan
1. Pengertian sarana dan prasarana pendidikan
Dalam kamus besar bahasa indonesia mengatakan bahwa sarana adalah segala sesuatu yang di pakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Sedangkan, prasarana adalah penunjang terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dsb). Jadi, sarana dan prasarana merupakan hal yang sangat menunjang atas tercapainya suatu tujuan dari pendidikan, sebagai seseorang personal pendidik kita di tuntut untuk menguasai dan memahami administrasi sarana dan prasarana, untuk meningkatkan daya kerja yang efesien dan efektivitas serta mampu menghargai etika kerja sesama personal pendidikan, sehingga tercapai keserasian kenyaman yang dapat menimbulkan kebanggan dan rasa memiliki baik dari wrga sekolah maupun dari warga masyarakat sekitarnya.
2. Ruang lingkup sarana dan prasarana pendidikan
Salah satu aspek yang mendapat perhatian utama dari setiap administrator pendidikan adalah mengenai sarana dan prasarana pendidikan.Sarana pendidikan umumnya mencakup semua peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dapat digunakan dan menunjang dalam proses pendidikan, seperti:gedung, ruang belajar/kelas, alat-alat/media pendidikan, meja, kursi dan sebagaianya. Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti : halaman, kebun/taman sekolah, jalan menuju ke sekolah.Sarana dan prasarana pendidikan pada dasarnya dapat dikelompokan dalam empat kelompok, yaitu tanah, bangunan, perlengkapan, dan perabot sekolah (site, building, equipment, and furniture). Agar semua fasilitas tersebut
memberikan kontribusi yang berarti pada jalannya proses pendidikan, hendaknya dikelola dengan dengan baik. Pengelolaan yang dimaksud meliputi: (1) perencanaan, (2)Pengadaan, (3) Inventarisasi, (4)
Penyimpanan, (5) Penataan, (6) Penggunaan, (7)Pemeliharaan dan, (8) Penghapusan.
B. Prinsip-prinsip dasar sarana dan prasarana pendidikan
Sarana dan Prasarana pendidikan, khususnya lahan, bangunan dan perlengkapan sekolah seyoginya menggambarkan program pendidikan atau kurikulum sekolah itu. Karena bangunan dan perlengkapan sekolah tersebut diadakan dengan berlandaskan pada kurikulum atau program pendidikan yang berlaku, sehingga dengan adanya kesesuaian itu memungkinkan fasilitas yang ada benar-benar menunjang jalannya proses pendidikan. Pengelolaan lahan bangunan,dan perlengkapan sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Untuk kepentingan itu, maka perlu memahami beberapa prinsip dasar dalam melakukan pengelolaan fasilitas tersebut.
Menurut Hunt Pierce. Prinsip dasar dalam melakukan pengelolaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Lahan bangunan, dan perlengkapan perabot sekolah harus menggambarkan cita-cita dan citra masyarakat seperti halnya yang dinyatakan dalam filsafat dan tujuan pendidikan
2. Perencanaan dan lahan bangunann, dan perlengkapan-perelngkapan perabot sekolah hendaknya merupakan pancaran keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu team ahli yang cukup cakap yang ada di masyarakat itu.
3. Lahan bangunan dan perabot-perabot sekolah hendaknya disesuaikan dan memadai bagi kepentingan anak-anak didik, demi terbentuknya karakter mereka dan dapat melayani serta menjamin mereka di waktu belajar, bekerja dan bermain sesuai dengan bakat masing-masing.
C. Perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan
1. Perencanaan pengadaan tanah untuk gedung/bangunan sekolah
Tanah sekolah merupakan sebidang tanah dimana bangunan sekolah berdiri dan tanah-tanahnya yang disediakan untuk kepentingan sekolah. Dengan demikian yang termasuk tanah sekolah adalah ladang sekolah, halaman sekolah dan lapangan olahragan dan sebagainya. Tanh sekolah mempunyai syarat aman dan nyaman untuk ditempati apabila tanah tersebut :
a. Cukup sinar matahari
b. Tidak terlalu sinar dengan tempat-tempat keramaian dan keributan. Seperti pasar, bioskop, pabrik dan lain-lain.
c. Mudah dijangkau oleh anak-anak dan tidak terlalu jauh dari jalan raya
d. Memungkinkan untuk memperluas dimasa yang akan dating
2. Perencanaan pengadaan bangunan gedung/bangunan sekolah Pengadaan bangunan dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Membangun bangunan baru Membangun bangunan baru meliputi:
1. Mendirikan, memperbaharui (rehabilitasi/renovasi), memper-luas, mengubah dengan cara membongkar seluruh atau sebagian bangunan gedung.
2. Pembuatan pagar halaman, jalan, pengerasan halaman, pemasangan pompa/menara air, pengadaan listrik.
3. Kegiatan pekerjaan tanah yang meliputi; pengurugan tanah, perbaikan tanah dan penyelidikan tanah.
4. Membangun baru terdiri dari kegiatan perencanaan, kegiatan pelaksanaan, dan kegiatan pengawasan lapangan.
3. Perencanaan pembangunan bangunan gedung sekolah
Bangunan sekolah yang didirikan untuk kepentingan sekolah harus berbentuk atau berpola bangunan sekolah dan memiliki persyaratan seperti ventilasi. Untuk itu snagat diperlukan pengetahuan bagi para
guru tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan perencanaan dan pendirian sekolah seperti pengetahuan dan kecakapan yang mengenai :
a. Cara memilih letak dan menentukann luas tanah yang dibutuhkan
b. Mengusahakan, merencanakan dan menggunakan biaya pendirian gedung sekolah
c. Menentukan jumlah dan luas ruangan-ruangan kelas, kantor, gudang, lapangan olahraga, kebun sekolah dan sebagainya.
d. Cara-cara penggunaan gedung sekolah dan fasilitas-fasilitas yang efektif dan produktif serta pemeliharaan secara kontinu
e. Alat-alat perlengkapan sekolah dan alat-alat pelajaran sekolah
4. Perencanaan pengadaan perabot dan perlengkapan pendidikan
Perabot adalah barang bergerak secara tidak langsung dipergunakan dalam kegiatan belajar mengajar dan berfungsi sebagai tempat duduk, menulis, istirahat penyimpanan alat. Misalnya : kursi, meja, lemari,locker dan papan tulis. Pengadaan perabot dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara :
· Membeli
· Menerima bantuan/hibah/hadiah
· Membuat sendiri
Pengadaan perabot dengan membuat sendiri hanya berlaku bagi lembaga pendidikan dalam rangka praktik dan dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, yaitu :
· Biaya yang tersedia
· Peralatan yang dibutuhkan
· Tenaga ahli yang diperlukan
· Pelaksanakan tugas yang dibebaskan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi anatara lain jumlah mencukupi kebutuhan dan kualitasnya memadai, ukuran perabot disesuaikan dengan ukuran siswa, jarak antar daun meja dengan mata tidak boleh terlalu dekat atau jauh agar mata tidak terganggu, kursi siswa harus menggunakan standar termasuk kursi guru dan bahan yang dipergunakan kayu tahan lama. Perlengkapan yang tidak kalah
pentingnya untuk menunjang proses pendidikan dalah papan tulis. Papan tulis hendaknya memenuhi syarat :
a. Tidak terlalu tinggi tempatnya, sehingga mudah dijangkau oleh siswa
b. Mudah dibersihkan dan dapat ditulis dengan baik
c. Berwarna yang cocok, tidak kontras dengan tajam dengan kaput (bila sekolah menggunakan kapur)
5. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
Pengadaan adalah kegiatan untuk menghadirkan sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara :
a. Membeli
b. Membuat sendiri
c. Menerima hibah
d. Penyewaan
e. Pinjaman
f. Pendaurulangan
Pengadaan sarana dan prasana pendidikan disuatu lembaga pendidikan atau sekolah dapat dilakukan dengan dana rutin, dana dari masyarakat, atau dana bantuan dari pemerintah daerah atau anggota masyarakat lainnya.
6. Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan
Inventarisasi adalah kegiatan pelaksanaan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan, dan pengurusan barang-barang yang menjadi milik sekolah yang bersangkutan dalam semua daftar inventaris barang. Daftar inventaris barang merupakan suatu dokumen yang berisi jenis jumlah barang baik yang bergarak maupun yang tidak bergerak yang menjadi milik dan dikuasai oleh negara,serta berada di bawah tanggung jawab sekolah. Daftar barang itu sendiri antara lain :
a. Kartu inventaris ruangan
b. Kartu inventaris barang
c. Buku inventaris
Inventaris merupakan daftra yang memuat catatan barang inventaris yang berada dalam satuan lingkunagn kerja. Namun sebenarnya yang perlu diinventariskan tidak hanya itu semua barang atau perlengkapan disekolah baik barang-barang yang habis pakai maupun tahan lama, barang-barang milik negara maupun sekolah, baik yang mahal maupun yang murah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, semua harus diinventariskan secara tat tertib yang berlaku. Adapun tujuan inventarisasi, yaitu :
a. Tercapai tertib administrasi pengelolaan barang
b. Terlaksananya penghematan keuangan
c. Mempermudah dalam menghitung kekayaan
d. Mempermudah pengawasan dan menyelamatkan barang Fungsi inventarisasi antara lain :
a. Menyediakan data untuk merencanakan dan menentukan kebutuhan barang-barang milik negara
b. Memberikan informasi nuntuk dijadikan bahan pengadaan barang- barang milik atau kekayaan milik negara
c. Menjadi pedoman dalam pendistribusian barang milik negara
d. Memilih informasi dalam pemilihan barang milik negara
e. Menyediakan data atau informasi dalam menentukan kondisi barang milik negara
7. Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut dengan kondisi baik dan siap dipakai. Pemeliharaan dimulai dari pemakai barang, yaitu dengan cara berhati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas profesional yang mempunyai keahlian yang sesuai dengan jenis barang yang dimaksud. Pelaksanaan pemeliharaan barang inventaris meliputi :
a. Perawatan
b. Pencegahan kerusakan
c. Penggantian ringan
Pemeliaharan dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Pemeliharaan sehari-hari
Pemeliharaan dilakukan oleh pegawai yang menggunakan barang itu dan bertanggung jawab atas barang itu sendiri, seperti peralatan dan sarana dan prasarana yng ada di suatu lembaga/sekolah, harus juga memelihara kebersihan serta memperbaiki kerusakan- kerusakan yang kecil
b. Pemeliharaan skala
Pemeliharaan dilakukan dalam suatu jangka waktu tertentu, mislanya : dua bulan sekali atau tiga bulan sekali. Pemeliharan barang berskala menurut keadaan barang dilbedakan menjadi, yaitu
:
1) Pemeliharaan barang habis pakai
Pemeliharaan barabg habis pakai merupakan cara menyimpan barang itu sendiri
2) Pemeliharaan barang yang tidak habis pakai atau tahan lama Pemeliharaan barang yang tidak habis pakai atau tahan lama merupakan keseluruhan barang atau yang akan digunakan secara terus menerus dalam waktu yang relatif lama. Misalnya
: alat-alat praktikum, perabot, gedung, buku-buku, alat laboratorium, alat-alat olahraga dan sebagainya.
8. Penggunaan sarana dan prasarana pendidikan
1) Analisis terhadap materi pelajaran mana yang membutuhkan alat atau media dalam penyampaiannnya
2) Seleksi menurut skala prioritas terhadap alat-alat yang mendesak pengadaannya
3) Inventarisasi terhadap alat-alat atau media yang telah ada
4) Seleksi terhadap alat pelajaran/media yang masih dapat dimanfaatkan
5) Mencari dana (bila belum) mengajukan usul kepada pemerintah
6) Menunjuk seseorang (bagian pembekalan) untuk melaksanakan pengadaan alat.
9. Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan
Penghapusan perlengkapan merupakan kegiatan meniadakan barang- barang milik negara dari daftar inventaris barang dengan cara berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku. Sebagai salah satu aktifis dalam pengelolaan pendidikan disekolah, penghapusan perlengkapan bertujuan untuk :
a. Mencegah atau membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk pemeliharaan atau perbaikan perlengkapan yang rusak
b. Mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi
c. Membebaskan biaya dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan
d. Meringankan beban inventarisasi
D. Penataan sarana dan prasarana pendidikan
1. Tata ruang dan bangunan sekolah
Pengaturan tata ruang dan tata letak memiliki peranan yang sangat penting dalam menciptakan kondidi sekolah yang aman, kondusif dan mempermudah pelaksanaan kerja dari masing-masing warga sekolah utnutk mencapai tujuan yang dicapai. Dalam setiap ruangan di tata sedemikian rapi sehingga mampu menunjang situasi kerja yang mengarah pada tercapainya tujuan. Peralatan, perlengkapan, hiasan, gambar dan tulisan yang ada diruangan hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan dari pengguna ruangan tersebut. Berikut ini jenis barang yang perlua ada dimsing-masing ruangan tersebut :
a. Ruang kepala sekolah
Contohnya : gambar presiden dan wakil presiden, lambang negara (garuda pancasila), bendera merah putih, bendera kota/kabupaten dan teks pancasila.
b. Ruang tata usaha
Contohnya : papan statistik siswa, daftar guru dan pegawai, struktur organisasi siswa, denah sekolah/merket sekolah, kegiatan sekolah, daftar kegiatan, kalender pendidikan, jadwal kegiatan kepala sekolah dan 12 langkah kepempinan.
c. Ruang guru
Contohnya : papan pengumunan, papan jadwal kegiatan, kalender pendidikan, daftar siswa, dan jadwal pembagian tugas guru
d. Ruang siswa
Contohnya : papan absen kelas, daftar pembagian tugas kelas, peraturan tata tertib kelas/siswa, struktur organisasi kelas, hiasan dinding, perlengkapan kebersihan dan papan mading/menempel hasil karya siswa.
e. Ruang
Ruang yang lain terdiri dari ruang bimbingan, ruang area-area, ruang konseling, ruang olahraga dan ruang perpustakaan. Dilengkapi dengan hiasan-hiasan gambar agar membawa suasana yang indah serta menunjukan kekhususan ruangan tersebut. Masing-masing ruangan di tata secara teratur dan rapi ditempat- tempat siswa berkumpul (depan aula, depan kantor dan sebagainya). Ini semua akan bermanfaat dan berfungsi sebagai tempay komuniaksi dan penyaluran bakat siswa yang memerlukan bimbingan dengan baik.
f. Ruang koperasi
g. Ruang administrasi
h. Ruang usaha kesehatan sekolah (UKS)
2. Penataan perabot sekolah
Tata perabot sekolah mencakup pengaturan barang-barang yang dipergunakan oleh sekolah, sehingga menimbulkan kesan dan kontribusi yang baik pada kegiatan pendidikan. Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain:a. Perbandingan antara luas lantai dan ukuran perabot yang akan dipakai dalam ruangan tersebut.
b. Kelonggaran jarak dan dinding kiri-kanan
c. Jarak antara satu perabot dengan perabot lainnya
d. Jarak deret perabot (meja-kursi) terdepan dengan papan tulis
e. Jarak deret perabot (meja-kursi) paling belakang dengan tembok batas
f. Arah menghadapnya perabot
g. Kesesuaian dan keseimbangan.
3. Penataan perlengkapan sekolah
Penataan perlengkapan sekolah mencakup pengaturan perlengkapan di ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang guru, ruang kelas, ruang BP, ruang perpustakaan, dsb. Ruang-ruang tersebut perlengkapannya perlu ditata sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan yang baik kepada penyelenggara pendidikan yang dilaksanakan disekolah dan menimbulkan perasaan senang dan betah pada guru yang mengajar dan siswa yang belajar.
Pada ruang guru, selain perlengkapan guru juga dilengkapi dengan: jadwal pelajaran, kalender akademik, daftar pembagian tugas guru, dll.
BAB.I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif dalam mengembangkan dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang dimiliki dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Secara umum penyelenggaraan proses pendidikan sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan utama dari suatu lembaga pendidikan. Pendidikan merupakan suatu sistem yang saling mempengaruhi dan bergantung dalam mencapai tujuan pendidikan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama. Berhasil atau tidaknya suatu proses pencapaian tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain manajemen yang baik dan sarana dan prasarana yang berkualitas/memadai.
Agar kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan berjalan dengan lancar, maka sarana pendidikan harus tersedia dengan memadai. Bahkan bukan hanya itu, kesanggupan atau kemampuan dalam merancang kegiatan menggunakan sarana dan prasarana juga harus diperhatikan agar efektif sehingga mampu membantu sekolah mencapai tujuan pendidikan serta meningkatkan kinerja guru. Penerapan penggunaan sarana dan prasarana menjadi persoalan tersendiri bagi sekolah-sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Pentingnya sarana dan prasarana pendidikan bagi kelancaran proses belajar mengajar, maka perlu dilakukan usaha- usaha tertentu kearah perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, inventarisasi, penghapusan, serta pengawasan sarana dan prasarana pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah harus berupaya melengkapi sarana dan prasarana yang telah ada untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sedemikian besar perhatian
pemerintah terhadap asarana dan prasarana pendidikan yang telah dilaksanakan setiap tahun ajaran, semua ini perlu diseimbangkan dengan pengawasan yang lebih intensif agar tujuan pendidikan dapat dicapai serta seberapa jauh sarana tersebut dimanfaatkan dalam mencapai tujuan sekolah.
BAB.III KESIMPULAN
Sarana dan prasarana merupakan hal yang sangat menunjang atas tercapainya suatu tujuan dari pendidikan, sebagai seseorang personal pendidik kita di tuntut untuk menguasai dan memahami administrasi sarana dan prasarana, untuk meningkatkan daya kerja yang efesien dan efektivitas serta mampu menghargai etika kerja sesama personal pendidikan, sehingga tercapai keserasian kenyaman yang dapat menimbulkan kebanggan dan rasa memiliki baik dari wrga sekolah maupun dari warga masyarakat sekitarnya. Pentingnya sarana dan prasarana pendidikan bagi kelancaran proses belajar mengajar, maka perlu dilakukan usaha-usaha tertentu kearah perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, inventarisasi, penghapusan, serta pengawasan sarana dan prasarana pendidikan. Proses belajar mengajar tidak akan berjlan dengan lancar bila sarana dan prasana yang ada disekolah tidak memadainya.
Beberapa prinsip dasar pengelolaan sarana dan prasarana sebagai berikut: Lahan bangunan, dan perlengkapan perabot sekolah harus: a). menggambarkan cita dan citra masyarakat, b). pancaran keinginan bersama dan pertimbangan suatu tim ahli, c). di sesuaikan dan memadai bagi kepentingan anak-anak didik, d). dll.
Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yaitu: Perencanaan pengadaan tanah untuk gedung, bangunan gedung, pembangunan bangunan gedung, pengadaan perabot pelengkapan sarana- prasarana, inventasisasi, pemeliharaan, penggunaan dan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan
Beberapa petunjuk teknis berkenaan dengan bagaimana menata sarana dan prasarana pendidikan, yaitu: tata ruang dan bangunan sekolah, penataan perabotan dan perlengkapan sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2010. Arti dan ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasaran pendidikan. http://www.scribd.com/doc/60557009/Arti-Dan-Ruang-Lingkup- Pengelolaan-Sarana-Dan-Prasarana. Diunduh pada tanggal 20 MEI 2013. Pukul :
10.28 WIB.
Anonim. 2010. Sarana dan prasarana pendidikan.
http://www.scribd.com/doc/22150786/Sarana-Dan-Prasarana-Pendidikan. Diunduh pada tanggal 20 MEI 2013. Pukul : 10.44 WIB.
Fauziyah, Nia. 2010. Penerapan manajemen sarana dan prasarana pendidikan. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/4900/1/100969- NIA%20FAUZIAH-FITK.pdf. Diunduh pada tanggal 20 MEI 2013. Pukul : 10.35 WIB.
Laksana, kerida. 2010. Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan. 2010. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/4710/1/98962- KERIDA%20LAKSANA-FITK.PDF. Diunduh pada tanggal 20 MEI 2013. Pukul
: 10.14 WIB