Mekanisme Perubahan Kontitusi lengkap 99%
Ada dua sistem perubahan konstitutsi yang sedang berkembang yaitu renewel (pembaharuan) dianut oleh negara eropa konstinental dan amandement(perubahan)seperti dianut negara Anglo-saxon,sistem negara pertam ialah apabila suatu konstitusi (UUD) dilakukan perubahan (dalam arti diadakanpembaharuan) maka yang diberlakuakan adlahkonstitusi baru secara keseluruhan,diantan negara yang menganut sistem ini : Belanda,Jerman dan Prancis
Sistem yang kedua ialah apabila sutu konstitusi diubah (diamandeman),maka konstitusi yang asli tetaoberlaku,dengan kata lain hasilamandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusinya.Site ini dianut oleh negara Amerika serikat misalnya.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk undang-undang dasar atau konstitusi melalui jalan penafsiran,menurut K.C Wheare ada empat macam cara ,yaitu melalui:
Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primer forces)Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement)Penafsiran secara umum (juditial interpretation)kebiasan dan kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage convention)
Bagaimana halnya dengan undang-undang daar 1945?
ternyata bahwa dalam UUD 1945 menyediakan suatu pasal yang khusus mengatur tata cara perubahan UUD ,yaitu pasal 37,yang menyebutkan:
Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadirPutusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota hadir
Pasal 37 tersebut mengandung tiga norma yaitu:
Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga negara tertinggiBahwa untuk mengubah UUD korum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumah anggota MPRBahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir