Pembentukan Rumusan Dasar Negara Indonesia
Rumusan dasa negara merupakan tonggak dalam mendirikan suatu negara. Untuk memahami lebih lanjut mengenai dasar negara Indonesia di bawah ini akan kami sampaikan mengenai sejarah pembentukan dasar negara.
Dalam sidang BPUPKI yang pertama Muh. Yamin mengemukakan pendapatnya bahwa suatu negara harus memiliki Asas. Dan Asas yang sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
• Peri Kebangsaan,
• Peri Kemanusiaan,
• Peri Ketuhanan,
• Peri Kerakyatan dan
• Kesejahteraan Rakyat
Tidak jauh beda dengan Muh. Yamin, dalam kesempatan yang berbeda Dr. Supomo dalam pidatonya berpendapat bahwa rumusan dasar negara Indonesia adalah:
• Persatuan,
• Kekeluargaan,
• Keseimbangan Lahir dan Batin,
• Musyawarah, dan
• Kesejahteraan Rakyat.
Sementara pada rapat terakhir BPUPKI yang pertama yakni 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan pendapat mengenai konsep Pancasila. Kelak pada tanggal ini dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila. Pendapat yang disampaikan oleh Soekarno mengenai Pancasila ialah:
Artikel Terkait
• Kebangsaan Indonesia
• Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
• Mufakat atau Demokrasi
• Kesejahteraan Sosial, dan
• Ketuhanan Yang Maha Esa
Karena banyaknya pendapat dan usulan mengenai asas dasar kemerdekaan Indonesia, maka sebelum penutupan sidang pertama BPUPK dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 8 anggota. Tugas dari panitia kecil ini menampung aspirasi dan usulan mengenai Asas Dasar Kemerdekaan Indonesia dari para anggota yang akan dipertanggungjawabkan pada sidang BPUPKI yang kedua.
Setelah melewati berbagai kegiatan dan tahapan selama sebulan lebih, akhirnya perumusan draf Rumusan Dasar Negara dilaksanakan pada persidangan BPUPKI yang kedua yakni pada tanggal 10 Juli 1945.
Dalam persidangan tersebut turut pula dibahas mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar, Wilayah Negara, perekonomian negara, dan panitia perancang UUD.
Sumber : http://antoksoesanto.blogspot.com/2014/08/rumusan-dasar-negara-indonesia.html