Menu Close

Pemerintah: Pengertian Dasar, Asas, Penyelenggaraan di Indonesia

Pengertian dasar pemerintah daerah

M.Sollly Lubis dengan menguti Utrecht mengatakan bahwa istilahpemerintah atau pemerintahan itu melitputi tiga pengertian:

Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas ,jadi termasuk semua badan-badan kenegaraan yang bertugas yang menyelenggarakan kesejahteraan umum badan kenegaraan yang di percayai memebuat peraturan ,badan kenegraan yang bertugas mempertahankan peraturan dan badan-badan negar yang bertugas mengadiliPemerintah sebagai gabungan badan -badan kenegaraan yang tinggi ataupun (satu) badantertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara misalnya raja,presiden ,kaisar kanselir dan lai-lainPemerintah dalam arti kepala negara (presiden)bersam-same dengan meteri-menterinya yang berarti organ eksekutif yangbiasa disebut dewan menteri atau kabinet.

Karna kompleks dan luasnya tugas-tugas danurusan pemerintah itu kemudian muncul gagasan untukmemebagi atau mendistribusikan sebagian kekuasaan itu kedaerah yang kemudian secara konstitusional lahirla pemerintah daerah.

Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah

Ada tiga asas penyelenggaraan pemerintah di daerah

1.Asas disentralisasi

 

Adalah asaspenyerahan sebagian kekuasaan sebagian urusan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2.Asas dekonsentralisasi

 

Adalah asas pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepalawilayah atau kepalainstansi vertikal tingkat atasanya,kepada pejabat-pejabatnya di daerah

3.Tugas pembantuan

 

Adalah asasuntukturut sertanya pemerintah daerah bertugas dala melaksanakan urursan pemerintah pusat yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tingkat atasanya dengan kewajiban memepertanggungjawabkanya kepada yang menugaskanya.

Penyelenggaraan pemerintah daerah di indonesia

1.Menurut UU No.5 Tahun 1974

Undang-undang No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan didaerah berlaku mulai tanggal 23 juli 1974 undang-undang ini dinamakan undang-undang tentang pokok-pokok pemerintah didaerah karna dalam undang-undang ini diatur tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah pusat di daerah,yang berarti dalam undang-undang ini diatur pokok-pokok penyelenggaraan urusan pemerintah berdasarkan atas disentralisasi,dekonsentrasi dan tugas pembuatan daerah.

2.Menurut UU No.2 Tahun1999

Sejarah ketatanegaraan indonesia telah memasuki babak baru dalam pelaksanaan otonomi daerah dibawah UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan derah (UUPD) dan UU No.25 daerah (UUPKPD).Melalui undang-undang tersebut,daerah diberi kesempatan yang luas untuk mengatur daerah dengan ditopang pendanaan yang lebih memadai

Tugas dan kewajiban Kepala Daerah

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
  2. Mengajukan rancangan Perda
  3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
  6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan kewajiban Wakil Kepala Daerah

  1. Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
  2. Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup
  3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi
  4. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah
  6. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

3.Menurut undang-undang No.32 Tahun 2004

Ditegaskan bahwa pemeruntah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah dearah lainya,hubungan keuangan ,pelayanan umum,pemanfaatan sumburdaya alam,dan sumberdaya lainya dilaksanakan secara adil dan selaras.hubungan wewenang pelayanan umum,pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahannya anatar susunan pemerintah.

Leave a Reply