1. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan inti pengurusan umum keuangan daerah. Abdul Halim (2005: 15) mendefinisikan APBD sebagai Rencana operasional keuangan Pemerintah daerah, dimana disatu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam 1 tahun anggaran tertent, dan dipihak lain menggambarkan perkiraan-perkiraan penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud.
Ahmad Yani (2002:239) mendefinisikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah suatu rencena keuangan tahunan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
APBD disusun dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah. Adapun definisi tentang APBD menurut peraturan Menteri DalaM Negeri No.13 tahun 2006 adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dari ketiga definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa anggaran daerah, yang memiliki unsur sebagai berikut:
a. Rencana kegiatan suatu daerah beserta urainnya secar rinci.
b. Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya-biaya sehubungan dengan aktifitas-aktifitas tersebut, dan adanya biaya-biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran-pengeluaran yang akan dilaksanakan.
c. Periode anggaran biasanya 1 (satu) tahun.
2. Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Keterangannya sebagai berikut:
a. Fungsi otorisasi, berarti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b. Funsgi perencanaan, berarti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan
c. Fungsi pengawasan, bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d. Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisien dan aktivitas perekonomian.
e. Fungsi stabilitasi, berarti bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
3. Prinsip Penyusuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 2007, prinsip-prinsip dalam penyusunan APBD, meliputi:
a. Partisipasi masyarakat
Hal ini mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan APBD sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan APBD.
b. Transparansi dan akuntabilitas Anggaran
APBD yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara tyerbuka dan mudah diakses oleh masyarakat meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan pada setiap jenis belanja serta korelasi antara besaran anggaran dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dari suatu kegiatan yang dianggarkan.
c. Disipliin Anggaran
Dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarakan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.
2. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD / perubahan APBD.
3. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
d. Keadilan Anggaran
Pajak daerah, retribusi derah, dan pungutan daerah lainnya yang dibebankan kepada masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk mmbayar. Masyarakat yang memiliki kemampuan pendapatan rendah secara proporsional diberi beban yang sama, sedangkan masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk membayar tinggi diberikan beban yang tinggi pula. Untuk menyeimbangkan kedua kebijakan tersebut pemerintah daerah dapat melakukan perbedaan tarif secara resional guna menghilangkan rasa ketidakadialan. Selain daripada itu dalam mengalokasikan belanja daerah, harus mempertimbangkan keadilan dan pemerataan agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskrminasi pemberian pelayanan
e. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Dana yang tesedia harus dimanfatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semaksimal guna kepentingan masyarakat.
f. Taat Azas
APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dalam penyusunannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan daerah lainnya.
4. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearh berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2008 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja yaitu suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Dalam hal ini, setiap dana yang dianggarkan untuk melaksanakan program dan kegiatan harus terukur secara jelas indikator kinerjanya yang dipresentasikan kedalam tolak ukur kinerja serta target dan sasaran yang diharapkan.
Selain dari pada itu, melalui Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2008 ditekankan pada penyusunan anggaran yang terpadu (unified budget) dimana dalam penyusunan rencana keuangan tahunan dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna mlaksanakan kegiatan pemerintah yang didasarkn pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana. Penyusunan aPBD secra terpadu selaras dengan penyusunan anggaran yng berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atu prestasi kerja.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menyusun APBD pada tahun anggaran 2008 yaitu:
1. Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)
2. Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
3. Penyusunan dan penyampaian surat edaran kepada daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh SKPD.
4. penyusunan rancangan peratuan daerah tentang APBD
5. Penyusunan rencana peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
6. Penyampaian rencana peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentng penjabaran APBD.
Dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja, terlebih dahulu belanja dikelompokkan ke dalam anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung.
a. Kelompok belanja langsung, mencakup : belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
b. Kelompok belanja langsung, mencakup : belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal.
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus / defisit APBD.
1. Surplus APBD terjadi apabila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah. Bila terjadi surplus maka yang diutamakan adalah untuk pembayaran pokok utang.
2. Defisit anggaran terjadi apabila anggaran pendapatan diperkirakan lebuh kecil dari anggaran belanja daerah. Pendanaan untuk menutupi defisit tersebut ditetapkan dari sumber sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
5. Dokumen yang digunakan
Dokumen – dokumrn yang digunakan sebagai acuan / pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu :
1. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Yaitu dokumen yang memuat kebijakn bidang pendapatn, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yng mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
2. Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Yatu merupakan program prioritas dan patokan batas maksimim maksimal nggran yang diberikan kepad SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA – SKPD
3. Nota Keuangan
Yaitu merupakan dokumen pendukung yang dilampirkan bersama RAPBD untuk menyusun reperda tentang APBD yang menjelaskan tentang komdisi umum keuangan daerah, permasalahan utama, estimasi dan kebijakan umum yang mendasari.
sumber:ilmu
sumber:ilmu