Hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran -pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut di atas tadi dapatlah kita mengambil kesimpulan, bahwa Hukum Pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.
Adapun yang termasuk dalam pengertian kepentingan umum
1) Badan dan peraturan perundangan negara, seperti Negara, Lembaga-lembaga Negara, Penjabat Negara, Pegawai Negeri, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
2) Kepentingan hukum tiap manusia, yaitu: jiwa, raga/tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.
Perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan
Antara pelanggaran dan kejahatan terdapat perbedaan sebagai berikut:
1) Pelanggaran ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan, yang diancam dengan hukuman denda, misalnya: Sopir mobil yang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), bersepeda pada malam hari tanpa lampu, dan lain-lain;
2) Kejahatan ialah mengenai soal-soal yang besar, seperti: pembunuhan, penganiayaan, penghinaan, pencurian, dan sebagainya. Contoh pelanggaran kejahatan terhadap kepentingan umum berkenaan dengan:
Badan/Peraturan Perundangan Negara, misalnya pemberontakan, penghinaan, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya;
Kepentingan hukum tiap manusia:
a) terhadap jiwa: pembunuhan;
b) terhadap tubuh: penganiayaan;
c) terhadap kemerdekaan: penculikan;
d) terhadap kehormatan: penghinaan;
e) terhadap milik: pencurian.
Bagaimanakah pelaksanaan dari Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Mengenai pelanggaran terhadap kepentingan hukum tiap manusia mungkin timbul pertanyaan, apakah hal-hal itu bukanlah mengenai kepentingan perseorangan yang sudah diatur dalam Hukum Perdata?
Hukum Pidana itu tidak membuat peraturan-peraturan yang baru, melainkan mengambil dari peraturan-peraturan hukum yang lain yang bersifat kepentingan umum.
Memang sebenarnya peraturan-peraturan tentang jiwa, raga, milik, dan sebagainya, dan tiap orang telah termasuk Hukum Perdata.
Hal pembunuhan, pencurian, dan sebagainya antara orang-orang biasa, semata-mata diurus oleh Pengadilan Pidana.
Kita mengetahui bahwa Pengadilan Perdata baru bertindak kalau sudah ada pengaduan (klacht) dari pihak yang menjadi korban. Orang itulah sendiri yang mengurus perkaranya ke dan di muka Pengadilan Perdata.
Sedangkan dalam Hukum Pidana yang bertindak dan yang mengurus perkara ke dan di muka Pengadilan Pidana, bukanlah pihak korban sendiri melainkan alat-alat kekuasaan negara seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Oleh karena kemudian ternyata, bahwa orang-orang yang diserang kepentingan hukumnya malu-malu, segan atau takut mengurus sendiri perkaranya ke muka Pengadilan Perdata, maka mudah dapat dimengerti, bahwa banyak perkara yang tidak sampai ke pengadilan sehingga merajalela pelanggaran atas kepentingan hukum orang.
Keadaan demikian itu tentu tidak membawa ketertiban dan keamanan dalam masyarakat; berhubung dengan hal itu, dan juga terdorong oleh perubahan zaman yang menganggap tiap-tiap orang adalah anggota masyarakat, maka sekarang tiap-tiap serangan atas kepentingan hukum perseorangan dipandang sebagai serangan terhadap masyarakat.
Dan karena masyarakat yang tertinggi adalah negara, maka negaralah dengan perantaraan polisi, jaksa, dan hakim, yang bertindak menguruskan tiap-tiap warganya yang diserang kepentingan hukumnya. Jadi di samping hal pelanggaran atas kepentingan hukum tiap orang itu adalah urusan Hukum Perdata, sekarang hal itu juga termasuk urusan Hukum Pidana.
Pembunuhan, penganiaya-an, penculikan, penghinaan, pencurian, dan sebagainya, sekalipun antara orang-orang biasa, telah menjadi kepentingan umum pula.
Jaminan istimewa apakah yang diberikan Hukum Pidana untuk menjaga keselamatan kepentingan umum
Untuk menjaga keselamatan kepentingan umum itu, Hukum Pidana mengadakan satu jaminan yang istimewa terhadapnya yatu seperti tertulis pada bagian terákhir “.. perbuatan mana diancam dengan suatu siksaan…”
Pidana adalah hukuman berupa siksaan yang merupakan keistimewaan dan unsur terpenting dalam Hukum Pidana. Kita telah mengetahui, bahwa sifat dan hukum ialah memaksa dan dapat dipaksakan; dan paksaan itu perlu untuk menjaga tertibnya/diturutinya peraturan-peraturan hukum atau untuk memaksa si perusak memperbaiki keadaan yang dirusakkannya atau mengganti kerugian yang disebabkannya.
Macam-macam jenis hukuman atau pidana menurut pasal 10 KUHP
Dalam Hukum Pidana, paksaan itu disertai suatu siksaan atau penderitaan yang berupa hukuman. Hukuman itu bermacam-macam jenisnya. Menurut KUHP pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas:
1) Pidana pokok (utama):
(1) Pidana mati
(2) Pidana penjara:
pidana seumur hidup;
pidana penjara selama waktu tertentu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun);
pidana kurungan, (sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya 1 tahun);
pidana denda;
pidana tutupan.
2) Pidana tambahan:
(1) pencabutan hak-hak tertentu;
(2) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu;
(3) pengumuman keputusan hakim.
Hukuman-hukuman itu telah dipandang perlu agar kepentingan umum dapat lebih terjamin keselamatannya.
sumber :
Dari Buku Latihan Hukum Ujian Pidana Prof. Drs. C.S.T. Kansil SH. Cetakan ketiga, 2007.