Menu Close

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Kekuasaan suatu negara beserta aspek-aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yang mengatur organisasi kekuasaan negara tersebut, pengaturan itulah yang dikatakan sebagai hukum tata negara.

Dengan adanya hubungan tersebut membuat hukum ketatanegaraan memiliki istilah dilingkungannya yang dijabarkan sebagai berikut:

Di Belanda umumnya memamakai istilah istilah “staatsrech” istilah tersebut dibagi menjadi dua bagian yang dikenal dengan staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin hanya diartikan sebagai Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.

Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, alasan penggunaan istilah tersebut adalah dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.

Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.

Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.

1. Van der Pot
Hukum tata negara merupakan serangkaian peraturan yang digunakan untuk menentukan badan mana saja yang digunakan dan diperlukan, kewenangan masing-masing badan,hubungan anatara badan satu dengan badan yang lain, serta hubungan dengan individu-individu didalam suatu negara.

2. Van Vollen Hoven
Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur individu-ndividu yang terikat dengan hukum, serta hukum yang menentukan sistematika penyusuanan wewenang suatu badan-badan tersebut

3. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara.menurut

4. Mac Iver
Negara merupakan Organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat. Negara merupakan organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.

5. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan bahwa:”Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.

6. Vollenhoven
Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.

Ruang lingkup pengaturan hukum tata negara antara lain meliputi, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, corak pemerintahan, sistem pendelegasian kekuasaan negara, garis-garis besar tentang organisasi pelaksana, wilayah negara, hubungan antara rakyat dengan negara, cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan, dasar negara dan ciri-ciri lahir kepribadian negara termasuk lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang bendera dan lain sebagainya.

sumber : tesis_hukum.com

Leave a Reply