Pengertian Negara dan Ilmu Negara Menurut Para Ahli atau Pakar Terlengkap
Pengertian Ilmu Negara Menurut Para Ahli
1. George Jellinek
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian – pengertian pokok dan sendi pokok Negara pada umumnya.
2. M. SollyLubis, SH
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari Negara secara umum mengenai asal usul, wujud, lenyapnya, perkembangan dan jenis – jenisnya. Objek ilmu Negara bersifat abstrak dan umum, tak terikat oleh ruang, tempat, waktu dan bersifat universal.
3. Dipolo GS
Ilmu Negara adalah ilmu yang menyelidiki dan mempelajari hal ikhwal dan seluk beluk Negara.
4. Moh. Koesnardi
IlmuNegara adalah pengetahuan yang menyelidiki azas-azas pokok dan pengertian pokok tentang Negara dan hokum tata Negara
5. Suhino
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari, menyelidiki, atau membicarakan tentang Negara.
6. Van Der Pot
Ilmu Negara adalah peraturan – peraturan yang menentukan badan – badan yang diperlukan pada wewenangnya masing – masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu – individu, definisi ini menyinggung tentang warga Negara yang bersifat dinamis.
7. Prof Drs. C.S.T. Kansil, SH
Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki/mempelajari sendi – sendi pokok (asas – asas pokok) dan pengertian pokok tentang Negara.
8. Ramdlan naming
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari, mengkaji dan menyelidiki segala sesuatu yang menyangkut Negara.
9. Prof. Mr. R. Kranenburg
Ilmu Negara adalah ilmu yang menyelidiki tentang symbol, sifat, dan wujud suatu Negara.
10. Max BoliSobon, SH
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari bahan – bahan mengenai ketatanegaraan yang tidak hanya ditunjukan kepada Negara tertentu yang konkrit melainkan lebih ditunjukan kepada bentuk dan hakikat Negara pada umumnya diseluruh dunia.
Menurut saya Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari tentang Negara dalam pengertian abstrak, umum, dan universal dan tidak terikat pada tempat, waktu dan keadaaan tertentu.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
1. Roger H. Soltau
Negara adalah agen atau kewewenangan yang mengatur atau mengandalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
2. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyaiwewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
3. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yangmempunyai monopoli dalam penggunaankekerasan fisik secara sah dalam sesuatuwilayah.
4. Robert M. MacIver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
5. George jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Menurut saya Negara adalah organisasi dari kelompok masyarakat yang mendiami wilayah tertentu yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama.
Hubungan Ilmu Negara Dengan Ilmu-Ilmu Lain
1. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoritis dan seluruh hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh ilmu Negara dipraktekan oleh ilmu politik yang merupakan ilmu pengetahuan sosial yang bersifat praktis. Ilmu Negara lebih menitik beratkan pada hal-hal yang bersifat toerotis . Oleh karena itu, kurang dinamis.
Sebaliknya ilmu politik menitik beratkan pada faktor-faktor yang kongkrit terutama terpusat pada gejala kekuasaan, baik yang mengenal organisasi Negara maupan yang memengaruhi tugas-tugas. Oleh karena itu, ilmu politik lebih dinamis dibandingkan ilmu Negara.
2. Hubungan Ilmu Negara dengan ilmu hukum
Hubungan antara ilmu Negara dengan ilmu hokum sebenarnya agak sederhana dalam teori kedaulatan Negara. Hukum merupakan kemauan Negara yang telah dinyatakan. Negara memiliki kewenangan untuk memerintah yaitu memaksa kemauanya kepada orang lain secara tidak terbatas. Negara adalah bentuk ikatan manusia- manusia yang tinggal didalamnya yang dilengkapi dengan kekuasaanuntuk memerintah.
3. Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
Hubungan ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara dapat dilihat dari segi sifat dan manfaat yaitu:
a. Segi sifat, Hukum Tata Negara merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat praktis sehingga dapat diterapkan langsung. Sedangkan ilmu Negara merupakan pengetahuan yang bersifat teoritis sehingga tidak dapatdigunakan secara langsung.
b. Segi manfaat, ilmu Negara itu tidak mementingkan bagaimana caranya suatu hukum harus dilaksanakan. Oleh karena itu, ilmu Negara lebih mementingkan Negara secara teoritis. Sedangkan hukum Tata Negara dan hukum administrasi lebih mementingkan prakteknya.
Source: wahidadress