Pengertian Obat Secara Umum dan Khusus Serta Menurut Bentuk Sediaan Obat
Pengertian Obat Secara Umum
Obat adalah semua bahan tunggal atau campuran yang dipergunakan oleh semua mahluk untuk bagian dalam dan luar tubuh guna mencegah,meringankan,dan menyembuhkan penyakit.
Pengertian Obat Secara Khusus
1. Obat jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk,tablet,pil,kapsul,supositori,cairan,salep,atau bentuk lainnya yang secara teknis sesuai dengan FI atau buku resmi lain yang ditetapkan pemerintah.
2. Obat paten,yaitu obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang diberi kuasa dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
3. Obat baru yaitu oba-obat yang berisi zat ,baik yang berkhasiat maupun tidak berkasiat maupun tidak berkasiat seperti lapisan pengisi,pelarut,pembantu atau komponem lain yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
4. Obat asli yaitu obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah indonesia,diolah secara sederahana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisioanal.
Menurut Bentuk Sediaan Obat
1. Bentuk padat Contohnya Serbuk,Tablet,Pil,Kapsul,Supositoria.
2. Bentuk setengah Padat contohnya salep ,krim,pasta,cerata,gel,salep mata
3. Bentuk cair/larutan contohnya potio,sirop,eliksir,obat tetes,dan lotio.
4. bentuk gas contohnya inhalasi/spray/aerosol
sumber:adheeirmha