Menu Close

Pengertian, Peranan dan Fungsi Pers Lengkap 99% Buat Anda


Pengertian, Peranan dan Fungsi Pers Lengkap 99% Buat Anda
 – Dalam pelajaran kewarganegaraan terdapat materi pembelajaran mengenai Pers. Pers tersebut merupakan wujud ekspresi dari semua orang dalam negara yang memiliki kedaulatan berdemokrasi ini. Karena negara Indonesia ialah negara demokrasi maka rakyat memiliki hak berekspresi namun tidak boleh menyimpng dari etika yang berlaku. Kebebasan tersebut direalisasikan dalam sebuah pers atau biasa disebut pendapat dan opini seseorang terhadap media cetak. Mungkin beberapa orang masing terasa asing dengan kata pers ini. Tidak perlu bimgung atau bertanya tanya apa itu pers? Pada kesempatan kali ini materi belajar akan membahas mengenai pengertian pers, peranan pers dan fungsi pers yang saya sajikan lengkap. Langsung saja dapat anda simak dibawah ini.
Negara kita memang tergolong negara yang mengijinkan rakyatnya untuk meluapkan pendapatnya terhadap media cetak. Namun kebebasan tersebut tidak boleh disalah artikan karena harus sesuai dengan aturan UUD 1945 dan norma/etika yang berlaku. Pada artikel ini saya akan menjelaskan tiga poin utama yang membahas mengenai pers ini. Poin poin tersebut berupa pengertian pers, peranan pers dan fungsi pers. Setiap penjelasan poin tersebut akan saya sajikan secara lengkap.
Pengertian Pers
Didalam pengertian pers terdapat beberapa pendapat yang diambil dari Ensiklopedia Pers Indonesia, Kamus Umum Bahasa Indonesia/KUBI, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999, dan dari Leksikon Komunikasi. Berikut penjelasan pers dibawah ini.
Pengertian Pers menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia atau KUBI
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia terdapat beberapa pengertian pers yang meliputi sebuah alat yang digunakan untuk memadatkan maupun menjepit, alat yang digunakan untuk mencetak surat kabar ataupun buku, sebuah majalah atau surat kabar yang berisi berita, dan seseorang yang bekerja dalam suatu perusahaan yang berkaitan dengan media cetak seperti surat kabar dan lain lain.
Pengertian Pers menurut Ensiklopedia Pers Indonesia atau EPI
Pengertian pers yang diambil dari Ensiklopedia Pers Indonesia atau EPI memiliki makna yaitu julukan untuk perusahaan, penerbit maupun golongan yang berkaitan dengan para wartawan ataupun media massa. Pers juga memilki arti segala sesuatu yang dikerjakan untuk kemudian dicetak menggunakan media cetak. 
Pengertian Pers berdasarkan Undang Undang No 40 Tahun 1999Dalam UU No. 40 Tahun 1999 terdaoat pengertian pers yang menyebutkan bahwa terdapat sebuah lembaga sosial maupun wahana komunikasi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik tersebut seperti memperoleh, mencari, menyimpan, memiliki, mengolah serta menyampaikan informasi yang disusun dalam bentuk suara, gambar, tulisan, data, grafik ataupun berupa bentuk lain yang pembuatannya menggunakan media elektronik, media cetak, maupun seluruh media yang tersedia.
Pengertian Pers menurut Leksikon Komunikasi
Pengertian pers menurut Leksikon Komunikasi ialah sebuah usaha yang berkaitan dengan percetakan, penerbitan, pengumpulan data, penyebaran berita, serta usaha menyebarkan berita dalam bentuk majalah, radio, surat kabar maupun terlevisi. Namun terdapat pula pengertian pers yang lebih sempit yaitu majalah atau surat kabar. Sedangkan arti luasnya ialah segala hal yang berkaitan dengan media massa baik berupa radio, televisi, surat kabar, internet dan sebagainya. 
Dalam kehidupan manusi selalu terdapat informasi agar dapat mengetahui perkembangan dari sekeliling kita. Dengan adanya pers tersebut akan membuat semua orang tidak tertinggal dari segi gaya hidup, berita dan lain lain. Informasi tersebut dapat kita temui dalam televisi, radio, surat kabar maupun media informasi lainnya. Informasi tersebut dapat digambarkan dengan video, tulisan, gambar, dan sebagainya. Pengertian pers memang berdasarkan sumber yang berbeda beda namun artinya sama. Pers ini dapat dibagi menjadi dua menurut salurannya yaitu media elektronik maupun media cetak. Untuk media cetak dapat berupa televisi, radio ataupun internet. Sedangkan media cetak dapat berupa majalah, buku, koran, dan sebagainya.
Informasi informasi yang telah dikumpulakan kemudian diberikan kepada orang orang, baik orang yang berasal dari lokal, nasional maupun internasional. Namun memerlukan waktu yang cukup lama dalam pencarian maupun pengumpulan informasi ini. Kemudian kumpulan informasi ini diwujudkan dan disebarluaskan dalam bentuk tulisan. Proses pengumpulan data tersebut memiliki sebutan jurnalistik. Dengan adanya jurnalistik tersebut akan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi dalam segi politik maupun yang lainnya. Maka dari itu pengertian pers dapat diartikan beberapa hal. Media massa yang berkaitan dengan pers pasti tidak lepas dengan campur tangan lembaga sosial, baik dalam negara maju maupun negera berkembang.
Lembaga sosial yang berkaitan dengan pencarian informasi tersebut juga dapat diartikan dalam pengertian pers juga. Dengan kata lain pers merupakan segala hal yang berkaitan dengan media massa untuk memperoleh dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Pers memiliki kedudukan penting dalam masyarakat yaitu dapat berupa lembaga sosial maupun jurnalistik dalam pencarian informasi.
Peranan Pers
Setelah membahas mengenai pengertian pers kemudian saya akan menjelaskan mengenai peranan pers. Peranan pers telah tercatat dalam UU No. 40 Tahun 1999 yang meliputi: 
Upaya penegakan nilai dasar demokrasi yang mendukung pewujudan Hak Asasi Manusia (HAM), supremasi hukum maupun penghormatan terhadap kebhinnekaan.
Upaya pemenuhan hak untuk masyarakat dalam memperoleh informasi.
Melakukan kritik, koreksi, pengawasan maupun saran mengenai beberapa hal yang berhubungan dengan kepentingan umum.
Upaya pengembangan opini umum berlandaskan informasi yang benar, akurat dan tepat.
Melakukan usaha untuk kebenaran dan keadilan.
Fungsi Pers
Selanjutnya terdapat fungsi pers yang tidak kalah penting. Sudah saya jelaskan dalam pengertian pers maupun peranan pers bahwa kita diberikan kebebasan dalam mengemukakan opini masing masing baik dalam segi politik maupun segala segi lainnya. Kebebasan tersebut juga termasuk pemberian informasi yang disiarkan dalam media elektronik dan sebagainya. Sesuai dalam DUHAM pasal 19 yang menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat maupun bebas berpendapat. Hak mengenai kebebasan pendapat tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Dengan adanya kebebasan tersebut juga akan memberikan kebebasan pers juga. Pers juga dapat berguna untuk menghubungkan informasi dari pemerintah kepada rakyat. Pers memiliki fungsi yang beragam berdasarkan Kasman Hidayat, UU No. 40 Tahun 1999, dan Mochtar Lubi.
Fungsi Pers dalam UU No. 40 Tahun 1999
Pers dapat terwujud dengan bantuan beberapa prinsip yang ada seperti keadilan, demokrasi maupun supremasi hukum. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 terutama pada pasal 3 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa fungsi pers nasional ialah sebagai media pendidikan, hiburan, informasi, sosial maupun ekonomi.
Fungsi Pers berdasarkan Kasman Hidayat
Berdasarkan pendapat Kasman Hidayat, pers memiliki fungsi sebagai penghubung, pendidik, pengontrol maupun pembentuk dari opini umum.
Fungsi Pers berdasarkan Mochtar Lubi
Fungsi pers berdasarkan pendapat Mochtar Lubi ialah sebagai pendidik, pemersatu, pelindung kepentingan umum, penghapus mistik maupun mitos dalam kehidupan berpolitik dinegara berkembang dan sebagai media pemecahan masalah yang terdapat dalam negara negara Asia.
Demikianlah pengertian pers, peranan pers dan fungsi pers yang dapat saya bagikan. Pers memang sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Karena didalamnya terdapat informasi yang dapat dibuat oleh beberapa orang. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.(af/rol)

Leave a Reply