Menu Close

Pengertian Remisi dan Dasar Hukum Pemberian Remisi menurut kamus hukum

Remisi menurut kamus hukum adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang dijatuhi pidana. Disamping itu Andi Hamzah berpendapat remisi adalah sebagai pembebasan hukuman untuk seluruhnya atau sebagian dari seumur hidup menjadi hukuman terbatas yang diberikan setiap tanggal 17 agustus.
Remisi dalam sistem pemasyarakatan diartikan sebagai potongan hukuman bagi warga binaan setelah memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan. Remisi ini biasanya diberikan bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yakni pada setiap tanggal 17 agustus.
Hasil gambar untuk PEMBERIAN REMISI AHOK
Pada pemerintahan belanda dahulu, remisi ini merupakan suatu anugerah. Dalam sistem pemasyarakatan remisi ini merupakan mata rantai dari suatu proses pemasyarakatan yang merupakan hak setiap warga binaan. Hak ini dapat diperoleh apabila warga binaan tersebut berkelakuan baik selain itu telah memenuhi persyaratan yang dilandaskan kepada lamanyahukuman yang dijalani.
Mengenai dasar hukum yang mana ada dalam hal pemberian remisi dapat dilihat dari ketentuan sebagai berikut:
Adapun dasar hukum tentang remisi terangkum sebagai berikut:
  • Keputusan Presiden RI Nomor 156 Tanggal 19 April 1950 yang termuat dalam Berita Negara Nomor 26 tanggal 28 april 1950 jo Peraturan Presiden Nomor 01 Tahun 1946 Tanggal 8 Agustus 1946 dan Peraturan Mentri Kehakiman Nomor G.8/106 Tanggal 10 Januari 1947 jo Keppres RI No. 120 Tahun 1955 Tanggal 23 Juli 1955 tentang Ampunan Istimewa
  • Keppres RI Nomor. 5 Tahun 1987 jo. Keputusan Mentri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 01 HN.02.01Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1987, Keputusan Mentri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 04.HN. 02.01 Tahun 1988 Tanggal 14 Mei 1988 tentang Tambahan Remisi Bagi Narapidana yang menjadi Donor Organ Tubuh dan Donor Darah dan keputusan Mentri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 03. HN. 02.01 Tahun 1988 Tanggal 10 Maret 1988 tentang Tata Cara Permohonan Perubahan Pidana Seumur Hidup menjadi penjara sementara Berdasarkan Keputusan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1987.
  • Keputusan Presiden RI No. 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana.
  • Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 jo Keputusan Mentri Hukum dan Perundang-undangan Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 jo. Keputusan Mentri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.10.HN.02.01.Tahun 1999tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Remisi Khusus.
Selain dari peraturan dan perundang-undangan diatas, masih terdapat ketentuan-ketentuan lain yang masih berlaku, yaitu:
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  • Keputusan Presiden R.I Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi
  • Peraturan Pemerintah Tahun 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Wargabinaan Pemasyarakatan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 1955 Tanggal 23 Juli 1955 tentang Ampunan Istimewa
  • Peraturan Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HN.-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan
  • Keputusan Mentri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.HN.02.01 Tahun 2006 tentang Remisi Susulan
  • Keputusan Mentri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.10.HN.02.01 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Remisi Khusus
  • Keputusan Mentri Hukum dan Perundang-undangan Nomor M.04-HN.04.01 Tahun 2000 tentang Remisi tambahan Bagi Narapida
  • Surat Edaran Nomor E.PS.01-03-15 Tanggal 26 Mei 2000 tentang Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara.
SUMBER : 
– Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007, h. 402Direktorat Jendral Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Ham R.I.,2009 Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, h.136.

Leave a Reply