Sunnah menurut istilah ahli hadits ialah : apa yang datang dari Nabi shallallahu’alayhi wa salam baik berupa perkataan, atau persetujuan, atau sifat fisik, atau prilaku, atau perjalanan hidup, sebelum dan sesudah diangkat menjadi Nabi. (Taujihun Nazhar ila Ushulil Atsar, Thahir bin Shalih ad-Dimasyqi, hal. 3 dan as-Sunnah wa Makanatuha fit Tasyri’, as-Saba’I, hal.47)
Sedangkan dalam istilah ahli ushul, sunnah adalah : Apa yang dinukil dari Nabi Shallallahu’alayhi wa salam secara khusus dari hal yang belum dinashkan dalam Al Qur’an, dia dinashkan dari sisi Nabi Shallallahu’alayhi wa salam yang merupakan penjelas dari yang ada dalam al-Kitab.( lihat al-Muwafaqat, asy-Syathibi,4/3)
Sunnah diartikan juga sebagai lawan dari bid’ah disaat menyebarnya bid’ah-bid’ah dan ahwa’. Al Imam asy-Syathibi berkata, “Dipakai juga (lafazh sunnah) Sebagai lawan dari bid’ah. Dikatakan fulan diatas Sunnah jika dia beramal sesuai dengan apa yang ditempuh oleh Nabi Shallallahu’alayhi wa salam… dan dikatakan fulan diatas bid’ah jika dia mengamalkan kebalikannya”. (al-Muwafaqat 4/4)
Al Hafizh Ibnu Rajab berkata, “Sunnah adalah jalan yang ditempuh. Maka dia(Sunnah) adalah berpegang teguh dengan jalan yang ditempuh oleh Nabi Shallallahu’alayhi wa salam dan khulafa’ur Rasyidin baik berupa keyakinan, perbuatan, dan perkataan. Inilah Sunnah yang sempurna, karena inilah ulama salaf sejak dulu tidak memakai lafazh sunnah kecuali meliputi semua hal diatas. Ini diriwayatkan dari al-Hasan, Auza’I, dan Fudhail bin ‘Iyadh.” (Jami’ul Ulum wal Hikam hal.262)
Sumber: https://garibblog.wordpress.com/category/sunnah/definisi-sunnah-menurut-istilah/