Menu Close

Penjelasan Lengkap Tentang Pembagian Hadits Berdasarkan Kualitasnya

Penjelasan Lengkap Tentang Pembagian Hadits Berdasarkan Kualitasnya

A.  HADITS SHAHIH

1.             Pengertian Hadits Shahih

Kata shahîh secara etimologi dari kata shahha, yashihhu, shuhhan wa shihhatan wa shahhâhan. Yang menurut bahasa berarti sehat, yang selamat, yang benar, yang sah, dan yang sempurna yang merupakan lawan dari saqim (sakit).

Menurut ‘ulama ahli hadits, definisi hadits shahih secara terminologi adalah:

ما رواه عدل تام الضبط متصل مسند غير معلل ولا شاذ

“Hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil, sempurna kedhabitannnya, bersambung terus sanadnya kepada Nabi s.a.w., tidak ber-illat (ada sesuatu yang cacat) dan tidak syadz (bersalahan riwayat itu dengan riwayat yang lebih raih dari padanya).”[1]

Al-‘Iraqi juga mengemukakan definisi yang hampir sama, akan tetapi dalam dua syarat ia memberikan penekanan khusus dengan menambahkan kata-kata lainnya, yaitu: pertama, pada ke-dhabit­-an ia menyebutkan dhabit al-fuad (kekuatan ingatan/kecerdasan). Artinya ia menekankan kekuatan menghafal hadits, yang berbeda dengan dhabit al-kitab; dan kedua, pada ‘illat, ia menyebutkan ‘illat qodihah (‘illat yang merusak atau mencacatkan).[2]

2.             Syarat-syarat Hadits Shahih

Berdasarkan beberapa definisi hadits shahih maka sebagaimana dikemukakan oleh para ‘ulama hadits, diketahui ada lima syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

a.              اتصال السند artinya hadits shahih adalah hadits yang musnad (hadits yang lagsung marfu’ kepada Nabi saw)

b.             العدل artinya diriwayatkan oleh tokoh sanad hadits yang bersifat adil

c.              الضبط semua perawinya dhabith, artinya perawi hadits tersebut memiliki ketelitian dalam menerima hadits, memahami apa yang ia dengar, serta mampu mengingat dan menghafalnya sejak ia menerima hadits.

d.             غير شاذ hadits shahih bukanlah hadits yang syadz (kontroversial) atau sejahtera dari keganjilan (tidak bertentangan dengan riwayat yang lebih rajih).

e.              غير معال hadits shihih bukan hadits yang terkena ‘illat (cacat).

Kelima persyaratan di atas merupakan tolak ukur untuk menentukan suatu hadits itu sebagai hadits shahih. Apabila kelima syarat terpenuhi secara sempurna, maka hadits tersebut dinamai hadits Shahih Lidzatihi.

3.             Macam-macam Hadits Shahih

Para ‘ulama membagi hadits shahih menjadi dua, yaitu Shahih Lidzatihi dan Shahih Lighairihi.

a.              Shahih Lidzatihi

Hadits Shahih Lidzatihi adalah hadits yang dirinya sendiri telah memenuhi kriteria ke-shahih-an sebagaiman disebutkan di atas, dan tidak memerlukan penguat dari yang lainnya.

Contoh hadits Shahih Lidzatihi:

Diberitahukan oleh Ibn Umar bahwasannya Nabi s.a.w. bersabda:

بني الإسلام على خمس: شهادة ان لااله الا الله وان محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة وصوم رمضان والحج

b.             Shahih Lighairihi

Hadits Shahih Lighairihi adalah hadits yang keshahihannya dibantu oleh adanya keterangan lain. Hadits kategori ini pada mulanya memiliki kelemahan pada aspek ke-dhabit-an perawinya (qalil adh-dhabth). Di antara perawinya ada yang kurang sempurna kedhabitannya, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan untuk menduduki derajat hadits Shahih Lidzatihi.[3]

Contoh hadits Shahih Lighairihi

Diberitakan oleh Abu Hurairah r.a:

ان رسول الله ص م قال: لولا ان اشق على امتى لامرتهم بالسواك عند كل صلاة

Contoh di atas merupakan hasil penelitian para ‘ulama yang dinukil oleh Prof. Dr. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy dalam bukunya Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits.[4]

4.             Hukum dan Ke-hujjah-an Hadits Shahih

Para ‘ulama hadits, demikian juga para ‘ulama Ushul Fiqh dan Fuqaha, sepakat menyatakan bahwa hukum hadits shahih adalah wajib untuk menerima dan mengamalkannya. Hadits shahih adalah hujjah  dan dalil penetapan hukum syara’, oleh karenanya tidak ada alasan bagi setiap muslim untuk meninggalkannya.[5]

  

B.  HADITS HASAN

1.             Pengertian Hadits Hasan

Hasan berasal dari kata hasuna, yahsunu, yang berarti baik. Menurut Ath-Thibi Hadits hasan adalah:

مسند من قرب من درجة الثقه اومرسل ثقة وروي كلاهما من غير وجه وسلم من شذوذ وعلة

Hadits musnad (muttasil dan marfu’) yang sanad-sanadnya mendekati derajat tsiqah, atau hadits mursal yang sanadnya tsiqah, akan tetapi pada keduanya ada perawi lain. Hadits itu terhindar dari syudzudz dan ‘illat.

Mengenai istilah, telah terjadi perselisihan di antara para ‘ulama, karena hadits hasan terletak di antara hadits shahih dan hadits dha’if. Hadits hasan ialah hadits yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh orang yang adil tetapi kurang sedikit dhabith, tidak terdapat di dalamnya suatu kejanggalan dan tidak juga terdapat cacat.

2.             Syarat-syarat Hadits Hasan

Syarat-syarat hadits hasan sama seperti halnya hadits shahih, dengan melihat pengertian hadits hasan itu sendiri, yang berbeda hanya bidang hafalannya. Untuk hadits hasan, hafalan rawi ada yang kurang sedikit bila dibandingkan dengan hadits shahih.

3.             Macam-macam Hadits Hasan

Seperti halnya hadits shahih, hadits hasan dibagi menjadi dua, yaitu: hadits hasan lidzatihi dan hadits hasan lighairihi.

a.              Hadits hasan lidzatihi

Hadits hasan lidzatihi ialah hadits yang bersambung-sambung sanadnya dengan orang yang adil yang kurang kuat hafalannya dan tidak terdapat padanya syudzudz dan ‘illat.

Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh at-Turmudzi dan Abu Hurairah, bahwasannya Rasul bersabda:

لولا ان اشق على امتى لا مرتهم بالسواك عند كل صلاة

Sekiranya tidak aku memberatkan umatku, tentulah aku memerintahkan mereka beristiwak di tiap-tiap shalat”.

b.             Hadits hasan lighairihi

Hadits hasan lighairihi adalah hadits yang di dadalam isnadnya terdapat orang yang tidak diketahui keadaannya, tidak bisa dipastikan kelayakan atau tidaknya. Namun ia bukan orang yang lengah yang banyak berbuat salah dan tidak pula berbuat dusta. Sedangkan matannya didukung oleh muttabi’ atau syahidz.[6]

Contoh hadits hasan lighairihi:

ارضيت من نفسك ومالك بنعلين؟ قالت: نعم فاجاز

Apakah engkau suka menyerahkan diri engkau dan harta engkau dengan hanya sepasang sepatu? Perempuan tersebut menjawab: ya, maka Nabi s.a.w. membernarkannya”.[7]

Dalam keterangan beberapa buku  ada yang mempersingkat bahwa hadits hasan lidzatihi (hasan dengan sendirinya) dan hadits hasan lighairihi (hasan dengan topangan hadits lain).

4.                  Hukum dan Kehujjahan Hadits Hasan

Para Imam ahli hadits mengatakan, bahwa hadits hasan sama dengan hadits shahih, walaupun hadits hasan itu lebih kurang dari hadits shahih dari segi kekuatan. Karena itu, segolongan ‘ulama mengatakan, bahwa hadits itu berada di bawah hadits shahih. Dan walaupun demikian hadits hasan dapat diterima dan dipergunakan sebagai dalil atau hujjah dalam menetapkan dibidang hukum atau bidang aqidah, pendapat inilah yang paling banyak dianut.

C.  HADITS DHA’IF

1.             Pengertian Hadits Dha’if

Hadits dha’if menempati urutan ketiga dalam pembagian hadits menurut kualitas haditsnya. Atau yang paling tepat hadits yang padanya tidak terdapat ciri hadits shahih dan hasan.

Kata dha’if secara bahasa adalah lawan dari al-Qowiy, yang berarti lemah, Hadis Dha’if ini adalah Hadis mardud, yaitu Hadis yang diolak dan tidak dapat dijadikan hujjah atau dalil dalam menetapkan suatu hukum.[8]

Sedang menurut istilah, Ibnu Shalah memberikan definisi :

ما لم يجمع صفات الصحيح ولاصفات الحسن

Artinya: “Yang tidak terkumpul sifat-sifat shahih dan sifat-sifat hasan”.

Zinuddin Al-Traqy menanggapi bahwa definisi tersebut kelebihan kalimat yang seharusnnya dihindarkan, menurut dia cukup:

ما لم يجمع صفات الحسن

Artinya: “yang tidak terkumpul sifat-sifat hadits hasan”

Karena sesuatu yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits hasan sudah barang tentu tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih.[9]

Para ‘ulama memberikan batasan bagi hadits dha’if :

الحديث الضعيف هو الحديث الذي لم يجمع صفات الحديث الصحيح ولا صفات الحديث

Artinya:

“hadits dha’if adalah hadits yang tidak menghimpun sifat-sifat hadits shahih dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadits hasan”.[10]

Hadits dha’if juga dikatakan hadits mardud (yang ditolak) karena tidak adanya sesuatu syarat-syarat yang menerimanya. Tegasnya hadits dha’if adalah hadits yang didapati padanya sesuatu yang menolaknya. Definisi hadits dha’if adalah: “hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan”.

2.             Macam-macam Hadits Dha’if

Jenis Hadis Dha’if sangat banyak dan tidak cukup jika dijelaskan secara keseluruhan dalam makalah ini, untuk itu penulis berusaha untuk memilah menjadi tiga macam hadits dha’if berdasarkan:

a.              Hadits dha’if disebabkan oleh terputusnya sanad

v   Hadits Mursal

Kata “Mursal” secara etimologi diambil dari kata “irsal” yang berarti “Melepaskan”, adapun pengertian hadits mursal secara terminologi ialah hadits yang dimarfu’kan oleh tabi’in kepada Nabi Saw. Artinya, seorang tabi’in secara langsung mengatakan, “bahwasanya Rasulullah Saw bersabda…..”

Maksud dari definisi diatas dapat dipahami bahwa seorang tabi’in mengatakan Rasulullah saw berkata demikian, dan sebagainya, sementara Tabi’in tersebut jelas tidak bertemu dengan Rasulullah saw. Dalam hal ini Tabi’in tersebut menghilangkan sahabat sebagai generasi perantara antara Rasulullahh saw dengan tabi’in.

Definisi seperti inilah yang banyak digunakan oleh ahli Hadits, hanya mereka tidak memberikan batasan antara tabi’in kecil dan besar. Namun ada juga sebagian ‘ulama hadits yang memberikan batasan Hadits Mursal ini hanya dimarfu’kan kepada tabi’i besar saja karena periwayatan tabi’i besar adalah sahabat dan Hadits yang dimarfu’kan kepada tabi’i yang kecil termasuk Hadits Munqati’.

Sebagai contoh, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwqaththa’, dari Zaid bin Aslam, dari Atha’ bin Yasar, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:

ان سدة الحر من فيح جهنم

“sesungguhnya cuaca yang sangat panas itu bagian dari uap neraka Jahannam”

Contoh yang lain adalah, Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya pada bagian “jual beli” (kitab al-buyu’) dia berkata : “telah menceritakan kepadaku Muhammad Ibnu Rafi’, telah menceritakan kepada kami Hujjain, telah menceritakan kepada kami al-Laits, dari Uqail dari Ibnu Shihab dari Ibnu Ssaid ibnu Musayyab, bahwa Rasulullah saw melarang menjual kurma yang masih berada dipohon, dengan kurma yang sudah dikeringkan.”

Said bin Musayyab adalah seorang tabi’i besar. Dia meriwayatkan Hadits ini tanpa menyebutkan perawi (sahabat) yang menjadi perantara antara dirinya dengan Rasulullah saw. Dalam hal ini Ibnu Musyayyab telah menggugurkan akhir dari perawinya yaitu sahabat. Bisa saja selain dari sahabat yang digugurkannya ada tabi’i lain yang juga digugurkannya.

Klasifikasi Hadits Mursal:

Sebagaimana diterangkan bahwa Hadits mursal adalah hadits yang jalan sanadnya menggugurkan perawi yang terakhir yaitu sahabat yang langsung menerima hadis tersebut dari Rasulullah saw. Diitinjau dari segi siapa yang menggugurkan dan dari sifat-sifatnya, maka hadis mursal ini terdiri dari tiga bagian:

1. Mursal Shahabi, yaitu: Pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Rasulullah saw tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan, lantaran disaat Rasulullah saw masih hidup ia masih kecil atau terbelakang masuk Islamnya.[11] Hadis Mursal shahabi ini tidak dipermasalahkan apabila seluruh perawi dalam sanadnya termasuk dalam kategori adil, sehingga kemajhulannya tidak bersifat negatif.

2. Mursal Khafi’ yaitu: Hadits yang diriwayatkan oleh tabi’i namun tabi’i yang meriwayatkan hadits tersebut hidup sezaman dengan sahabat tetapi tidak pernah mendengar ataupun menyaksikan hadits langsung dari Rasulullah saw.

3. Mursal Jali, yaitu: apabila penggugurannya dilakukan oleh rawi (tabi’i) dapat diketahui jelas sekali oleh umum, bahwa orang yang menggugurkan tersebut tidak pernah hidup sezaman dengan orang yang digugurkannya atau yang menerima berita langsung dari Rasulullah saw.[12]

v   Hadits Munqati

Hadits munqati menurut bahasa artinya terputus. Menurut sebagian para ulama hadits, hadits munqati’ ialah hadits yang mana di dalam sanadnya terdapat seseorang yang tidak disebutkan namanya oleh rawi, misalnya perkataan seorang rawi, “dari seorang laki-laki”. Sedang menurut para ‘ulama lain bahwa hadits muntaqi’ ialah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang gugur (tidak disebutkan) dari rawi-rawi sebelum sahabat, baik dalam satu atau beberapa tempat, namun rawi yang gugur itu tetap satu dengan syarat bukan pada permulaan sanad.[13]

Definisi lain menyebutkan hadis munqati’ adalah hadits yang dalam sanadnya gugur seorang perawi dalam satu tempat atau lebih atau di dalamnya disebutkan seorang perawi yang mubham. Dari segi gugurnya perawi, ia sama dengan hadits mursal hanya saja jika hadits mursal dibatasi dengan gugurnya sahabat, sementara dalam hadits munqati’ tidak ada batasan seperti itu. Jadi bila terdapat gugurnya perawi baik diawal, di tengah ataupun diakhir pada suatu hadits maka dia disebut dengan hadits munqati’.[14]

v   Hadits Mudallas

Hadits mudallas menurut bahasa, berarti hadits yang sulit dipahami. Kata mudallas adalah isim maf’ul dari dallasa yang berarti gelap atau berbaur dengan gelap. Menurut ilmu hadits, mudallas adalah hadits yang diriwayatkan seorang rawi dari orang yang hidup semasanya, namun ia tidak pernah bertemu dengan orang yang diriwayatkannya tersebut dan tidak mendengarnya darinya karena kesamaran mendengarkannya”.[15]

Para ‘ulama memberi batasan hadits mudallas adalah hadits yang gugur dua orang rawinya atau lebih secara beriringan dalam sanadnya, contohnya: “telah sampai kepadaku, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

للمملك طعامه وكسوته بالمعروف (رواه مالك)

Artinya:

“Budak itu harus diberi makanan dan pakayan secara baik”. (HR. Malik)

v   Hadits Muallaq

Hadits muallaq menurut bahasa berarti hadits yang tergantung. Dari segi istilah, hadits muallaq adalah hadits yang gugur satu rawi atau lebih diawal sanad. Contoh: Bukhari berkata, kata Malik, dari Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:

لاتقاضلوابين الأنبياء

Artinya:

“Janganlah kamu melebihkan sebagian Nabi dan sebagian yang lain”. (HR. Bukhari)[16]

v   Hadits mu’dhal

Hadits mu’dhal adalah hadits yang gugur dua orang sanadnya atau lebih secara berturut-turut.

Menurut kesimpulan di atas tadi dapat diambil kesimpulan bahwa hadits dha’if karena gugurnya rawi artinya tidak adanya satu, dua, atau beberapa rawi, yang seharusnya ada dalam suatu sanad, baik pada permulaan, pertengahan, maupun diakhir sanad.

b.             Hadits dha’if ditinjau dari segi cacatnya perawi

v   Hadits Maudhu’

Hadits maudhu’ ialah hadits yang bukan hadits Rasulullah saw tapi disandarkan kepada beliau oleh orang secara dusta dan sengaja atau secara keliru tanpa sengaja. Contoh:

لايدخل ولد الزنا الجنة الي سبع ابتاء

Artinya:

“Anak jin tidak masuk surga hingga tujuh turunan”.

v   Hadits Matruk

Hadits matruk ialah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi, yang menurut penilaian seluruh ahli hadits terdapat catatan pribadinya sebagai seorang rawi yang dha’if. Contoh: hadits riwayat Amr bin Syamr, dari Jabir Al-Ju’fi, dari Haris, dari Ali. Dalam hal ini Amr termasuk orang yang haditsnya ditinggalkan.

Hadis matruk adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan dan diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam periwayatan hadits, dalam hadits nabawi, atau sering berdusta dalam pembicaraannya atau terlihat jelas kefasikannya, melalui perbuatan ataupun kata-kata, serta sering kali salah atau lupa. Misalnya hadits Amr bin Samar dari jabir al-Jafiy.

Yang dimaksud dengan rawi tertuduh dusta yaitu seorang rawi yang dalam pembicaraan selalu berdusta, tetapi belum dapat dibuktikan bahwa ia berdusta dalam membuat hadits. Adapun orang yang berdusta di luar pembuatan hadits ditolak periwayatannya.

v   Hadits Munkar

Hadits munkar ialah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dha’if yang berbeda dengan riwayat rawi yang tsigah (terpercaya). Contoh:

من اقام الصلاة واتي الزكاة وحج وصام وقري الضيق ودخل الجنة.

Artinya:

“Barang siapa mendirikan shalat, menunaikan zakat, melakukan haji, berpuasa, dan menjamu tamu, maka dia masuk surga”.

Hadits munkar adalah hadits yang perawinya sangat cacat dalam kadar sangat keliru atau nyata kefasikannya. Para ‘ulama hadits memberikan definisi yang berfariasi tentang hadits munkar ini. Di antaranya ada dua definisi yang selalu digunakan, yaitu:

a. Hadits yang terdapat pada sanadnya seorang perawi yang sangat keliru, atau sering kali lupa dan terlihat kefasikannya secara nyata.

b. Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dha’if yang hadits tersebut berlawanan dengan yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqoh.

v   Hadits Muallal

Muallal menurut istilah para ahli hadits ialah hadits yang di dalamnya terdapat cacat yang tersembunyi, yang bisa mengakibatkan cacatnya hadits itu, namun dari sisi lahirnya cacat tersebut tidak tampak. Contoh:

قال رسول الله صلي الله عليه وسلم : البيعان بالخيار مالم يتفرقا

  

Artinya:

“Rasulullah bersabda: penjual dan pembeli boleh berikhtiar, selama mereka masih belum berpisah”

Hadits Muallal adalah hadits yang cacat karena perawinya al-Wahm, yaitu hanya persangkaan atau dugaan yang tidak mempunyai landasan yang kuat. Umpamanya, seorang perawi yang menduga suatu sanad adalah muttashil (bersambung) yang sebenarnya adalah munqathi’ (terputus), atau dia mengirsalkan yang mutthasil, dan memauqufkan yang maru’ dan sebagainya.

v   Hadits Mudraj

Hadits mudraj adalah hadits yang dimasuki sisipan, yang sebenarnya bukan bagian hadits itu. Contoh:

قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: انا زعيم، والزعيم الحميل لمن أمن بي واسلم وجاهدفي سبيل الله يبيت في ريض الجنة (رواه النسائ)

Artinya:

“Rasulullah saw bersabda: saya itu adalah Zaim dan Zaim itu adalah penanggungjawab dari orang yang beriman kepadaku, taat dan berjuang di jalan Allah, dia bertempat tinggal di dalam surga.” (HR. Nasa’i)

Idraj berarti memasukkan Sesuatu kepada suatu yang lainnya dan menggabungkannya kepada yang lain itu, dengan kata lain hadits mudraj adalah hadits yang di dalamnya terdapat kata-kata tambahan yang bukan dari bagian hadits tersebut. Hadits mudraj ada dua yaitu :

Mudraj Isnad: seorang perawi menambahkan kalimat-kalimat dari dirinya sendiri saat mengemukakan sebuah hadits disebabkan oleh suatu perkara sehingga orang yang meriwayatkan selanjutnya menganggap apa yang diucapkannya adalah juga bagian dari hadits tersebut.

Mudraj Matan: sesuatu yang dimasukkan ke dalam matan suatu hadits yang bukan merupakan matan dari hadits tersebut, tanpa ada pemisahan di antaranya (yaitu antara matan hadits dan sesuatu yang dimasukkan tersebut). Atau memasukkan suatu perkataan dari perawi kedalam matan suatu hadits, sehingga diduga perkataan tersebut berasalah dari perkataan Rasulullah saw.

v   Hadits Maqlub

Hadits maqlub ialah hadits yang di dalamnya terdapat perubahan, baik dalam sanad maupun matannya, baik yang disebabkan pergantian lafadz lain atau disebabkan susunan kata yang terbalik, contoh:

إذا سجد احدكم فلا يبرك كمايبرك البعير وليضع يديه قبل وكبته

Artinya:

“ Apabila salah seorang kamu sujud, jangan menderum seperti menderumnya seekor unta, melainkan hendaknya meletakkan kedua tangannya sebelum meletakkan kedua lututnya,” (HR. Al- Turmudji, dan mengatakannya hadits ini gharib)

Hadits maqlub yaitu hadits yang lafadz matannya tertukar pada salah seorang perawi pada salah seorang perawi atau seseorang pada sanadnya. Kemudian didahulukan dalam penyebutannya, yang seharusnya disebut belakangan atau mengakhirkan penyebutannya, yang seharusnya didahulukan atau dengan diletakkannya sesuatu pada tempat yang lain.

v   Hadits Syadz

Hadits syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang terpercaya, yang berbeda dalam matan atau sanadnya dengan riwayat rawi yang relatif lebih terpercaya, serta tidak mungkin dikompromikan antara keduanya. Contoh: hadits syadz dalam matan adalah hadits yang diriwayatkan oleh muslim, dari Nubaisyah Al-Hudzali, dia berkata, Rasulullah bersabda:

ايام التشريق ايام اكل وشرب

Artinya:

“Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan dan minum”[17]

v   Hadits Mudhtharib

Hadits Mudhtharib adalah Hadits yang diriwayatkan dalam bentuk yang berbeda yang masing-masing sama kuat.

v   Hadis Mushahhaf

Hadis Mushahhaf yaitu hadits yang dirubah kalimatnya, yang tidak diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqot, baik secara lafadz maupun makna hadits ini ada yang berubah sanadnya dan adapula berubah matannya.

Jadi, kesimpulan bahwa hadits yang cacat rawi dan matan atau kedua-duanya digolongkan hadits dha’if yang terbagi menjadi tujuh, yaitu: hadits maudu’ (palsu), hadits matruk (yang ditinggalkan) atau hadits matruh (yang dibuang), hadits munkar (yang diingkari), hadits muallal (terkena ‘illat), hadits mudraj (yang dimasuki sisipan), hadits maqlub (yang diputar balik), dan hadits syadz (yang ganjil), hadits Mudhtharib, dan hadits mushahhaf.

c.              Hadits dha’if ditinjau dari sifat matannya

Para ahli hadits memasukkan ke dalam kelompok hadits dha’if dari sudut penyandarannya ini adalah hadits mauquf dan hadits maqhthu’.

1)      Hadits mauquf

Hadits mauquf adalah hadits yang diriwayatkan dari para sahabat baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrirnya. Periwayatannya baik bersambung atau tidak.

2)      Hadits maqthu’

Hadits maqthu’ adalah hadits yang diriwayatkan dari tabi’in dan disandarkan kepadanya, baik perkataan maupun perbuatannya. Dengan kata lain bahwa hadits maqthu’ adalah perkataan atau perbuatan tabi’in.

3.             Hukum dan Kehujjahan Hadits Dha’if

Hadits dha’if ada kalanya tidak bisa ditolerir kedha’iffannya, misalnya karena kemaudhu’annya, ada juga yang bisa tertutupi kedha’iffannya (karena ada faktor yang lainnya). Untuk yang pertama tersebut, berdasarkan kesepakatan para ‘ulama hadits, tidak diperbolehkan mengamalkannya baik dalam penetapan hukum-hukum, akidah maupun fadhail al ‘amal.

Sementara untuk jenis yang kedua dalam hal kehujjahannya hadits dha’if tersebut, ada yang berpendapat menolak secara mutlak baik unuk penetapan hukum-hukum, akidah maupun fadhail al ‘amal  dengan alasan karena hadits dha’if ini tidak dapat dipastikan datang dari Rosulullah saw. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Imam al-Bukhari, Imam Muslim, dan Abu Bakr ibnu al-‘Arabi.

Sementara bagi kelompok yang membolehkan beramal dengan hadits dha’if ini secara mutlak adalah Imam Abu Hanifah, an-Nasa’i dan juga Abu Daud. Mereka berpendapat bahwa megamalkan hadits dha’if ini lebih disukai dibandingkan mendasarkan pendapatnya kepada akal pikiran atau qiyas. Imam ibnu Hambal, Abd al-Rahman ibn Al-Mahdi dan Abdullah ibn al-mubarak menerima pengalaman hadits dha’if sebatas fadhail al-‘amal saja, tidak termasuk urusan penetapan hukum seperti halal dan haram atau masalah akidah.

Sementara As-Suyuti sendiri cenderung membolehkan beramal dengan hadits dha’if termasuk dalam masalah hukum dengan maksud ikhtiyath. Ia mendasarkan pada pendapat Abu Daud, Imam ibn Hambal yang berpendapat bahwa itu lebih baik dibanding menggunakan akal atau rasio atau pendapat seseorang.

Dalam keterangan lain, ada tiga pendapat ‘ulama tentang pengamalan dan penggunaan hadits dha’if:

Hadits Dha’if tidak diamalkan secara mutlak, baik mengenai fadhail maupun ahkam dan ini merupakan pendapat kebanyakan ‘ulama termasuk Imam Bukhari dan Muslim.

Hadits Dha’if bisa diamalkan secara mutlak, ini merupakan pendapat Abu Daud dan Imam Ahmad yang lebih mengutamakan Hadis Dha’if dibandingkan ra’yu seseorang.

Hadits Dha’if dapat digunakan dalam masalah fadhail mawa’iz atau sejenis dengan memenuhi kriteria yang ada.[18]

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad M. Mudzakir, Muhammad. ‘Ulumul Hadits. Bandung: CV. Pustaka Setia. 2000

Alwi Al-Maliki, Muhammad. Ilmu Ushul Hadits. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2006

Ajjaj al-Khatib, Muhammad. Ushulul Hadis, Pokok-Pokok Ilmu Hadis. Judul asli: Ushul al-Hadis, terj. M.Qadirun Nur dan Ahmad Musyafiq. Jakarta: Gaya Media Pratama. 1998

Rahman, Fathur. Ikhtisar Musthalahul Hadits. Bandung: Al-Ma’arif. 1991

Ranuwijaya, Utang. Ilmu Hadits. tt: Gaya Media Utama. 1996

Ash-Shiddieqy, Hasbi. Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits. Jakarta: Bulan Bintang. 1981

Yuslem, Nawir. ‘Ulumul Hadits. Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya. 2001

[1] Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits, (Jakarta: Bulan Bintang, 1981), jil. 1, cet. 5, h. 110; Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, (tt: Gaya Media Utama, 1996), h. 156

[2] Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, h. 157

[3] Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, h. 166

[4] Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits, h. 112

[5] Taisir al-Thahhan, h. 35; Nawir Yuslem, Ulumul Hadits, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 2001), h. 227

[6] Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits, h. 165-166

[7] Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits, h. 170

[8] Nawir Yuslem, ‘Ulumul Hadis, (Jakarta : PT Mutiara Sumber Widya, 1997), h. 236.

[9]  Moh. Anwar Br, Ilmu Mustalahul Hadits, (Surabaya: Al-Iklas, 1981), h. 93

[10] Muhammad Ahmad. M. Mudzakir, Ulumul Hadits (Bandung: CV. Pustaka Setia. 2000), h. 112.

[11]  Nawir Yuslem, Ulumul Hadits, h. 240

[12]  Fathur Rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadits, (Bandung: Al-Ma’arif, 1991), h. 181.

[13]  Muhammad Alwi Al-Maliki, Ilmu Ushul Hadits, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), h. 92-100.

[14] M. Ajjaj al-Khatib, Ushulul Hadis, Pokok-Pokok Ilmu Hadis, Judul asli : Ushul al-Hadis, terj. M.Qadirun Nur dan Ahmad Musyafiq, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998), h. 305-306

 [15] Izzudin Balig, Minhaj as-Sholihin min al-Hadis Wali Songo as-Sunnah Khatim al-Anbiyaa’ Wali Songo Mursalin, (Beirut : Daar Fikr, tt), h. 49

[16] H. Muhammad Ahmad, dkk. Ulumul Hadits, (Bandung: CV. Pustaka setia,2000), h. 27

[17] Muhammad Alwi al-Maliki, Ilmu Ushul Hadits, h. 141-114

[18] M. Ajjaj al-Khatib, Ushulul Hadis, Pokok-Pokok Ilmu Hadis, h. 315-316

Sourche:http://daqoiqul.blogspot.co.id

Leave a Reply