Pengertian dan later belakang
Politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelasanaan suatu pekerjaan,kepemimpinan dan cara bertindak dalam hukum.pengertian lainyan adalah politik hukum sebagai kebijakan dasar peyelenggaraan negara dalam bidang hukum yang akan ,sedangkan dan telah berlaku yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat untuk merealisasikan tujuan negara yang hendak diwujudkan atau dicita-citakan.dalam konteks ini yang esensial adalah penyelenggaraan negara dan tujuan yang hendak direalisasikan.penyelenggaraan negara adalah lembaga-lembaga tinggi negara danlembaga lainya yang diberi wewenang dalam konstitusi untuk mengadakan pemerintah sebuah negara baik dipusat maupun didaerah.penyelenggaraan negara disebut juga pemerintah (goverment) yang dalam pengertian luas mencakup kekuasaan legeslatif,eksekutif dan yudikatif dimana dalam sistem tata negara indonesia mencakup juga kekeuasan inspektif yaitu badan pemeriksa keuangan.
Beberapa pendapat para pakar tentang politik hukum
Padmo Wahjono
Adalah kebijakan penyelenggaraan negara bersifat mendasar dalam menentukan arah bentukmaupun isi dari hukum yang akan di bentuk dan tentang apa yang dijadikan keriteria untukmenghukumkan sesuatu,dengan demikian politik hukum berkaitan dengan hukum yang berlaku di masa datang
Tengku Mohammad Radhie
Mendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku diwilayah dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun,pernyata”mengenaihukum yang berlaku di wilayah”mengandung pengertian hukum yang berlaku pada saat ini(ius constitutum)dan”mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun”mengandung pengertian hukum dimasadatang(ius constituendum)
Sudarto
Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan perturan-peraturan yang di kehendaki,yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekpresikan apa yang terkandung dalam masyarakat untuk mencapai apayangdicita-citakan.
Ruang lingkup politik hukum
Ruang lingkup atau wilayah kajian disiplin politik hukum adalah meliputi aspek lembaga kenegaraan pembuat politik hukum, letak politik hukum dan faktor (internal dan eksternal) yang mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu negara. Tiga permasalahan itu baru sebatas membahas proses pembentukan politik hukum, belum berbicara pada tataran aplikasi dalam bentuk pelaksanaan produk hukum yang merupakan konsekuensi politis dari sebuah politik hukum.
politik hukum dalam perspektif akademis tidak hanya berbicara sebatas pengertian di atas, tetapi mengkritisi juga produk-produk hukum yang telah dibentuk. Dengan demikian, politik hukum menganut prinsip double movement, yaitu selain sebagai kerangka pikir merumuskan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang, ia juga dipakai untuk mengkritisi produk-produk hukum yang telah diundangkan berdasarkan legal policy di atas. Berdasarkan uraian tersebut, dapat diambil ruang lingkup atau wilayah kajian politik hukum sebagai berikut :
Proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum.Proses perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi tersebut ke dalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang-undangan oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum.Penyelenggara negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum.Peraturan perundang-undangan yang memuat politik hukum.Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum, baik yang akan, sedang, dan telah ditetapkan.Pelaksanaan dari peraturan perudang-undangan yang merupakan implementasi dari politik hukum suatu negara.
Enam masalah itulah yang seterusnya akan menjadi wilayah telaah dari politik hukum. Dalam hal ini, politik hukum secara umum bermanfaat untuk mengetahui bagaimana proses-proses yang tercakup dalam enam wilayah kajian itu dapat menghasilkan sebuah legal policy yang sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat. Enam wilayah kajian itu tentu saja bersifat integral satu sama lain.