Konsep teoritis mengenai bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini, dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari beberapa penulis, antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962). Maududi Uzair merupakan seorang perintis teori perbankan Islam dengan karyanya yang berjudul; A Groundwork for Interest Free Bank.
Pemikiran yang sudah muncul pada tahun 50-an tidak langsung memberikan jalan yang lapang bagi perbankan Islam. Tahun 1960-an, bank syariah hanya menjadi diskursus teortis. Belum ada langkah konkret yang memungkinkan implementasi praktis gagasan tersebut. Padahal, telah muncul kesadaran bahwa bank syariah merupakan solusi masalah ekonomi untuk menghasilkan kesejahteraan sosial di negara-negara Islam.
Sejarah awal mula perbankan syariah pertama sekali dilakukan adalah di negara Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 19-an, dan kemudian di negara Mesir. Perbankan syariah di negara Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini adalah Ahmad El Najjar, mengambil sebuah bentuk bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Myt, Myt Ghamr Bank pada tahun 1963 didirikan di Mesir. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967 dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung daam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang di dapat dengan para penabung.
Perkembangan selanjutnya adalah berdirinya Islamic Development Bank (IDB), yang bediri atas prakasa dari sidang menteri luar negeri negara-negara OKI (organisasi Konfrensi Islam) di Pakistan (1970), Libiya (1973), dan Jeddah (1975). Dalam sidang tersebut diusulkan penghapusan sistem keuangan berdasarkan bunga dan menggantinya dengan sistem bagi hasil. Berdirinya IDB telah memotivasi banyak negeri Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Pada akhir periode 1970-an dan awal periode 1980-an, bank-bank syariah muncul di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, dan Turki.
Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai Negara. Pada tahun 1977, berdiri 2 (dua) bak Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan, dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House yang beroperasi tanpa bunga.
Salah satu negara pelopor sistem perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan. Pemerinah Pakistan mengkonversi seluruh sistem perbankan di negaranya pada tahun 1985 menjadi sistem perbankan syariah. Sebelumnya pada tahun 1979, beberapa institusi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus sistem bunga dan mulai tahun itu pula pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga, terutama pada petani dan nelayan.
Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama sekali diprakarsai oleh Mesir, pada sidang Menteri luar negeri negara-negara Organisasi Konfrensi Islam di Karachi, Pakistan, pada desember 1970. Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian bank Islam internasional untuk perdagangan dan pembangunan (international Islamic bank for trade and development) dan proposal pendirian federasi bank Islam (federation of Islamic banks). Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus diganti dengan suatu sistem kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.
Proposal tersebut diterima dan sidang menyetujui rencana pendirian Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam, bahkan sebagi tambahan diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries), serta pembentukan-pembentukan perwakilan khusus, yaitu Asosiasi Bank-bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif masalah-masalah ekonomi dan perbankan Islam.
Diluar negeri banyak bank syariah yang umurnya sudah lama, misalnya sebagai berikut:
1. Bahrain Islamic Bank (1978)
2. Islamic Bank Bangladesh (!986)
3. Kuwait Finance House (1987)
4. Bank Islam Malaysia Berhad (1987)
5. Qatar Islamic Bank (1407)
6. Faysal Islamic Bank Sudan (1407)
7. Islamic Bank for Western Sudan (1987)
8. Sudanese Islamic Bank 1405)
9. Beit Ettanwil Saudi (B.E.S.T) (1986)
10. Al Baraka Turkis Evkaf Finance House (1989)
11. Bank Al Taqwa (1989)
12. Nasser Social Ban2 (1971)
13. Dubai Islamic Bank (1975)
14. Kuwait Finance House (1977)
15. Faysal Islamic Bank, Mesir dan Sudan (1977)
16. Jordan Islamic Bank (1977)
17. The Islamic International Bank for Investment and Development Mesir (1980)
18. The International Islamic Bank of Dacca Bangladesh (1982)
19. Massraf Faysal Al Islami Bahrain (1982)
20. The Sharia Investment Service, Genewa (1980)
Kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, tetapi juga bank milik non muslim. Saat ini bank Islam sudah tersebar diberbagai negara muslim dan non muslim, baik di benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan keuangan dunia, seperti ANZ , Chase, Chemical Bank, dan City Bank telah membuka cabang yang berdasarkan syariah.
Sementara itu, ide pendirian bank syariah di Indonesia sudah ada sejak tahun 1970-an. Dimana pembicaraan bank syariah muncul pada seminar hubungan Indonesia-Timur Tengah pada tahun 1974 dan 1976 dalam seminar yang diadakan oleh Lembaga Studi Ilmu- Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki perbankan Islam sendiri mulai behembus sejak saat itu, seiring munculnya kesadaran batu kaum intelektual dan cendikiawan muslim dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Pada awalnya memang sempat terjadi perdebatan mengenai hukum bunga bank dan hukum zakat, pajak dikalangan para ulama, cendikiawan, dan intektual muslim.
Namun ada beberapa alasan yang menghambat terealisasinya ide pendirian bank syariah ini. Adapun alasan tersebut antara lain:
Operasi bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur dan karena itu tidak sejalan dengan undang-undang pokok perbankan yang berlaku, yakni Undang-undang No. 14 Tahun 1967.
Konsep bank syariah dari segi politis berkonotasi ideologis, merupakan bagian dari atau berkaitan dengan konsep negara Islam, dan karena itu tidak dikehendaki pemerintah.
Masih dipertanyakan siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam ini, sementara pendirian bank baru dari timur tengah masih dicegah, antara lain pembatasan bank asing yang ingin membuka kantornya di Indonesia.Pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam dimana tokoh yang terlibat diantaranya adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A. M. Saefuddin, dan M. Amien Azis, sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktikkan dalam skala yang relatif terbatas, diantaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Rhido Gusti). Sebagai gambaran M. Dawam Rahardo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi bank syariat Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebut dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah, dan murabahah.
Kemudian gagasan mengenai bank syariah itu muncul lagi di tahun 1988, disaat pemeintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Para ulama pada saat itu berusaha mendirikan bank bebas bunga, tetapi tidak ada satupun perangkat hukum yang bisa dijadikan dasar, kecuali bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0 %. Setelah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua Bogor tanggal 18-20 Agustus 1990, maka dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI tersebut, maka dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pedekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT. Bank Muammalat Indonesia, yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 November 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Sampai bulan September 1999, Bank Muamalat Indonesia telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Dana tersebut berasal dari Presiden dan Wakil Presiden, sepuluh menteri Kabinet Pembangunan V, juga Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, Yayasan Dakab, Supersemar, Dharmais, Purna Bhakti Pertiwi, PT PAL, dan PT Pindad. Selanjutnya Yayasan Dana Dakwah Pembangunan dtetapkan sebagai yayasan penompang Bank Muammalat Indonesia. Dengan terkumpulnya modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muammalat Indonesia mulai beroperasi.
Setelah Bank Muammalat Indonesia mulai beroperasi sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah pertama di Indonesia, frekuensi kegairahan umat Islam untuk menerapkan dan mempraktekkan sistem syariah dalam kehidupan berekonomi sehari-hari menjadi tinggi. Namun karena kuatnya jaringan bank konvensional yang dimiliki para konglomerat dan pemerintah yang tayangan-tayangannya bahkan masuk ke pelosok desa dan kecamatan untuk menyedot dana dari masyarakat, membuat Bank Muammalat Indonesia hampir tidak bisa berbuat banyak, apalagi untuk menyediakan jasa kepada masyarakat yang jauh dari kota-kota besar. Kenyataan tersebut barangkali menjadikan Bank Muammalat Indonesia kemudian belum dapat memenuhi banyak harapan masyarakat muslim lapisan bawah yang selama berpuluhpuluh tahun tidak tersentuh kebijakan pemerintah yang memihak kepada mereka.
Secara yuridis, walaupun pembicaraan-pemicaraan tentang bank berdasarkan prinsip syariah sudah lama ada di Indonesia, akan tetapi momentum akan lahirnya bank-bank yang brgerak dibidang berdasarkan prinsip syariah tersebut baru ada setelah lahirnya Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998.
Memang Undang-undang Perbankan No 7 Tahun 1992 yang kemudian diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 seakan-akan memukul gong terhadap lahirnya bank berdasarkan rinsip syariah tersebut. Sebab menurut pasal 6 huruf (m) juncto pasal 13 huruf (c) dari undang-undang tersebut dengan tegas membuka kemungkinan bagi bank untuk melakukan kegiatan berdasarkan prinsip bagi hasil dengan nasabahnya, baik untuk bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Kegiatan pembiayaan bagi hasil tersebut kemudian oleh Undang-unang No.10 Tahun 1998 diperluas menjadi kegiatan apapun dari bank berdasarkan prinsip syariat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (dalam undang-undang yang lama ditetapkan oleh peraturan pemerintah).
Dengan demikian, pasal 6 huruf (m) dan pasal 13 huruf (c) dari Undang-undang Perbankan No.10 Tahun 1998 sekarang merupakan dasar hukum yang utama bagi eksistensi bank berdasarkan prinsip syariah. Adapun isi dari pasal 6 huruf (m) tersebut adalah:
Pasal 6 huruf (m):
Usaha bank meliputi:(m) menyediakan pembiayaan dan/ atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 13 huruf (c):
Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:(c) menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Selanjutnya sebagai pengejawantahan dari dasar hukum utama dari Undang-undang Perbankan No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No.10 Tahun 1998, oleh Pemerinah Republik Indonesia telah dikeluarkan dasar hukum selanjutnya telah dikeluarkan dasar hukum selanjutnya bagi bank berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk peraturan pemerintah, yakni dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Adapun yang menjadi dasar-dasar Bank Bagi Hasil yang disebutkan dalam Peraturan Pemerinah No. 72 Tahun 1992 tersebut adalah sebagai berikut:
Kegiatan bank berdasarkan syariah dapat dilakukan oleh Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat (pasal 1 ayat(1)).
Jika Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat sudah melakukan kegiatan bank berdasarkan syariah, ,maka dia tidak boleh lagi merangkap melakukan juga kegiata-kegiatan lainnya (kegiatan konvensional) (pasal ayat (1) juncto pasal 6).
Bank berdasarkan syariah melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syaiat Islam (pasal 2 ayat (1)).
Bagi hasil bagi penyediaan dana kepada masyarakat termasuk juga kegiatan jualbeli (pasal 2 ayat (2)).
Bank berdasarkan syariah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariat.Dengan demikian dapat diketahui bahwa bank berdasarkan prinsip syariah di Indonesia telah ada sebelum di undangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, hal ini dapat dilihat dari ketentuan pasal 6 huruf (m) an pasal 13 huruf (c) Undang-undang No. 7 Tahun 1992, yang kemudian menjadi tonggak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
sumber:forumekonomi