Candu Sebelum Kedatangan Bangsa Eropa
Sebelum kedatangan orang Eropa di Asia, opium sudah menjadi barang utama untuk komoditi perdagangan. Opium pada awalnya berkembang di Mediterania Timur lalu menyebar ke daratan Asia kecil.
Pada awalnya opium digunakan untuk bahan obat-obatan. Pada abad ke-8 M Cina, sudah menggunakan opium buat keperluan medis. Pada saat itu opium hanya beredar dan dikonsumsi oleh kalangan kerajaan dan bangsawan.
Antara 1605 dan 1608, Cornelis Matelief dalam jurnalnya selama tinggal di Ternate (Maluku) tahun 1607 dan Pulau Bali, dia menjumpai penduduknya dan bangsawan yang menggunakan candu dan dalam transkrip lama dari Pulau Bali, mengisahkan raja-raja Bali dan bangsawan yang punya kesenangan menyabung ayam dan bertaruh untuk opium. Dan peserta sabung ayam yang kalah dan berhutang banyak dijadikan budak dan kadangkala ditukar dengan opium.
Afonso de Albuquerque, viceroy Portugis, mengirim surat kepada raja Portugis, dari India tahun 1513 untuk menabur semua ladang Portugas dengan biji opium dan hasilnya untuk diekspor ke India.
Persaingan dagang opium sangatlah ketat di India. Perdagangan Arab, Persia, dan Cina sangatlah kuat. Kemudian Portugis mengenalkan pipa dalam cara mengkonsumsi opium, yang membuat opium yang semula sebagai produk mewah dan mahal, menjadi produk massal.
Opium Regie Memperkaya VOC
Candu adalah nama untuk jus yang dipadatkan dari polong biji yang belum matang dari bunga opium, pada masa VOC, disebut amphony. Sebelum produk ini dapat dikonsumsi haruslah dilarutkan dalam air, dimurnikan dari serat dan kontaminan lainnya dan dikeringkan menjadi pasta halus.
Pasta ini dicampur dengan tembakau. Opium ini telah dikenal sejak jaman dahulu, bahkan Homer menyebutnya dalam Iliadnya. VOC mendapatkan opium dari India dan daratan Asia Kecil, opium menjadi komoditi penting VOC, 35 persen keuntungan VOC didapat dari perdagangan opium. Apalagi setelah mendapat monopoli impor perdagangan opium dari kerajaan Mataram, dan wilayah daerah pantai Timur Sumatera.
VOC menyebutkan candu secara tradisional sangat populer di Jawa dan di kalangan VOC diyakini bahwa orang Jawa juga menggunakannya untuk keberanian dalam perang dan kehidupan seks. VOC memindahkan opium Bengali ke Batavia, dan dilelang di depan umum. Para pembeli kebanyakan adalah orang Cina lokal.
Karena jumlah kecil dan harga tinggi, produk ini ternyata sangat cocok untuk dijadikan selundupan. Sampai lingkaran tertinggi di Batavia. Untuk mengendalikan perdagangan dan menghindari penyelundupan, Sociëteit tot de handel di Amphioen didirikan di Batavia pada tahun 1745. Ini adalah lembaga swasta; ada 300 saham yang secara praktis semua berada di tangan para direktur tinggi VOC.
Para petinggi ini diberi hak eksklusif untuk menjual opium di Batavia. Setelah Inggris mengambil alih kekuasaan politik di India sekitar tahun 1760, VOC terpaksa membeli opium dari Inggris mulai tahun 1773 dan seterusnya.
Sekitar tahun 1780, Inggris mengekspor lebih banyak opium ke Asia Tenggara daripada VOC. Sehingga omset VOC turun 0,1 juta gulden dan VOC harus membeli opium 3 gulden per pon, di pasar Batavia dan Jawa, VOC menjual 9 gulden per ponnya.
Candu memang tidak ditanam di Hindia Belanda. Melainkan barang yang masuk ke hindia Belanda melalui jalur perdagangan dan telah digunakan oleh masyarakat Jawa sejak dahulu sebagai pengobatan berkaitan dengan kesegaran tubuh dan sebagai obat lelah.
Candu awalnya dikenal oleh masyarakat Jawa sebagai bahan campuran minuman (teh dan kopi). Ada juga yang mengkonsumsi candu dengan cara dimakan (Jawa: mangan, nyeret) atau dirokok dengan menggunakan pipa (Jawa: Ngudud).
Berbagai literatur Jawa seperti Serat Suluk Gatolotjo dan Surat Kabar Djawi Hiswara telah menuliskan adanya penggunaan candu yang berbentuk lintingan rokok sebagai bagian dari pemberian sajen kepada nenek moyang.
Candu menjadi menarik karena pada awal mula perdagangan komoditi ini muncul pada abad ke-16 VOC sudah mulai tertarik dan bersaing dengan pedagang-padagang dari Inggris, Denmark dan Arab.
Menurut James R. Rush, monopoli perdagangan candu yang didapatkan oleh VOC berkaitan dengan perjanjian antara VOC dan Sultan Amangkurat II, raja Mataram untuk memasukan candu ke wilayah kekuasaan Mataram.
Monopoli candu yang dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda selalu mengalami perubahan. Pertama ketika VOC memegang monopoli ini sistem yang digunakan adalah amfioen societeit yaitu sebuah badan perantara yang melakukan penjualan candu di wilayah Indonesia dari tangan VOC.
Karena tidak memberikan keuntungan yang diharapkan dan banyaknya perdagangan gelap maka sistem ini diganti dengan amfioen directie. Setelah bubarnya VOC pemerintah kolonial Belanda mengganti sistem monopoli candu dengan sistem pemborongan (pachtstelsel). Sistem pemborongan ini (opiumpacht) dijalankan selama abad ke-19. Sistem monopoli candu ini pun bukan sistem yang terbaik yang dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda karena sistem ini menimbulkan berbagai masalah yaitu pemerasan, penyelewengan, dan menimbulkan jatuhnya wibawa pemerintah kolonial Belanda.
Para pemborong (pachter) banyak melakukan tindakan korupsi dan terlibat dalam perdagangan gelap. Mereka juga melakukan pemerasan terhadap rakyat yang berhutang candu.
Hal ini menimbulkan dampak negatif bagi rakyat dimana rakyat menjadi miskin dan sengsara akibat sistem pemadatan ini. Sistem opiumpacht yang sangat merugikan ini ditentang oleh banyak orang terutama oleh Anti Opium Bond pada tahun 1890.
Anti Opium Bond ini juga menyarankan kepada pemerintah kolonial untuk mengganti sistem opiumpacht menjadi sistem opium regie. Saran ini diterima dan dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda pada akhir abad ke-19.
Sistem penjualan candu yang baru, opium regie merupakan monopoli penjualan candu oleh pemerintah secara keseluruhan mulai dari impor hingga candu sampai ke tangan pembeli. Sistem opium regie ini mengadopsi sistem yang dijalankan oleh Perancis di Indo China.
Opium regie mulai diberlakukan pada tahun 1894 di Madura dan Pulau Jawa. Pemerintah kolonial Belanda melarang penanaman opium di seluruh Hindia Belanda, opium diimpor dan diolah dipabrik yang didirikan di Batavia.
Sistem opium regie mengharuskan penjual yang disebut mantri candu, mencantumkan papan nama di setiap bangunan yang menjual candu dengan nama “Kantor Penjualan” dengan bahasa Belanda, Melayu dan bahasa daerah dimana candu tersebut dijual.
Biasanya loket penjualan candu terdapat di wilayah-wilayah yang dekat dengan masyarakat seperti dekat pasar, perkebunan, dan pelabuhan. Loket candu ini dibuka pada siang hari mulai jam 12 siang hingga jam 10 malam, pada hari minggu dan hari-hari besar seperti gerebeg puasa, hari ulang tahun kerajaan Belanda loket penjualan candu ditutup.
Para pembeli candu diijinkan untuk memakai candu di warung-warung candu (bambon peteng) yang telah ditunjuk oleh dinas opium regie.
Pemerintah kolonial Belanda juga mengontrol daerah-daerah penjualan candu dengan menetapkan jenis konsumen (Eropa, pibumi dan China) dan melarang beberapa golongan masyarakat untuk mengkonsumsi candu yaitu militer, anggota kerajaan, pegawai pemerintah dan orang yang belum berumur 20 tahun.
Daerah-daerah peredaran candu juga ditetapkan yaitu daerah terbuka (konsumen bebas untuk membeli dan mengkonsumsi candu tanpa lisensi). Daerah terbuka untuk perdagangan candu yaitu Batavia, Meester Cornelis, Semarang dan Surabaya. Daerah lisensi (pembeli harus mendapatkan ijin untuk membeli candu dan menggunakannya).
Di Jawa sebagian besar adalah daerah berlisensi sehingga masyarakat yang akan mengkonsumsi candu harus mengajukan surat permohonan kepada kontrolir untuk diberikan izin. Pemohon izin penggunaan candu harus mencantumkan penghasilan mereka untuk ditentukan oleh petugas berapa candu yang boleh dikonsumsi dalam sehari sehingga tidak terjadi pemborosan.
Pendapatan dari penjualan opium regie ini telah menyumbang 15 persen dari total pendapatan pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1920-an yaitu hampir f. 30 juta melebihi jumlah pendapatan dari ekspor perkebunan Kina.
Pendapatan dari opium regie ini banyak membantu keuangan pemerintah Kolonial Belanda pada masa resesi ekonomi, ketika hasil ekspor perkebunan turun 50-60 persen penjualan opium regie hanya turun 14 persen sehingga pemerintah Kolonial Belanda banyak tertolong dari politik perdagangan candu ini.
Skandal Candu dan Perjanjian VOC dan Sultan Jambi
panembahan Kota Baru berkuasa sekitar tahun 1590, lalu digantikan oleh Pangeran Kedah yang memiliki gelar Abdul Kahar pada tahun 1615. Pada masa pemerintahan Abdul Kahar inilah, orang-orang VOC mulai menjalin hubungan perdagangan dengan kerajaan Jambi. Mereka membeli hasil bumi Kerajaan Jambi terutama lada. Hubungan Kerajaan Jambi dan VOC mulai merenggang sekitar tahun 1642.
Pada masa pemerintahan Sultan Sri Ingalaga terjadi peperangan antara Kerajaan Jambi dengan Kerajaan Johor. Kerajaan Jambi mendapatkan bantuan dari VOC sehingga berhasil menang. Namun, bantuan itu ternyata tidak gratis.
Sebagai gantinya, VOC memberikan perjanjian-perjanjian pada kerajaan Jambi. Tujuan utama dari perjanjian-perjanjian ini adalah untuk menguatkan monopoli pembelian lada. VOC juga memaksa untuk untuk penjualan kain dan opium.
Dalam kontrak 6 Juli 1643 VOC dan Sultan Jambi, yaitu Pangeran Anom dengan VOC yang diwakili oleh Pieter Soury mengenai lada menyebutkan, budak-budak kompeni yang terdiri dari orang orang Cina boleh tinggal dan berdangang di Jambi. Demikian pula rakyat Jambi boleh berdagang dan tinggal di Batavia.
Kontrak 12 Juli 1681 antara Sultan Jambi dengan VOC yang diwakili oleh Adrian Wiland menyebutkan, kompeni memberikan perlindungan kepada kesultanan Jambi jika mendapat ancaman dari Palembang.
Sebagai imbalannya, harga lada yang dijual kepada kompeni diturunkan sama dengan harga lada yang dibeli kompeni dari Palembang. Di samping itu, kompeni mendapatkan monopoli impor kain linen dan opium.
Kontrak 11 Agustus 1683 antara Sultan Ingalaga dengan VOC menyebutkan kompeni memperoleh monopoli pembelian lada, impor kain dan opium (candu) di Jambi.
Sultan Jambi dan para penggantinya, termasuk para pembesar kerajaan lainnya harus melarang orang asing lainnya membawa dan menjual kain di wilayah kerajaan Jambi, dan jika hal itu terjadi maka kapal dan barang bawaannya dirampas, sebahagian diserahkan kepada sultan dan sebahagian diserahkan kepada VOC.
Kontrak 21 Agustus 1681 antara Sultan Anom dengan VOC berisi keterangan tentang hak kompeni untuk memperoleh monopoli pembelian lada di Jambi. Setiap akhir tahun sultan Jambi diharuskan memasok 1000 pikul lada dengan harga setiap pikul 4-5 real.
Jika ada orang Jambi menjual lada kepada selain VOC, baik itu pejabat, pembesar kerajaan atau rakyat biasa, bila ketahuan ladanya dirampas, separuh diserahkan kepada sultan dan separuhnya lagi kepada kompeni.
Kontrak 20 Agustus 1683 antara sultan Jambi dengan VOC tentang pembaharuan kontrak 6 Juli 1643 antara Pangeran Dipati Anom dengan komisaris Pieter Soury mengenai perdagangan lada. Kontrak 21 Oktober 1721 antara Sultan Astra Ingalaga dengan VOC (isinya tidak dapat dibaca lagi karena arsipnya rusak).
Akte perjanjian 12 Juni 1756 antara Sultan Ingalaga dengan VOC berisi kebebasan kepada kompeni berdagang di Jambi.
Menurut pemerhati dan pakar sejarah Jambi Via Dicky, Sultan Astra Ingalanga kabarnya pecandu berat. Sehingga dapat julukan belum tengah hari belum bangun. Sultan Astra Ingalaga alias Sultan Abdul Muhyi, bapak Kiai Gede dan Sri Maharaja Batu.
Kemudian menurut Via Dicky, Kiai Gede dianggap durhaka dengan bapaknya karena menyebabkan Abdul Muhyi ditangkap Belanda. Namun sebenarnya Kiai Gede menasihati dan melarang ayahnya memakai candu. Bukankah Kiai Gede adalah raja jambi yang keislaman nya lebih baik dari yang dahulunya dan yang setelahnya.
Pada tahun 1760 terjadi pertikaian kekerasan antara VOC dan Sultan Jambi dan Belanda memblokade pantai timur Sumatra atas semua pelabuhan. Dan terjadilah puncak perlawanan masyarakat Jambi terhadap penjajah Belanda.
Dari fakta sejarah di atas mengingatkan kita pada generasi sekarang bahwa hancurnya suatu bangsa bukan hanya oleh peperangan besar dan kekuatan senjata, namun lebih sangat berbahaya adalah hancurnya moral dengan pelemahan karakter generasinya.
Salah satunya adalah candu. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang punya generasi muda yang tangguh akan karakternya, dan kuat akan keyakinannya terhadap Sang Pencipta, dan sadar akan sejarah bangsanya, serta tidak mengulangi kesalahan sejarah masa lalu.
sumber :