Menu Close

Tata Cara Dan Operasional Asuransi Syariah

Tata Cara Dan Operasional Asuransi Syariah
Akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menanggung (takaful), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbulli).
Unsur dalam konsep al mudharabah ini ialah:
perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan dalam proyek berbentuk: musyawarah, murabahah, dan wadi’ah.
Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.
Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.
Pengelolaan dan investasinya tuidak bertentangan dengan syari’ah, bebas dari gharar (ketidak jelasan transaksi), maysir (judi/ untung-untungan) dan riba.
Pengelolaan
1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).
Produk-Produk Asuransi Syariah
Asuransi Takaful Indonesia menyediakan berbagai jenis asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhan konsumen dan keluarga.
1. Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat), adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
2. Asuransi Jiwa + Kesehatan (Falah), adalah produk yang dirancang secara khusus bagi peserta yang menginginkan manfaat asuransi secara menyeluruh, ketika peserta mengalami musibah meninggal baik karena sakit ataupun kecelakaan; cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan; cacat tetap sebagian karena kecelakaan; dana santunan harian selama peserta dirawat inap di rumah sakit dan juga manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis.
3. Asuransi Dana Pendidikan (Fulnadi),adalah program asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.
sumber;affgani

Leave a Reply