Warga Negara dan Penduduk
Warga Negara dan Penduduk Seperti dikemukakan oleh para ahli, sudah menjadi kenyataan yang berlaku umum bahwa untuk berdirinya negara yang merdeka harus dipenuhi sekurangkurangnya tiga syarat, yaitu adanya wilayah, adanya rakyat yang tetap, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tida k terpisahkan satu sama lain. Tanpa adanya wilayah yang pasti, tidak mungkin suatu negara dapat berdiri,dan begitu pula adalah mustahil untuk menyatakan adanya negara tanpa rakyat yang tetap. Di samping itu,meskipun kedua syarat wilayah (territory) dan rakyat telah dipenuhi, namun apabila pemerintahannya bukan pemerintahan yang berdaulat yang bersifat nasional,belumlah dapat dinamakan negara tersebut suatu negara yang merdeka. Hindia Belanda dahulu memenuhi syarat yang pertama, yaitu wilayah dan rakyat, tetapi pemerintahannya adalah pemerintahan jajahan yang tunduk kepada Pemerintah Kerajaan Belanda, maka Hindia Belanda tidak dapat dikatakan sebagai satu negara yang merdeka. Rakyat (people) yang menetap di suatu wilayah tertentu,dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara (citizen). Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan subjek-subjek hukum yang menyandang hakhak dan sekaligus kewajiban-kewajiban dari dan terhadap negara. Setiap warga negara mempunyai hakhak yang wajib diakui (recognized) oleh negara dan wajib dihormati (respected), dilindungi (protected), dan difasilitasi (facilitated), serta dipenuhi (fulfilled) oleh negara. Sebaliknya, setiap warga negara juga mempunyai kewajiban-kewajiban kepada negara yang merupakan hak-hak negara yang juga wajib diakui (recognized), 115. Kusnardi dan Ibrahim, op. cit., hal. 291.Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Persoalan kewarganegaraan ini juga penting dipandang dari sudut hukum Internasional. Seperti dikatakan oleh Bradley dan Ewing, nasionalitas dan status kewarganegaraan itu menghubungkan seseorang dengan orang lain dalam pergaulan di dunia internasional.demikian dikemukakan pula oleh Jennings dan Wattyang menyatakan: “To the extent to which individuals are not directly subjects of interntional law, nationality is the link between them and international law. It is through the medium of their nationality that individuals can normally enjoy benefits from international law”.Oleh karena di zaman modern sekarang, perkembangan dinamika hubungan antarnegara sangat terbuka,maka hubungan antara satu negara dengan dunia internasional tidak dapat dihindari. Oleh karena itu,dalam setiap wilayah negara akan selalu ada warga negara sendiri dan orang asing atau warga negara asing,yang kesemuanya sama-sama disebut penduduk.Artinya, tidak semua penduduk suatu negara merupakan warga negara, karena mungkin saja dia adalah orang asing. Dengan demikian, penduduk suatu negara dapat dibagi dua yaitu warga negara dan orang asing.Keduanya mempunyai kedudukan yang berbeda dalam berhubungan dengan negara (state).
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sendiri memberikan perlindungan baik kepada setiap penduduk maupun setiap warga negara
Republik Indonesia. Artinya, UUD 1945 juga menjamin perlindungan bagi setiap penduduk tanpa melihatapakah dia warga negara atau orang asing. Misalnya,
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menentukan,
“Negaramenjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannyaitu”.
Hal ini menunjukkan bahwa negara menjamin akan memberikan perlindungan dalam masalah agama terhadap setiap orang yang ada dan hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tidak melihat apakah ia warga negara atau orang asing.
Di bagian lain Undang-Undang Dasar 1945 menentukan pula adanya hak-hak yang khusus dijamin untuk warga negara, misalnya,
Pasal 27 ayat (2) menentukan,
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti bahwa setiap warga negaralah yang berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tidak untuk orang asing hak mana kemudian dapat dituntut oleh warga negara. Mirip dengan ini, maka berdasarkan Perubahan Kedua pada tahun 2000,
ditentukan pula adanya
Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan,
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Ketentuan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.